SuaraJatim.id - Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar cabuli remaja di bawah umur hingga hamil. Selain mengagahi, Agus juga meminta janin di perut korban diaborsi.
Agus mengaku merogol korban di rumahnya yang sedang sepi. Sebelum itu, dirinya lebih dulu minum Vodka di ujung jam dinas. Korban dirogol sekitar pukul 17.00 wib.
"Itu anak angkat saya. Ya saya setengah enggak sadar karena mabuk. Habis pulang kerja, saya langsung ke rumahnya. Karena sudah biasa kalau ngopi di sana," katanya di depan awak media, Kamis (8/10/2020).
Korban berusia 16 tahun dan saat ini duduk di kelas X bangku SMA dan hanya tinggal berdua dengan ibunya di rumah. Kondisi yang serba kekurangan membuat Agus memutuskan untuk menyekolahkannya sejak di SMP.
Tindakan mulia ini rupanya tak sepenuhnya tulus. Dalam kondisi mabuk, Agus mengungkit semua biaya yang dia keluarkan untuk menyekolahkan korban. Ia meminta korban mengembalikan pemberiannya sebagai ganti atas penolakan ajakan berhubungan badan.
Mendengar kata itu, korban menuruti kemauan Agus. Ia juga meyakinkan korban bakal bertanggung jawab bila hamil. Hingga kemudian anak angkatnya itupun berbadan dua.
Ternyata Agus kembali berulah. Ia bersilat lidah dengan meminta janin di perut korban diaborsi. Dirinya kemudian menyarankan korban ke sebuah klinik yang saat ini sedang didalami polisi.
Menariknya setelah Si Jabang Bayi itu berhasil diaborsi, korban menguburkan anaknya bersama dengan pacarnya. Bukan bersama Agus, atau si Bapak dari janin itu.
"Saya minta untuk mengaborsi karena itu bukan kehendak saya. Sejak SMP saya memfasilitasinya dalam hal pendidikan. Anak saya lima. Istri di rumah," katanya.
Baca Juga: Happy Ending! Tak Jadi Resign, Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berpelukan
Polisi sejauh ini masih mengembangkan kasus itu. Orang membantu korban mengaborsi janinnya juga telah diperiksa. Kabarnya, korban nafsu Agus menggugurkan kandungan dengan dibantu oleh oknum ASN Dinas Kesehatan.
"Kami masih dalami. Lokasinya berada di wilayah Lodoyo Timur," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan obat. Butuh beberapa kali konsumsi, janin korban langsung runtuh lalu dimakamkan.
Fanani menambahkan, Agus dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimalnya dua puluh tahun penjara," kata Fanani.
Kontributor : Farian
Foto : Agus ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar (Farian).
Berita Terkait
-
Happy Ending! Tak Jadi Resign, Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berpelukan
-
Tak Cuma Bali, Kamu Bisa Berselancar di Pantai Serang Blitar
-
Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara Gegeran, Kasus Diselidik 'Kandang' Dipisah
-
Instruksi Mabes Polri Respons Perseteruan Kapolres Blitar dan Kasat Sabhra
-
Kasat Sabhara yang Berantem Sama Kapolres Blitar Sudah Tak Nyaman Lagi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya
-
Kronologi Polisi Tembak Mati Pembacok Anggota Polres Lumajang, Melawan Pakai Celurit!