Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:11 WIB
Lokasi tewasnya satu keluarga tersetrum listrik jebakan tikus (Foto: Suarajatimpost)

SuaraJatim.id - Dua orang pemilik jebakan tikus listrik yang menyebabkan empat orang satu keluarga tewas di Bojonegoro ditangkap polisi. Mereka menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dua orang yang berinisial T dan S warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, pemilik jebakan tikus ini terancam pidana kurungan 5 tahun penjara akibat kelalaianya.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, membenarkan penangkapan dua orang tersangka karena kelalaiannya menyebabkan 4 nyawa melayang.

Menurutnya, Pihak kepolisian telah menghimbau untuk tidak memasang jebakan tikus memakai aliran listrik, di semua Desa lewat Babinkamtibmas.

Baca Juga: 4 Orang Sekeluarga di Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

"Dari awal sudah kita imbau mas, Untuk tidak memasang kabel," ujarnya, seperti diberitakan suarajatimpost.com, jejaring suara.com, Selasa (13/10/2020).

Akibatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, diberitakan empat orang yang masih satu keluarga ditemukan tewas di persawahan Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Keempat korban ini ditemukan tewas pada Senin (12/10/2020) pagi, akibat tersengat aliran listrik yang terpasang di ladang persawahan.

Korban satu keluarga yang tersengat listrik ini adalah Parno sang ayah, Reswati sang ibu, Jayadi anak pertama, dan anak terakhir Arifin. Keempatnya tewas diduga akibat tersengat aliran listrik dari kabel yang terpasang di persawahan.

Baca Juga: Petani Nganjuk Pasang Jebakan Listrik, Tikus Aman Orangnya Mati Tersengat

Load More