Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 11 September 2020 | 19:50 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Pexels)

SuaraJatim.id - Angka penularan Covid-19 di Kota Malang belum ada tanda-tanda menurun. Sampai sekarang jumlah positif Covid-19 di Malang mencapai 1.568 kasus per 11 September 2020.

Meskipun demikian, Pemerintah Kota Malang enggan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika. Pihaknya khawatir perekonomian masyarakat terdampak, jika kembali menerapkan PSBB.

"Kita berharap tidak ada lagi PSBB, karena perekonomian akan lumpuh. Semoga Kota Malang bisa menekan laju penyebaran COVID-19 bersama-sama," kata Made, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Salah Satu Dokter Terbaik RSUD Gambiran Kediri Meninggal karena Covid-19

Made menambahkan, meskipun tak menerapkan PSBB, bukan berarti pihaknya mengabaikan kepentingan kesehatan. Melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Malang, beberapa strategi menekan angka kasus penularan terus digenjot.

Seperti meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah. Dicontohkannya memakai masker dan disiplin jaga jarak atau physical distancing.

"Kita harapkan, gerakan-gerakan tersebut, bisa menekan penyebaran COVID-19," sambung politisi PDI Perjuangan ini.

Strategi selanjutnya, Pemerintah Kota Malang memaksimalkan Peraturan walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Bagi pelanggar bakal diberi sanksi sosial dan sanksi administratif, berupa denda Rp 100 ribu.

Namun, masih kata Made, pihaknya berharap agar penerapan sanksi tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis. Supaya warga yang melanggar sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin.

Baca Juga: Satu Anggota Satpol PP Magetan Positif Covid-19, Lainnya Akan Dites Swab

"Kami minta untuk pendekatan humanis dulu, jangan sampai masyarakat terbebani dengan adanya sanksi denda," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Kota Malang diakuinya masih minim, yakni 55 - 60 persen.

"Banyak yang sudah punya masker tapi kesadaran untuk memakai kadang rendah. Jadi saat ini bersama-sama kita viralkan bahwa (aturannya) sudah wajib pakai masker," katanya.

Ia melanjutkan, kasus penularan COVID-19 kekinian semakin mencekam. Pertumbuhan mulai 2 Maret, dari 2 kasus sampai menuju 50 ribu kasus butuh waktu 112 hari, pertumbuhannya lamban. Kemudian, dari 50 ribu ke 100 ribu kasus, tahap atau gelombang kedua ini membutuhkan waktu 32 hari dan semakin cepat penyebarannya.

"Dari 100 ribu menuju 150 ribu kasus membutuhkan waktu 26 hari. Kemudian dari 150 ribu menuju 200 ribu kasus, yang hari ini kita masuk kepada angka 200 ribu lebih, membutuhkan waktu 17 hari," katanya.

Hal itu, menurutnya, akibat ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan. Sehingga berdampak pada angka penularan yang terus bertambah, serta penyebaran yang akan semakin tidak terkontrol. Maka, pihaknya menegaskan agar masyarakat tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Keharusan kita paling tidak menengarai orang itu tertib atau tidak adalah pakai masker, orang yang pakai masker Insya Allah tanda dia akan tertib terhadap protokol COVID-19," ujarnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More