SuaraJatim.id - Namanya Vina Nofes Tianingsih (33), beralamat di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dia nekat mengirimkan paket berupa salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang, Jawa Timur.
Namun karena keberaniannya itu pula, Vina harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan tidak lama lagi, Vina harus menyusul suaminya, Hermanto alias Baron, mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.
Vina ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (24/8/2020) sore.
Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.
“Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid, sebagaimana dilansir Beritajati.com, Rabu (26/8/2020).
Barang bukti itu di antaranya, satu buah plastik kersek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih.
Mukid menjelaskan, Vina adalah seorang ibu rumah tangga. Setelah menikah dengan Hermanto, dia tinggal di Dusun Krandegan, yakni rumah sang suami.
Baca Juga: Kirim Salak Berisi 1.815 Pil Koplo ke Lapas Jombang, Vina Diciduk di Rumah
Meski sudah berumah tangga, namun Hermanto (36) masih bermain-main dengan narkoba.
Hingga akhirnya pada Senin (26/08/19) malam, pria berambut kriwul ini digulung polisi. Ia ditangkap di rumahnya.
Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.
Polisi juga mengamankan dua buah handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong.
Berkas kasus Hermanto kemudian menggelinding ke Kejaksaan. Dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, warga Kesamben ini divonis tujuh tahun penjara.
“Jadi dia (Hermanto) baru setahun menjalani hukuman,” ungkap Mukid.
Berita Terkait
-
Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Jombang, VN Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu
-
Pasien Positif Corona di RSI Jombang Kabur Usai Hasil tes Swab Keluar
-
Pasien Positif Covid Kabur Ditemukan, Sempat Dilarang Warga ke Masjid
-
Warga Jatim Positif Covid Kabur di Pontianak, Terdeteksi Virus Lebih Bahaya
-
Istri Wakil Bupati Jombang Positif Corona, Riwayat Penyakit Bronkitis
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya
-
3 Fakta Gus Idris Bongkar Isu Pelecehan Seksual Viral, Siap Ikuti Proses Hukum!