SuaraJatim.id - Sebanyak enam orang yang terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak-anak terluka setelah mobil yang mereka tumpangi mengalami tabrakan dengan kereta api di petak jalan antara Garum-Blitar, Jawa Timur.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, petugas dengan polisi sigap dengan kejadian tersebut. Para korban juga langsung dibawa ke rumah sakit.
"Telah terjadi KA 291a (Matarmaja) di wilayah Daop 7 Madiun, kereta yang tertemper mobil di perlintasan sebidang jalur kereta api tidak terjaga dan tanpa palang pintu," kata Ixfan seperti dilansir Antara, Minggu (30/8/2020).
KA 291A Matarmaja relasi Pasarsenen-Malang itu telah tertemper mobil di jalan perlintasan langsung (JPL 187 perlintasan tak terjaga) KM 119+0/1 petak jalan antara Garum-Blitar.
"Namun JPL itu dilengkapi dengan rambu oleh Dinas Perhubungan," kata dia.
Ia mengungkapkan, petugas telah menerima informasi dari masinis bahwa telah tertemper mobil di JPL 187 KM 119+0/1 antara petak jalan Garum-Blitar. Mobil tersebut melaju dari arah selatan menuju utara melintasi perlintasan tidak terjaga.
Saat itu, lebar jalan kurang lebih 5 meter, dan di lokasi tersebut juga sudah dilengkapi dengan early warning sistem (EWS). Namun, mobil tetap melaju sehingga terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api itu.
Petugas juga menghubungi polisi untuk keperluan tindak lanjut. Di dalam mobil itu terdapat enam orang korban. Dari enam orang itu, lima orang sudah dewasa dan satu anak-anak. Mereka terluka-luka dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk dirawat.
Hendriwintoko menyatakan, itu kejadian yang kesekian kalinya terjadi di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu.
Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Didenda Bayar Masker 20 Lembar
Padahal, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Selain itu, pada pasal 114 UU Nomor 22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Sudah 80-an lebih perlintasan sebidang jalur KA yang sudah dilakukan penutupan/ normalisasi. Kami berharap pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna melakukan peningkatan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA, mau ditutup atau dilakukan pemasangan pos dan palang pintunya melalui izin ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Madiun, dan Jombang," kata Hendriwintoko.
Berita Terkait
-
Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Didenda Bayar Masker 20 Lembar
-
Pilkada Kediri, AHY Kasih Rekom Demokrat untuk Dhito Pramono
-
Hari Kemerdekaan Penuh Duka, Sekeluarga Tewas Ditabrak Kereta Api di Kediri
-
Ciri Peneror Bupati Kediri: Lelaki Kurus, Gemuk, Postur Tinggi dan Pendek
-
Kecelakaan Maut Kereta-Mobil di Kediri di Hari Kemerdekaan, 3 Orang Tewas
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Viral Lagi! Terungkap Fakta di Balik Video Santriwati Korban Eksibisionis di Probolinggo
-
Ultimatum Prabowo! Krisis Pangan Global Belum Usai, Jangan Jual Murah Beras Kita ke Luar Negeri!
-
Nasib Layanan Pasien Jantung RSUD dr Soetomo Usai Kebakaran: Manajemen Siapkan Skema Darurat
-
Presiden Prabowo Sebut Museum Marsinah Sebagai Monumen Langka Perjuangan Buruh
-
Bikin Panik! Pria Tiba-tiba Terjun ke Semak Sungai di Situbondo Saat Dibonceng Ayah