SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi.
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SA (30), NH (34) dan H (34).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan, penganiayaan seorang dokter tersebut tatkala ada seorang pasien yang disarankan untuk melakukan rawat jalan.
"Kemudian dari pihak pelaku merasa tidak terima dan melakukan tindakan pengaiayaan secara bersama kepada salah satu dokter di rumah sakit tersebut," jelasnya, Senin (10/8/2020).
Saat ini, lanjut Pitra, anggota kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Saat ini tim kami juga masih berada di lapangan untuk mencari pelaku yang lain. Yakni sesuai dengan atensi karena ini peristiwa yang cukup meresahkan karena menghadapi Pandemi Covid-19 dan masih ada yang melakukan demikian. Sehingga kita perlu tindakan tegas. Jadi pada kesempatan saat ini kita sudah mengamankan tiga orang dan kemungkinan bertambah," tegasnya.
Tersangka NH menceritakan, berawal dari telepon seseorang yang yang meminta bantuan. Dia kemudian mengantarkannya ke Rumah Sakit Blambangan untuk berobat.
"Sesampainya di sana, pasien ini muntah campur darah. Lalu dari dokter itu menyampaikan pasien itu tidak apa-apa," cerita NH.
Karena dianggap tidak masuk akal, NH pun meminta jawaban rumah sakit secara tertulis perihal sakit yang diderita pasien.
Baca Juga: Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak
"Dari kami minta jawaban secara tertulis alasannya kenapa karena kami melihat keadaan pasien semakin lemah. Waktu itu saya sendiri hanya debat dan cekcok, karena banyak security dan kumpul," terangnya.
Perdebatan yang dilakukan NH tidak menemukan solusi, hingga akhirnya luapan emosi pun tak tertahankan.
NH dan rekannya yang berjumlah sekira 10 orang kemudian melakukan penganiayaan terhadap dokter.
"Penganiayaannya spontan, kita tidak punya rencana untuk menganiaya," katanya.
Kekinian, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni 214, 351 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB