Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:36 WIB
Lokasi tewasnya satu keluarga tersetrum listrik jebakan tikus (Foto: Suarajatimpost)

SuaraJatim.id - Dua orang berinisial T (63) dan T (57) warga Dusun Prijek, Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro berinisial T (63) dan S (57) ditetapkan tersangka.

Kakak beradik itu dinilai telah melakukan kelalaian dengan memasang jebakan tikus menggunakan kawat beraliran listrik yang menyebabkan empat orang meninggal akibat tersengat aliran listrik.

“Saya sudah tua pak, masak harus di sini (tahanan,red). Saya hanya ikut-ikutan yang lain,” ujarnya sambil menahan tangis di depan Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (20/10/2020).

Sementara, Kapolres Bojonegoro hanya bisa menenangkan tersangka dengan memintanya untuk bersabar. Selain itu, Kapolres juga meminta agar petani yang lain tidak melakukan perbuatan yang sama dengan memasang kawat jebakan tikus menggunakan aliran listrik.

Baca Juga: Tak Hanya di Blora, Petani di Sragen Juga Meninggal Karena Jebakan Tikus

“Yang sabar, Pak, dijalani dulu. Tapi sudah tahu kan, kalau sebenarnya memasang jebakan tikus dengan listrik dilarang,” ujar Kapolres.

Kedua tersangka diancam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia Jo Pasal 55 turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sekadar diketahui, jebakan tikus yang dipasang disawah S dengan hanya menggunakan satu kawat beraliran lisrik itu menyebabkan satu keluarga terdiri dari empat petani warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor meninggal dunia karena tersengat aliran listik dari kawat yang menyelandut di kaki korban. Kawat tersebut mengenai kaki korban karena tiang penyangga roboh.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (12/10/2020) di area persawahan desa setempat. Keempat korban yang meninggal dunia, suami istri Parno (65) dan Riswati (61) serta dua orang anaknya, Jayadi (30) dan Zaenal Arifin (21). Keempatnya dimakamkan dengan berjejer di pemakaman umum desa setempat.

Kapolres mengimbau, agar para petani di Kabupaten Bojonegoro tidak memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Jabakan tersebut karena juga membahayakan jiwa seseorang.

Baca Juga: Pak RT di Tuban Tewas Kesetrum Jebakan Tikus, Netizen: Tikus Jann Malati!

Pihaknya meminta untuk pemasangan jebakan tikus bisa menggunakan cara lain seperti gropyok tikus, maupun menyediakan rumah burung hantu di area persawahan.

Load More