SuaraJatim.id - Perbandingan dana kampanye dua pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Surabaya 2020 tidak sebanding. Paslon Machfud-Mujiaman mengantongi dana kampanye lebih besar dibanding pasangan Eri-Armuji.
Berdasar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon pada Pilkada 2020 telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 01 Eri-Armuji (Er-Ji) sebesar Rp1,8 miliar. Sementara paslon nomor urut 02, Machfud-Mujiaman (Maju) mencapai Rp 7,3 miliar.
"Kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi di hari yang sama, dua pekan lalu.
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh KPU, rincian sumbangan dana kampanyenya Er-Ji yaitu bersumber dari dana pribadi atau pasangan calon ada lima penyumbang sebesar Rp 721.200.000. Dari partai politik atau gabungan parpol sebesar Rp 448.600.000
Rincian lainnya dari perseorangan ada 10 penyumbang sebesar Rp 674.001.000. Dengan demikian total ada 16 penyumbang dengan dana total mencapai Rp 1.843.000.000.
Sementara dari pasangan Machfud-Mujiaman hanya memiliki dua penyumbang pribadi calon sebesar Rp 500.000.000. Penyumbang lainnya dari badan hukum swasta sebanyak 10 penyumbang. Jumlahnya cukup menakjubkan mencapai Rp 6.750.000.000. Totalnya mencapai Rp 7.250.000.000.
Nano menjelaskan, sumbangan dari laporan yang diterbitkan itu selanjutnya akan masuk tahapan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye).
Nano menambahkan, kedua paslon yang sudah menyetorkan LPSDK tak ada yang menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut menegaskan sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta, masing-masing parpol maksimal Rp 750 juta dan masing-masing badan hukum atau swasta maksimal Rp 750 juta.
Baca Juga: Rumah Radio Bung Tomo Hancur, Jelang Pilkada Dikaitkan Sama Eri Cahyadi
"Jika ada yang lebih akan masuk kas negara. Nanti jadi pendapatan negara bukan pajak. Kemudian yang dilarang itu sumbangan dari negara asing maupun LSM asing," katanya.
Berita Terkait
-
Rumah Radio Bung Tomo Hancur, Jelang Pilkada Dikaitkan Sama Eri Cahyadi
-
Mesin 8 Parpol Pendukung Machfud-Mujiaman Belum Optimal Keroyok PDIP
-
Relawan Pindah Haluan, Awi: Faktanya 3 Kali PDIP Menang Pilkada Surabaya
-
Sakit Hati, Relawan PDIP Pendukung Whisnu Sakti Dukung MAJU Musuhi Er-Ji
-
Kecewa Eri Maju di Pilwali Surabaya, Banteng Ketaton Alihkan Dukungan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran