SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah mengajukan kasasi atas terdakwa Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, kini Jaksa juga ajukan kasasi empat anak buah Kamal.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan, pengajuan kasasi atas seluruh terdakawa investasi bodong dilakukan bergantian. Upaya kasasi terdakwa Sanjay pada Selasa (6/10/2020). Sedangkan empat anak buah Sanjay baru diajukan pada Rabu (14/10/2020).
"Upaya kasasi yang kita ajukan ke seluruh terdakwa MeMiles bebeda hari dan tanggal. Empat anggota Kamal kita ajukan kasasi tanggal 14 Oktober dan untuk Kamal sendiri kita ajukan tanggal 6 Oktober," kata Anggara saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh hakim.
Anggara menyebut, pengajuan kasasi dilakukan karena jaksa tidak sependapat atas vonis bebas yang diputuskan hakim kepada lima terdakwa kasus MeMiles. Dia berharap, upaya kasasi yang diajukan, bisa dipertimbangkan majelis hakim di MA.
"Kita mengajukan upaya hukum artinya kita tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim di tingkat pertama, tentunya dengan dilakukan upaya hukum kasasi kita berharap di tingkat kasasi, majelis hakim memiliki pendapat hukum yang sama dengan jaksa sebagaimana tuntutan yang telah kita bacakan dalam persidangan sebelumnya," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas semua terdakwa kasus investasi bodong aplikasi MeMiles dalam agenda sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan vonis hakim PN Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Terdakwa Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Kasi Penanganan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan kasasi telah diajukan sejak Selasa (6/10/2020) lalu. Namun, pengajuan kasasi tersebut masih untuk satu terdakwa yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Dirut PT Kam and Kam.
"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Sementara untuk karyawan atau jajaran direksi lainnya di dalam perusahaan tersebut yang juga divonis bebas masih belum diajukan kasasi. Terkait vonis itu, Anggara mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
"Untuk sementara ini masih belum (mengajukan kasasi), ditunggu saja perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya, empat anak buah Sanjay di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Windyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Hendika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva divonis bebas.
Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan seluruh aset yang semula disita. Yakni berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.
Berita Terkait
-
Terdakwa Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
-
Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas
-
Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
-
Terungkap! 1.000 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Cianjur, Banyak Buruh
-
Dinyatakan Lengkap, Berkas 5 Tersangka Kasus MeMiles Dikirim ke Kejaksaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan