SuaraJatim.id - Perbandingan dana kampanye dua pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Surabaya 2020 tidak sebanding. Paslon Machfud-Mujiaman mengantongi dana kampanye lebih besar dibanding pasangan Eri-Armuji.
Berdasar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon pada Pilkada 2020 telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 01 Eri-Armuji (Er-Ji) sebesar Rp1,8 miliar. Sementara paslon nomor urut 02, Machfud-Mujiaman (Maju) mencapai Rp 7,3 miliar.
"Kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi di hari yang sama, dua pekan lalu.
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh KPU, rincian sumbangan dana kampanyenya Er-Ji yaitu bersumber dari dana pribadi atau pasangan calon ada lima penyumbang sebesar Rp 721.200.000. Dari partai politik atau gabungan parpol sebesar Rp 448.600.000
Rincian lainnya dari perseorangan ada 10 penyumbang sebesar Rp 674.001.000. Dengan demikian total ada 16 penyumbang dengan dana total mencapai Rp 1.843.000.000.
Sementara dari pasangan Machfud-Mujiaman hanya memiliki dua penyumbang pribadi calon sebesar Rp 500.000.000. Penyumbang lainnya dari badan hukum swasta sebanyak 10 penyumbang. Jumlahnya cukup menakjubkan mencapai Rp 6.750.000.000. Totalnya mencapai Rp 7.250.000.000.
Nano menjelaskan, sumbangan dari laporan yang diterbitkan itu selanjutnya akan masuk tahapan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye).
Nano menambahkan, kedua paslon yang sudah menyetorkan LPSDK tak ada yang menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut menegaskan sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta, masing-masing parpol maksimal Rp 750 juta dan masing-masing badan hukum atau swasta maksimal Rp 750 juta.
Baca Juga: Rumah Radio Bung Tomo Hancur, Jelang Pilkada Dikaitkan Sama Eri Cahyadi
"Jika ada yang lebih akan masuk kas negara. Nanti jadi pendapatan negara bukan pajak. Kemudian yang dilarang itu sumbangan dari negara asing maupun LSM asing," katanya.
Berita Terkait
-
Rumah Radio Bung Tomo Hancur, Jelang Pilkada Dikaitkan Sama Eri Cahyadi
-
Mesin 8 Parpol Pendukung Machfud-Mujiaman Belum Optimal Keroyok PDIP
-
Relawan Pindah Haluan, Awi: Faktanya 3 Kali PDIP Menang Pilkada Surabaya
-
Sakit Hati, Relawan PDIP Pendukung Whisnu Sakti Dukung MAJU Musuhi Er-Ji
-
Kecewa Eri Maju di Pilwali Surabaya, Banteng Ketaton Alihkan Dukungan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?