Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:42 WIB
Korban meninggal duel maut di Banyuwangi (Foto: SuaraIndonesia)

SuaraJatim.id - Diduga karena dendam kesumat, seorang warga Banyuwangi bernama Muhammad Nur Arif (53) membunuh kenalannya, Ivan Dani (33). Keduanya warga Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M Solikin Fery menjelaskan kronologis kejadian. Pada Minggu malam (18/10/2020) bertempat di Dusun Krajan, Desa Alasrejo, telah terjadi perkelahian antar keduanya.

Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB pelaku dengan temannya berinisial AB berangkat memancing di laut. Namun sebelum sampai di lokasi mancing, pelaku bertemu dengan korban di perjalan tepat di sebelah timur area pemakaman di Desa Alasrejo.

Pada saat itu pelaku langsung menyuruh korban untuk berhenti. Tanpa diduga terjadilah perkelahian antar keduanya korban ditusuk hingga terjatuh dengan kondisi bersimbah darah.

Baca Juga: Dukun Santet Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Diminta Kirim Batu dan Pasir..

"Sempat dilerai oleh para saksi, akan tetapi korban memaksa mendekati pelaku dan terjadilah penusukan terhadap saudara Ivan Dani dengan menggunakan pisau (sangkur)," kata AKP Fery saat dikonfirmasi SuaraIndonesia, jejaring suara.com, Senin (19/10/2020).

Melihat korban tergeletak, seketika itu warga yang berada di lokasi kejadian langsung membawa korban ke Puskesmas Wongsorejo.

"Namun korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia di puskesmas, sedangkan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Wongsorejo," ucapnya.

Perkelahian tersebut diduga karena dendam. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Banyuwangi.

"Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya.

Baca Juga: Ternyata Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka Akibat Sebar Hoaks

Untuk diketahui pada pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Load More