Ilustrasi perselingkuhan.
"Pelaku kami tanggap di balai desa Kedungmoro. Sementara korban sampai saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara karena luka serius," kata Masykur.
AS kekinian sudah dijebloskan ke sel tahanan. Ia resmi dijadikan tersangka pasal penganiayaan KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini. Berdasarkan keterangan sementara pelaku, ini kasus spontan, bukan terencana," kata dia.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pulang Kerja Lihat Istri Telanjang Bareng Tetangga, AS Lakukan Pembacokan
-
Seorang Gadis Ubah Lirik Lagu D'Masiv, Warganet: Korban Perselingkuhan
-
9 Tahun Istri Diselingkuhi Suami Kawin Lagi Sama Teman SMP, Endingnya Parah
-
Mengenal Kelengkeng Kateki Lumajang, Calon Saingan Kelengkeng Malaysia
-
Kamituwo di Ponorogo Kepincut Janda, Tepergok Zina Didenda 400 Sak Semen
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
Terkini
-
Cinta Bola, Cinta OPPO! Serunya OPPO Fan Zone di BRI Super League
-
Anti Tagihan Bengkak: Panduan Cerdas Memilih Mesin Cuci Hemat Listrik
-
BRI Perluas Layanan ke Taiwan, Disambut Antusias Ribuan Pekerja Migran Indonesia
-
Polri-Bulog Gelar Pasar Murah di Madiun, Distribusikan 6 Ton Beras
-
Demam One Piece vs Nasionalisme, Khofifah: Jangan Kibarkan Jolly Roger di Samping Merah Putih!