SuaraJatim.id - Dua orang pemilik jebakan tikus listrik yang menyebabkan empat orang satu keluarga tewas di Bojonegoro ditangkap polisi. Mereka menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua orang yang berinisial T dan S warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, pemilik jebakan tikus ini terancam pidana kurungan 5 tahun penjara akibat kelalaianya.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, membenarkan penangkapan dua orang tersangka karena kelalaiannya menyebabkan 4 nyawa melayang.
Menurutnya, Pihak kepolisian telah menghimbau untuk tidak memasang jebakan tikus memakai aliran listrik, di semua Desa lewat Babinkamtibmas.
"Dari awal sudah kita imbau mas, Untuk tidak memasang kabel," ujarnya, seperti diberitakan suarajatimpost.com, jejaring suara.com, Selasa (13/10/2020).
Akibatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, diberitakan empat orang yang masih satu keluarga ditemukan tewas di persawahan Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Keempat korban ini ditemukan tewas pada Senin (12/10/2020) pagi, akibat tersengat aliran listrik yang terpasang di ladang persawahan.
Korban satu keluarga yang tersengat listrik ini adalah Parno sang ayah, Reswati sang ibu, Jayadi anak pertama, dan anak terakhir Arifin. Keempatnya tewas diduga akibat tersengat aliran listrik dari kabel yang terpasang di persawahan.
Baca Juga: 4 Orang Sekeluarga di Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
Tag
Berita Terkait
-
4 Orang Sekeluarga di Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
-
Petani Nganjuk Pasang Jebakan Listrik, Tikus Aman Orangnya Mati Tersengat
-
Ngeri! Lagi-Lagi Jebakan Listrik Bukannya Bunuh Tikus, Tapi Orang
-
Dua Hari Jebakan Tikus Listrik di Jatim Kenai Orang, Dua-Duanya Tewas
-
Warga Ngawi Pasang Jebakan Listrik: Bukan Tikus yang Mati, Tapi Orang
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya
-
Hari Santri 2025, Pesan Tegas Gus Yahya: Jihad Santri Bukan Angkat Senjata, Tapi Perangi Hoaks!
-
Jejak Jihad: Sejarah Hari Santri dan Peran Kunci di Balik Pertempuran 10 November
-
Klaim Sekarang! 5 Link Resmi ShopeePay Sebar Saldo untuk Pengguna Aktif Hari Ini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!