Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 07 September 2020 | 19:07 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak di Jawa Timur (Ilustrasi Foto: Antara)

SuaraJatim.id - Salah satu pasangan calon wali bupati dan wali kota di Pilkada Serentak Jatim terkonfirmasi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umjm (KPU) Jatim, Choirul Anam.

Anam mengatakan, kabar tersebut diketahui setelah paslon menyerahkan hasil swab test sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

"Iya benar memang ada, tapi saya tidak bisa menyebutkan siapa karena menyangkut banyak hal," kata Anam saat dkonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Bakal calon yang positif Covid-19 tersebut kata Anam, sempat datang langsung ke KPU untuk melakukan pendaftaran. Hal itu sangat disesalkan lantaran bisa menimbulkan atau menjadi sumber penularan.

Baca Juga: Dua Karyawan Bank Bukopin Malang Positif Covid-19, Kantor Disterilkan

"Saya enggak enak pada yang bersangkutan apalagi yang bersangkutan itu sudah tahu positif masih datang, kalau engak datang malah nanti ramai, kalau sudah nanti diketahui juga ramai nanti," ujarnya.

Alasan Anam tak menyebutkan identitas paslon dari daerah mana karena tak ingin menimbulkan dampak yang tak diinginkan seperti mempengaruhi elektabilitas maupun psikologi yang bersangkutan.

"Dampaknya itu besar nanti, dampak psikologis calon dan para pemilih, menyangkut elektabilitas juga," ujar dia.

Saat ini, semua bakal calon tengah menjalani tes swab lanjutan. Apabila nantinya ditemukan ada yang terkonfirmasi positif maka jadwal tahapan pencalonan akan disesuaikan atau diundur.

"Nanti pemeriksaan kesehatannya mundur, sampai yang bersangkutan negatif. Artinya kalau sampai mengganggu tahapan penetapan, yang bersangkutan ditetapkan belakangan," katanya.

Baca Juga: Nufa Anggreini, Perawat di RSUD Pamekasan Meninggal Sebab Covid-19

"Pengambilan nomor urut juga gak ikut, nomor urut nanti juga mengikuti hasil dari proses nomor urut awal, misal ada dua paslon, satu ngambil dapat urut 1, otomatis dia dapat nomor 2. Kampanye juga terpotong, hanya untuk paslon yang bersangkutan, artinya tidak mengganggu pada paslon lain," ujarnya.

Segala ketentuan itu, kata Anam telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Sebagai informasi, di Jatim terdapat 19 kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak tahun 2020. Antara lain Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Sumenep, Kabupaten Kediri.

Kemudian Pilkada Trenggalek, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo dan Gresik.

Kontributor : Arry Saputra

Load More