SuaraJatim.id - Namanya Vina Nofes Tianingsih (33), beralamat di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dia nekat mengirimkan paket berupa salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang, Jawa Timur.
Namun karena keberaniannya itu pula, Vina harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan tidak lama lagi, Vina harus menyusul suaminya, Hermanto alias Baron, mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.
Vina ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (24/8/2020) sore.
Baca Juga: Kirim Salak Berisi 1.815 Pil Koplo ke Lapas Jombang, Vina Diciduk di Rumah
Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.
“Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid, sebagaimana dilansir Beritajati.com, Rabu (26/8/2020).
Barang bukti itu di antaranya, satu buah plastik kersek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih.
Mukid menjelaskan, Vina adalah seorang ibu rumah tangga. Setelah menikah dengan Hermanto, dia tinggal di Dusun Krandegan, yakni rumah sang suami.
Baca Juga: Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Jombang, VN Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu
Meski sudah berumah tangga, namun Hermanto (36) masih bermain-main dengan narkoba.
Hingga akhirnya pada Senin (26/08/19) malam, pria berambut kriwul ini digulung polisi. Ia ditangkap di rumahnya.
Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.
Polisi juga mengamankan dua buah handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong.
Berkas kasus Hermanto kemudian menggelinding ke Kejaksaan. Dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, warga Kesamben ini divonis tujuh tahun penjara.
“Jadi dia (Hermanto) baru setahun menjalani hukuman,” ungkap Mukid.
Sejak itu, Vina kembali ke rumah orang tuanya di Ngronggot, Nganjuk. Meski mendekam di Lapas, ternyata Hermanto alias Baron masih bisa berkomunikasi dengan sang istri. Pasalnya, di Lapas tersebut menyediakan fasilitas telepon atau wartel (warung telepon).
Dari situlah cerita bermula. Baron menghubungi Vina. Dalam percakapan lewat ujung telepon, Baron meminta istrinya menemui seorang pria di area persawahan Kecamatan Diwek untuk mengambil titipan. Vina menyanggupi permintaan itu.
Keesokan harinya, Senin (24/8/2020) pagi, Vina berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Dari Ngronggot menuju Jombang. Vina kemudian bertemu dengan seorang pria di persawahan. Pria misterius itu menitipkan satu plastik kersek warna hitam putih yang berisi salak. Usai menyerahkan buah itu, pria tersebut menghilang.
Sedangkan Vina melanjutkan perjalanan menuju Lapas Jombang. Karena tidak boleh membesuk secara langsung, Vina menitipkan paketan salak itu di pos penjagaan. Di plastik itu tertulis nama warga binaan yang hendak dikirimi paket buah, yakni Hermanto alias Baron. Nama Vina berikut alamatnya sebagai pengirim juga tertera di kertas yang tertempel di kantung plastik itu. Usai menitipkan, Vina balik kanan alias pulang ke rumahnya.
Sebelum meneruskan titipan ke sel yang dituju, petugas penjagaan melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah, dari situlah penyelundupan itu terbongkar.
Petugas melihat ada tisu warna putih yang menyembul dari dalam buah salak. Kecurigaan petugas semakin bertambah. Karena saat dipegang, buah salak sangat empuk.
Salak yang berjumlah 32 buah itu diperiksa. Kecurigaan petugas terbukti. Karena saat dipecah di dalam buah tersebut terdapat butiran pil koplo jenis dobel L.
Pihak Lapas kemudian menghubungi Polres Jombang. Vina yang sudah pulang, langsung diburu. Dia ditangkap di rumah orang tuanya.
Kepada polisi, Vina mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu atas jasanya mengantar salak berisi pil koplo itu. Meski demikian, korps berseragam coklat tidak percaya begitu saja. Rencananya, seluruh pengakuan Vina akan dikonfrontir ke Hermanto.
“Dari situ akan diketahui siapa pria yang menyuplai 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang,” imbuh Mukid.
Berita Terkait
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
-
Kartika Coffee, Suguhkan Kedamaian di Tengah Hiruk Pikuk Kota Jombang
-
Bersih-Bersih Lapas! 313 Napi Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak
-
Gerombolan Pemotor Bersajam Bikin Resah Warga Jombang, 3 Pemuda Jadi Korban