SuaraJatim.id - Ratusan remaja ditangkap polisi, belasan lainnya jadi tersangka setelah demo menolak pengesahan Omnibus Law dan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Surabaya beberapa waktu lalu.
KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Surabaya yang saat itu melakukan monitoring di lapangan menerima pengaduan dan menemukan beberapa fakta mengenai bentuk-bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh polisi.
Koordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal, menyebut telah menemukan setidaknya 7 bentuk tindak kekerasan kepolisian selama menangani dan mengawal unjuk rasa tolak omnibus law di Surabaya kemarin.
"Pertama adalah aparat kepolisian melakukan penangkapan secara sewenang-wenang kepada beberapa massa aksi yang baru akan melakukan aksi, kepada massa aksi yang tidak terlibat dalam perusakan dan penyerangan serta sedang dirawat di posko medis," kata Rahmat kepada SuaraJatim.id, Rabu (14/10/2020).
Pelanggaran keduaaparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi yang menjadi relawan medis. Massa aksi tidak bersenjata dan massa aksi yang tidak melawan saat ditangkap.
"Ketiga kontras menemukan bahwa aparat kepolisian melakukan penyerangan dan melakukan pengerusakan terhadap sekretariat PMKRI, yang digunakan untuk posko kesehatan selama aksi kemarin," ucapnya.
Selanjutnya, pelanggaran keempat berupa intimidasi dan ancaman ke masyarakat serta jurnalis yang berupaya melakukan pendokumentasian kerusuhan selama aksi. Hal itu dilakukan dengan cara merampas alat pendokumentasi yang digunakan dan menghapus paksa hasil dokumentasi.
Pelanggaran kelima menemukan aparat kepolisian menghalangi akses informasi mengenai data pasti siapa saja dan berapa keseluruhan jumlah massa aksi yang ditangkap, termasuk status penahanannya.
"Sehingga tim advokasi mengalami kesusahan dalam bantuan hukum," ujarnya.
Baca Juga: BEM Unair Siap Fasilitasi Debat Henry Subiakto vs Airlangga Pribadi
Pelanggaran keenam terkait aparat kepolisian yang hingga kemarin belum memberikan informasi secara detail jumlah jenis dan keberadaan barang-barang yang dirampas selama aksi.
Pelanggaran ketujuh, aparat kepolisian melakukan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi kepada tersangka anak dibawah umur selama proses penangkapan.
"Tujuh bentuk itu yang kami temukan berdasarakan pantauan dan pengaduan masyarakat," lanjutnya.
Rahmat menilai kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini menunjukkan bahwa reformasi kepolisian masih jauh dari harapan publik. Menurutnya kepolisian yang akuntabel dan profesional masih jauh dari harapan.
Untuk itu KontraS menuntut pada Polri untuk mengakui bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan, penangkapan, teror, perampasan, dan intimidasi kepada masyarakat umum, peserta unjuk rasa, dan jurnalis di Gedung Negara Grahadi.
"Kami juga meminta polisi untuk menyampaikan permohonan maaf pada pihak korban dan masyarakat atas tindakan tersebut. Kedua melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja seluruh anggota aparat Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya," ujarnya
Tag
Berita Terkait
-
BEM Unair Siap Fasilitasi Debat Henry Subiakto vs Airlangga Pribadi
-
50 Advokat Turun Dampingi Mahasiswa yang Ditahan di Polrestabes Semarang
-
70 Persen Demonstran Rusuh Anak SMK/SMA, Khofifah Kumpulkan Kepala Sekolah
-
3 Sebab Remaja Tanggung Sering Rusuh Saat Demo Omnibus Law Versi Psikolog
-
Prabowo: Ada Negara Tertentu yang Tidak Pernah Suka Indonesia Maju dan Aman
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya