SuaraJatim.id - Informasi penting bagi siapapun yang mau bepergian ke Kabupaten Sidoarjo. Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Sanksinya, bagi yang tertangkap tidak memakai masker saat bepergian akan dikenai denda Rp 150 ribu. Sanksi ini sudah diberlakukan. Contohnya dalam razia di depan Pos Lantas Waru, Senin (14/09/2020).
Dalam razia tersebut, belasan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ditilang dan langsung menjalani sidang di tempat serta membayar denda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
Sasaran Razia di perlakukan oleh petugas gabungan meliputi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Pelanggar yang tak menggunakan masker atau masker hanya dikantongi tidak dipakai, langsung dicegat dan diminta menepi oleh petugas gabungan.
Penerapan sanksi tegas ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.
"Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Sumardji menganjurkan.
Baca Juga: LDNU Tulis Surat Cinta Buat MUI: Tukang Sertifikat Kok Takut Disertifikasi
Para pelanggar terdiri dari pengendara motor dan mobil. Semua pelanggar rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Di antara pelanggar prokes tak mengenakan masker ini, ada satu orang yang protes kepada petugas. Bahkan saat sudah terjaring pun, pria tengah baya itu ogah memakai maskernya.
Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp 200 ribu subsider tujuh hari. Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan.
Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang Pos Lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.
Berita Terkait
-
Gegara Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Warga Jalani Sidang di Tempat
-
Takut Ekonomi Lumpuh, DPRD Kota Malang Tak Mau PSBB Total Kayak Jakarta
-
Kata Pakar UGM, Kabar Corona Bermutasi Jadi Ganas Belum Bisa Dipastikan
-
Upaya Perangi Covid-19, Pemkot Samarinda Terbitkan Edaran Doa Serentak
-
Tidak Pakai Masker, Siap-siap Terjaring Operasi Yustisi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo