Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:01 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraJatim.id - Kemarin geger kasus perbuatan asusila yan dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Kota Kediri, Jawa Timur. Korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat bapaknya itu.

Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengemukakan kasus itu terungkap berawal dari aduan di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota.

"Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri," kata Kapolresta di Kediri, seperti dikutip dari Antara, Selasa (06/10/2020).

Berikut ini 4 fakta menyedihkan kasus anak dicabuli ayah kandungnya sendiri di Kota Kediri:

Baca Juga: Berawal dari Medsos, Kasus Bapak Cabuli Anak Kandung Terungkap di Kediri

1. Dirogol sejak SD sampai SMA

Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi ketika korban yang merupakan anak kandung masih duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan, terus berlanjut hingga korban duduk di bangku tingkat SMA.

Korban kini juga mendapatkan dampingan dari tim ahli untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Tidak terbayangkan selama beberapa tahun anak ini memendam penderitaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

2. Hidup tak tenang selalu diancam 

Tak terbayangkan bagaimana hidup bocah ini. Setiap hari ia menerima ancaman dari ayah kandungnya sendiri. Dari hasil penelusuran, korban selama ini selalu diancam oleh ayahnya, sehingga tidak berani melaporkan ke ibunda korban atau anggota keluarga lainnya. Bahkan, korban cenderung pendiam.

Baca Juga: 14 Kali Setubuhi Gadis Difabel, Bayu Iming-imingi Korban jadi Istrinya

3. Korban siswa berprestasi

Di tengah kondisi psikologinya yang hancur gara-gara jadi korban tindakan asusila bapak kandungnya sendiri, anak ini masih dikenal sebagai siswa berprestasi.

Prestasinya di sekolah juga cukup baik. Untuk itu, kini tim ahli berusaha untuk selalu mendampingi korban, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan dan semangat belajarnya kembali.

4. Bukan dari keluarga berada

Keluarga anak ini bukan dari kaum berada. Ayahnya seorang pedagang. Ayahnya kini ditahan, sementara ibunya akan dimintai keterangan oleh polisi.

"Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tapi harus tetap sama-sama jaga," katanya.

Sementara itu, pelaku hanya diam saja. Ia hanya tertunduk lesu saat dibawa di ruangan. Ia juga hanya mengenakan celana pendek dengan kaos berwarna jingga tanpa mengenakan alas kaki.

Polisi akan menjerat dengan hukuman penjara, karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Load More