SuaraJatim.id - Seorang dokter spesialis terjaring operasi penegakan hukum bagi pelanggar masker di Kota Blitar. Dokter spesialis kebidanan dan kandungan bernama Bagus Indra itu terjaring tak memakai masker.
Ketika diminta menepi, dokter Bagus kooperatif dan memberikan KTPnya sebagai sanksi. Namun Ia mempertanyakan kenapa dirinya terjaring operasi masker padahal ia sendirian di dalam mobil.
"Cuman harus dilihat dulu. Tidak boleh disama ratakan. Tujuannya kalau memang masker ya harus dilihat dulu di mana. Masak di rumah harus pakai masker? Kalo perjalanan di dalam mobil sendirian ngapain juga pakai masker," kata Bagus, Senin (14/9/2020).
Dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Blitar tersebut juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi terhadap aturan tersebut. Harusnya terdapat baliho yang memuat aturan tentang penegakan protokol kesehatan atau paling tidak, sosialisasi dalam bentuk kampanye di medsos.
Dokter Bagus menuturkan kegiatan yang dilakukan oleh petugas juga berpotensi terjadi penularan. Karena terjadi kerumunan. Kendati demikian dia mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas gabungan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Ya boleh aja, tapi ini ndak jelas masalahnya. Mungkin sosialisasi dulu. Mungkin di sepanjang jalan ada baliho-baliho. Saya mendukung sebenarnya. Tujuannya baik membantu tenaga kesehatan," katanya.
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI dilakukan Selatan Alun-alun Kota Blitar. Dalam razia itu, 68 pelanggar terjadi operasi.
Dari jumlah itu 19 orang dibina di tempat, sedang 49 lainnya ditahan KTPnya untuk pemberian sanksi lanjutan. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan kegiatan itu merupakan wujud dari Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
Leonard menjelaskan, pelanggar dalam operasi yustisi ini dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai aturan, denda yang diterapkan bagi pelanggar sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga: Sebelum Syekh Ali Jaber, Sudah 4 Kali Ulama Diserang 'Orang Gila'
"Kami selama ini sudah melakukan sosialisasi dan sekarang sudah saatnya pada penindakan," kata Leonard menegaskan.
Leonard menambahkan untuk sebuah usaha, pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai denda dua kali lipat. Selain di jalan, operasi yustisi ini akan dilakukan masif ke fasilitas umum dan area publik.
"Nantinya kami juga akan membentuk suatu tim khusus di sebuah komunitas sebagai penegak disiplin. Sehingga tanpa menunggu petugas, masyarakat sudah sadar memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya memungkasi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Terseret Skandal Nikah Siri dan Penelantaran Anak, Kursi Suwondo di DPRD Blitar Resmi Dicopot
-
Drama Hilangnya Backpacker Madiun di Korea:Pihak Travel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun
-
Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI