SuaraJatim.id - Informasi penting bagi siapapun yang mau bepergian ke Kabupaten Sidoarjo. Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Sanksinya, bagi yang tertangkap tidak memakai masker saat bepergian akan dikenai denda Rp 150 ribu. Sanksi ini sudah diberlakukan. Contohnya dalam razia di depan Pos Lantas Waru, Senin (14/09/2020).
Dalam razia tersebut, belasan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ditilang dan langsung menjalani sidang di tempat serta membayar denda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
Sasaran Razia di perlakukan oleh petugas gabungan meliputi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Pelanggar yang tak menggunakan masker atau masker hanya dikantongi tidak dipakai, langsung dicegat dan diminta menepi oleh petugas gabungan.
Baca Juga: LDNU Tulis Surat Cinta Buat MUI: Tukang Sertifikat Kok Takut Disertifikasi
Penerapan sanksi tegas ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.
"Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Sumardji menganjurkan.
Baca Juga: Bupati Malang Sempat Hadiri Pembukaan "Jalur Gowes Gadis Desa", Tapi....
Para pelanggar terdiri dari pengendara motor dan mobil. Semua pelanggar rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Di antara pelanggar prokes tak mengenakan masker ini, ada satu orang yang protes kepada petugas. Bahkan saat sudah terjaring pun, pria tengah baya itu ogah memakai maskernya.
Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp 200 ribu subsider tujuh hari. Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan.
Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang Pos Lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.
Berita Terkait
-
Biden Positif COVID-19, Pertanyaan Muncul Tentang Pencalonan Ulang
-
Jalankan Tugas Presiden, Kamala Harris Gantikan Biden yang Sedang Terkena COVID-19
-
BREAKING NEWS: Presiden Biden Positif COVID-19 di Usia 81 Tahun, Gedung Putih Beberkan Kondisinya
-
Aksi Demonstrasi Gugat Regulasi Pemerintah soal Pembatasan Covid di China
-
10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin
Tag
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Ingin Bawa Pulang BMW 520i M Sport atau 100 Ribu Hadiah Seru, Yuk Ikuti BRImo FSTVL
-
Bonek Marah, Namanya Dicatut untuk Dukungan di Pilgub Jatim
-
Megawati Beri Peringatan Keras ke Kader PDIP di Jatim: Wajib Diperjuangkan
-
Hasil Survei Pilgub Jatim 2 Pekan Jelang Masa Tenang: 3 Srikandi Siapa yang Unggul?
-
Peserta Trail Run Meninggal Dunia Saat Lomba, Terungkap Penyebabnya