SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi.
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SA (30), NH (34) dan H (34).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan, penganiayaan seorang dokter tersebut tatkala ada seorang pasien yang disarankan untuk melakukan rawat jalan.
"Kemudian dari pihak pelaku merasa tidak terima dan melakukan tindakan pengaiayaan secara bersama kepada salah satu dokter di rumah sakit tersebut," jelasnya, Senin (10/8/2020).
Saat ini, lanjut Pitra, anggota kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Saat ini tim kami juga masih berada di lapangan untuk mencari pelaku yang lain. Yakni sesuai dengan atensi karena ini peristiwa yang cukup meresahkan karena menghadapi Pandemi Covid-19 dan masih ada yang melakukan demikian. Sehingga kita perlu tindakan tegas. Jadi pada kesempatan saat ini kita sudah mengamankan tiga orang dan kemungkinan bertambah," tegasnya.
Tersangka NH menceritakan, berawal dari telepon seseorang yang yang meminta bantuan. Dia kemudian mengantarkannya ke Rumah Sakit Blambangan untuk berobat.
"Sesampainya di sana, pasien ini muntah campur darah. Lalu dari dokter itu menyampaikan pasien itu tidak apa-apa," cerita NH.
Karena dianggap tidak masuk akal, NH pun meminta jawaban rumah sakit secara tertulis perihal sakit yang diderita pasien.
Baca Juga: Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak
"Dari kami minta jawaban secara tertulis alasannya kenapa karena kami melihat keadaan pasien semakin lemah. Waktu itu saya sendiri hanya debat dan cekcok, karena banyak security dan kumpul," terangnya.
Perdebatan yang dilakukan NH tidak menemukan solusi, hingga akhirnya luapan emosi pun tak tertahankan.
NH dan rekannya yang berjumlah sekira 10 orang kemudian melakukan penganiayaan terhadap dokter.
"Penganiayaannya spontan, kita tidak punya rencana untuk menganiaya," katanya.
Kekinian, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni 214, 351 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan