Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 15 Oktober 2020 | 06:26 WIB
Ilustrasi perselingkuhan.

"Pelaku kami tanggap di balai desa Kedungmoro. Sementara korban sampai saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara karena luka serius," kata Masykur.

AS kekinian sudah dijebloskan ke sel tahanan. Ia resmi dijadikan tersangka pasal penganiayaan KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini. Berdasarkan keterangan sementara pelaku, ini kasus spontan, bukan terencana," kata dia.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Pulang Kerja Lihat Istri Telanjang Bareng Tetangga, AS Lakukan Pembacokan

Load More