SuaraJatim.id - Diduga karena dendam kesumat, seorang warga Banyuwangi bernama Muhammad Nur Arif (53) membunuh kenalannya, Ivan Dani (33). Keduanya warga Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M Solikin Fery menjelaskan kronologis kejadian. Pada Minggu malam (18/10/2020) bertempat di Dusun Krajan, Desa Alasrejo, telah terjadi perkelahian antar keduanya.
Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB pelaku dengan temannya berinisial AB berangkat memancing di laut. Namun sebelum sampai di lokasi mancing, pelaku bertemu dengan korban di perjalan tepat di sebelah timur area pemakaman di Desa Alasrejo.
Pada saat itu pelaku langsung menyuruh korban untuk berhenti. Tanpa diduga terjadilah perkelahian antar keduanya korban ditusuk hingga terjatuh dengan kondisi bersimbah darah.
"Sempat dilerai oleh para saksi, akan tetapi korban memaksa mendekati pelaku dan terjadilah penusukan terhadap saudara Ivan Dani dengan menggunakan pisau (sangkur)," kata AKP Fery saat dikonfirmasi SuaraIndonesia, jejaring suara.com, Senin (19/10/2020).
Melihat korban tergeletak, seketika itu warga yang berada di lokasi kejadian langsung membawa korban ke Puskesmas Wongsorejo.
"Namun korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia di puskesmas, sedangkan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Wongsorejo," ucapnya.
Perkelahian tersebut diduga karena dendam. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Banyuwangi.
"Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya.
Baca Juga: Dukun Santet Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Diminta Kirim Batu dan Pasir..
Untuk diketahui pada pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Dukun Santet Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Diminta Kirim Batu dan Pasir..
-
Ternyata Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka Akibat Sebar Hoaks
-
Hari Tanpa Bayangan di Banyuwangi, BMKG: Suhu Naik Lima Derajat
-
Aktivis Anti Masker Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19
-
Selama Pandemi Angka Kehamilan di Banyuwangi Malah Turun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan
-
Tak Sekadar Ikon Viral, Patung Macan Putih Kediri Kini Punya Sertifikat Hak Cipta Resmi dari Negara
-
Duit Ludes Main Trading, Pria di Magetan Buat Laporan Curanmor Palsu Gara-gara Takut Istri
-
5 Fakta Pencabulan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelakunya Pelajar MTs