SuaraJatim.id - Diduga karena dendam kesumat, seorang warga Banyuwangi bernama Muhammad Nur Arif (53) membunuh kenalannya, Ivan Dani (33). Keduanya warga Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M Solikin Fery menjelaskan kronologis kejadian. Pada Minggu malam (18/10/2020) bertempat di Dusun Krajan, Desa Alasrejo, telah terjadi perkelahian antar keduanya.
Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB pelaku dengan temannya berinisial AB berangkat memancing di laut. Namun sebelum sampai di lokasi mancing, pelaku bertemu dengan korban di perjalan tepat di sebelah timur area pemakaman di Desa Alasrejo.
Pada saat itu pelaku langsung menyuruh korban untuk berhenti. Tanpa diduga terjadilah perkelahian antar keduanya korban ditusuk hingga terjatuh dengan kondisi bersimbah darah.
"Sempat dilerai oleh para saksi, akan tetapi korban memaksa mendekati pelaku dan terjadilah penusukan terhadap saudara Ivan Dani dengan menggunakan pisau (sangkur)," kata AKP Fery saat dikonfirmasi SuaraIndonesia, jejaring suara.com, Senin (19/10/2020).
Melihat korban tergeletak, seketika itu warga yang berada di lokasi kejadian langsung membawa korban ke Puskesmas Wongsorejo.
"Namun korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia di puskesmas, sedangkan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Wongsorejo," ucapnya.
Perkelahian tersebut diduga karena dendam. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Banyuwangi.
"Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya.
Baca Juga: Dukun Santet Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Diminta Kirim Batu dan Pasir..
Untuk diketahui pada pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Dukun Santet Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Diminta Kirim Batu dan Pasir..
-
Ternyata Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka Akibat Sebar Hoaks
-
Hari Tanpa Bayangan di Banyuwangi, BMKG: Suhu Naik Lima Derajat
-
Aktivis Anti Masker Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19
-
Selama Pandemi Angka Kehamilan di Banyuwangi Malah Turun
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi
-
Gubernur Jatim Janji Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun hingga Tingkat Daerah
-
Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov Jatim Rancang Aturan Ketat Gawai di Sekolah
-
Oknum Pelatih Kick Boxing di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Atlet Sendiri