SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi.
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SA (30), NH (34) dan H (34).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan, penganiayaan seorang dokter tersebut tatkala ada seorang pasien yang disarankan untuk melakukan rawat jalan.
"Kemudian dari pihak pelaku merasa tidak terima dan melakukan tindakan pengaiayaan secara bersama kepada salah satu dokter di rumah sakit tersebut," jelasnya, Senin (10/8/2020).
Saat ini, lanjut Pitra, anggota kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Saat ini tim kami juga masih berada di lapangan untuk mencari pelaku yang lain. Yakni sesuai dengan atensi karena ini peristiwa yang cukup meresahkan karena menghadapi Pandemi Covid-19 dan masih ada yang melakukan demikian. Sehingga kita perlu tindakan tegas. Jadi pada kesempatan saat ini kita sudah mengamankan tiga orang dan kemungkinan bertambah," tegasnya.
Tersangka NH menceritakan, berawal dari telepon seseorang yang yang meminta bantuan. Dia kemudian mengantarkannya ke Rumah Sakit Blambangan untuk berobat.
"Sesampainya di sana, pasien ini muntah campur darah. Lalu dari dokter itu menyampaikan pasien itu tidak apa-apa," cerita NH.
Karena dianggap tidak masuk akal, NH pun meminta jawaban rumah sakit secara tertulis perihal sakit yang diderita pasien.
Baca Juga: Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak
"Dari kami minta jawaban secara tertulis alasannya kenapa karena kami melihat keadaan pasien semakin lemah. Waktu itu saya sendiri hanya debat dan cekcok, karena banyak security dan kumpul," terangnya.
Perdebatan yang dilakukan NH tidak menemukan solusi, hingga akhirnya luapan emosi pun tak tertahankan.
NH dan rekannya yang berjumlah sekira 10 orang kemudian melakukan penganiayaan terhadap dokter.
"Penganiayaannya spontan, kita tidak punya rencana untuk menganiaya," katanya.
Kekinian, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni 214, 351 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat