SuaraJatim.id - Namanya Vina Nofes Tianingsih (33), beralamat di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dia nekat mengirimkan paket berupa salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang, Jawa Timur.
Namun karena keberaniannya itu pula, Vina harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan tidak lama lagi, Vina harus menyusul suaminya, Hermanto alias Baron, mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.
Vina ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (24/8/2020) sore.
Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.
“Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid, sebagaimana dilansir Beritajati.com, Rabu (26/8/2020).
Barang bukti itu di antaranya, satu buah plastik kersek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih.
Mukid menjelaskan, Vina adalah seorang ibu rumah tangga. Setelah menikah dengan Hermanto, dia tinggal di Dusun Krandegan, yakni rumah sang suami.
Baca Juga: Kirim Salak Berisi 1.815 Pil Koplo ke Lapas Jombang, Vina Diciduk di Rumah
Meski sudah berumah tangga, namun Hermanto (36) masih bermain-main dengan narkoba.
Hingga akhirnya pada Senin (26/08/19) malam, pria berambut kriwul ini digulung polisi. Ia ditangkap di rumahnya.
Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.
Polisi juga mengamankan dua buah handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong.
Berkas kasus Hermanto kemudian menggelinding ke Kejaksaan. Dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, warga Kesamben ini divonis tujuh tahun penjara.
“Jadi dia (Hermanto) baru setahun menjalani hukuman,” ungkap Mukid.
Berita Terkait
-
Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Jombang, VN Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu
-
Pasien Positif Corona di RSI Jombang Kabur Usai Hasil tes Swab Keluar
-
Pasien Positif Covid Kabur Ditemukan, Sempat Dilarang Warga ke Masjid
-
Warga Jatim Positif Covid Kabur di Pontianak, Terdeteksi Virus Lebih Bahaya
-
Istri Wakil Bupati Jombang Positif Corona, Riwayat Penyakit Bronkitis
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bisnis Maut: Nenek di Jombang Tewas Dibakar
-
9 Hektar Kebun Kopi di Ijen Dirusak, Polisi Buru Pelaku!
-
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!