SuaraJatim.id - Informasi penting bagi siapapun yang mau bepergian ke Kabupaten Sidoarjo. Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Sanksinya, bagi yang tertangkap tidak memakai masker saat bepergian akan dikenai denda Rp 150 ribu. Sanksi ini sudah diberlakukan. Contohnya dalam razia di depan Pos Lantas Waru, Senin (14/09/2020).
Dalam razia tersebut, belasan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ditilang dan langsung menjalani sidang di tempat serta membayar denda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
Sasaran Razia di perlakukan oleh petugas gabungan meliputi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Pelanggar yang tak menggunakan masker atau masker hanya dikantongi tidak dipakai, langsung dicegat dan diminta menepi oleh petugas gabungan.
Penerapan sanksi tegas ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.
"Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Sumardji menganjurkan.
Baca Juga: LDNU Tulis Surat Cinta Buat MUI: Tukang Sertifikat Kok Takut Disertifikasi
Para pelanggar terdiri dari pengendara motor dan mobil. Semua pelanggar rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Di antara pelanggar prokes tak mengenakan masker ini, ada satu orang yang protes kepada petugas. Bahkan saat sudah terjaring pun, pria tengah baya itu ogah memakai maskernya.
Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp 200 ribu subsider tujuh hari. Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan.
Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang Pos Lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.
Berita Terkait
-
Gegara Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Warga Jalani Sidang di Tempat
-
Takut Ekonomi Lumpuh, DPRD Kota Malang Tak Mau PSBB Total Kayak Jakarta
-
Kata Pakar UGM, Kabar Corona Bermutasi Jadi Ganas Belum Bisa Dipastikan
-
Upaya Perangi Covid-19, Pemkot Samarinda Terbitkan Edaran Doa Serentak
-
Tidak Pakai Masker, Siap-siap Terjaring Operasi Yustisi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey