SuaraJatim.id - Informasi penting bagi siapapun yang mau bepergian ke Kabupaten Sidoarjo. Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Sanksinya, bagi yang tertangkap tidak memakai masker saat bepergian akan dikenai denda Rp 150 ribu. Sanksi ini sudah diberlakukan. Contohnya dalam razia di depan Pos Lantas Waru, Senin (14/09/2020).
Dalam razia tersebut, belasan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ditilang dan langsung menjalani sidang di tempat serta membayar denda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
Sasaran Razia di perlakukan oleh petugas gabungan meliputi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Pelanggar yang tak menggunakan masker atau masker hanya dikantongi tidak dipakai, langsung dicegat dan diminta menepi oleh petugas gabungan.
Baca Juga: LDNU Tulis Surat Cinta Buat MUI: Tukang Sertifikat Kok Takut Disertifikasi
Penerapan sanksi tegas ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.
"Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Sumardji menganjurkan.
Baca Juga: Bupati Malang Sempat Hadiri Pembukaan "Jalur Gowes Gadis Desa", Tapi....
Para pelanggar terdiri dari pengendara motor dan mobil. Semua pelanggar rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Di antara pelanggar prokes tak mengenakan masker ini, ada satu orang yang protes kepada petugas. Bahkan saat sudah terjaring pun, pria tengah baya itu ogah memakai maskernya.
Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp 200 ribu subsider tujuh hari. Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan.
Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang Pos Lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.
Berita Terkait
-
Gegara Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Warga Jalani Sidang di Tempat
-
Takut Ekonomi Lumpuh, DPRD Kota Malang Tak Mau PSBB Total Kayak Jakarta
-
Kata Pakar UGM, Kabar Corona Bermutasi Jadi Ganas Belum Bisa Dipastikan
-
Upaya Perangi Covid-19, Pemkot Samarinda Terbitkan Edaran Doa Serentak
-
Tidak Pakai Masker, Siap-siap Terjaring Operasi Yustisi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang