SuaraJatim.id - Seorang dokter spesialis terjaring operasi penegakan hukum bagi pelanggar masker di Kota Blitar. Dokter spesialis kebidanan dan kandungan bernama Bagus Indra itu terjaring tak memakai masker.
Ketika diminta menepi, dokter Bagus kooperatif dan memberikan KTPnya sebagai sanksi. Namun Ia mempertanyakan kenapa dirinya terjaring operasi masker padahal ia sendirian di dalam mobil.
"Cuman harus dilihat dulu. Tidak boleh disama ratakan. Tujuannya kalau memang masker ya harus dilihat dulu di mana. Masak di rumah harus pakai masker? Kalo perjalanan di dalam mobil sendirian ngapain juga pakai masker," kata Bagus, Senin (14/9/2020).
Dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Blitar tersebut juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi terhadap aturan tersebut. Harusnya terdapat baliho yang memuat aturan tentang penegakan protokol kesehatan atau paling tidak, sosialisasi dalam bentuk kampanye di medsos.
Dokter Bagus menuturkan kegiatan yang dilakukan oleh petugas juga berpotensi terjadi penularan. Karena terjadi kerumunan. Kendati demikian dia mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas gabungan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Ya boleh aja, tapi ini ndak jelas masalahnya. Mungkin sosialisasi dulu. Mungkin di sepanjang jalan ada baliho-baliho. Saya mendukung sebenarnya. Tujuannya baik membantu tenaga kesehatan," katanya.
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI dilakukan Selatan Alun-alun Kota Blitar. Dalam razia itu, 68 pelanggar terjadi operasi.
Dari jumlah itu 19 orang dibina di tempat, sedang 49 lainnya ditahan KTPnya untuk pemberian sanksi lanjutan. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan kegiatan itu merupakan wujud dari Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
Leonard menjelaskan, pelanggar dalam operasi yustisi ini dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai aturan, denda yang diterapkan bagi pelanggar sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga: Sebelum Syekh Ali Jaber, Sudah 4 Kali Ulama Diserang 'Orang Gila'
"Kami selama ini sudah melakukan sosialisasi dan sekarang sudah saatnya pada penindakan," kata Leonard menegaskan.
Leonard menambahkan untuk sebuah usaha, pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai denda dua kali lipat. Selain di jalan, operasi yustisi ini akan dilakukan masif ke fasilitas umum dan area publik.
"Nantinya kami juga akan membentuk suatu tim khusus di sebuah komunitas sebagai penegak disiplin. Sehingga tanpa menunggu petugas, masyarakat sudah sadar memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya memungkasi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi