SuaraJatim.id - Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar cabuli remaja di bawah umur hingga hamil. Selain mengagahi, Agus juga meminta janin di perut korban diaborsi.
Agus mengaku merogol korban di rumahnya yang sedang sepi. Sebelum itu, dirinya lebih dulu minum Vodka di ujung jam dinas. Korban dirogol sekitar pukul 17.00 wib.
"Itu anak angkat saya. Ya saya setengah enggak sadar karena mabuk. Habis pulang kerja, saya langsung ke rumahnya. Karena sudah biasa kalau ngopi di sana," katanya di depan awak media, Kamis (8/10/2020).
Korban berusia 16 tahun dan saat ini duduk di kelas X bangku SMA dan hanya tinggal berdua dengan ibunya di rumah. Kondisi yang serba kekurangan membuat Agus memutuskan untuk menyekolahkannya sejak di SMP.
Tindakan mulia ini rupanya tak sepenuhnya tulus. Dalam kondisi mabuk, Agus mengungkit semua biaya yang dia keluarkan untuk menyekolahkan korban. Ia meminta korban mengembalikan pemberiannya sebagai ganti atas penolakan ajakan berhubungan badan.
Mendengar kata itu, korban menuruti kemauan Agus. Ia juga meyakinkan korban bakal bertanggung jawab bila hamil. Hingga kemudian anak angkatnya itupun berbadan dua.
Ternyata Agus kembali berulah. Ia bersilat lidah dengan meminta janin di perut korban diaborsi. Dirinya kemudian menyarankan korban ke sebuah klinik yang saat ini sedang didalami polisi.
Menariknya setelah Si Jabang Bayi itu berhasil diaborsi, korban menguburkan anaknya bersama dengan pacarnya. Bukan bersama Agus, atau si Bapak dari janin itu.
"Saya minta untuk mengaborsi karena itu bukan kehendak saya. Sejak SMP saya memfasilitasinya dalam hal pendidikan. Anak saya lima. Istri di rumah," katanya.
Baca Juga: Happy Ending! Tak Jadi Resign, Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berpelukan
Polisi sejauh ini masih mengembangkan kasus itu. Orang membantu korban mengaborsi janinnya juga telah diperiksa. Kabarnya, korban nafsu Agus menggugurkan kandungan dengan dibantu oleh oknum ASN Dinas Kesehatan.
"Kami masih dalami. Lokasinya berada di wilayah Lodoyo Timur," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan obat. Butuh beberapa kali konsumsi, janin korban langsung runtuh lalu dimakamkan.
Fanani menambahkan, Agus dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimalnya dua puluh tahun penjara," kata Fanani.
Kontributor : Farian
Foto : Agus ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar (Farian).
Berita Terkait
-
Happy Ending! Tak Jadi Resign, Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berpelukan
-
Tak Cuma Bali, Kamu Bisa Berselancar di Pantai Serang Blitar
-
Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara Gegeran, Kasus Diselidik 'Kandang' Dipisah
-
Instruksi Mabes Polri Respons Perseteruan Kapolres Blitar dan Kasat Sabhra
-
Kasat Sabhara yang Berantem Sama Kapolres Blitar Sudah Tak Nyaman Lagi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan
-
Pohon Raksasa Tiba-tiba Roboh Menutup Jalur Suboh-Bondowoso