Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Sabtu, 14 November 2020 | 14:51 WIB
Ilustrasi polisi

SuaraJatim.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dilaporkan ke Propam Polda Jatim.

Pelaporan yang dilakukan Otty Savitri Dahniar Oktafianty (49) lantaran penyidik dinilai lamban memproses kasus yang dilaporkan sejak 6 Agustus 2020 lalu, dengan tanda bukti lapor nomor :LP-B/617/VII/RES.1.11/2020/SPKT.POLDAJATIM.

"Kami meminta perlindungan hukum dengan membuat pengaduan ke Propam atas laporan klien yang hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya dari penyidik," kata Djelis Lindriyanti, kuasa hukum pengadu pada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).

Atas pengaduan tersebut, Djelis berharap penyidik yang memeriksa perkaranya dapat bekerja secara maksimal, mengingat semua bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diserahkan.

Baca Juga: Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal

"Alasannya ada saja, padahal bukti-bukti juga sudah kita kasihkan semua. Namun saat terlapor berada di Polda Jatim malah dilepas," ungkapnya.

Untuk itu, Djelis berharap penyidik serius menangani kasus kliennya agar ada kepastian hukum. Dan semua terlapor segera dipanggil.

"Kasihan klien saya. Gara-gara kasusnya dia tidak memiliki tempat tinggal dan harus menumpang kesana kemari," tegasnya.

Dijelaskan Djelis, kasus ini bermula ketika klienya terbelit hutang dengan salah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 milliar. Di tengah kesulitan tersebut, Otty bertemu dengan Lindawati, marketing dana talangan.

Dalam pertemuan itu, Lindawati menawarkan dana talangan pada Otty dengan janji akan membantu pencairan pinjaman di bank konvensional lainnya dalam waktu 1 bulan.

Baca Juga: IDI Akan Panggil Dokter Kepala Puskesmas Pemeran Video Mesum Jember

Otty setuju dengan tawaran Lindawati. Selanjutnya ia dikenalkan pada seorang pendana bernama Assen dan sepakat untuk mencairkan dana sebesar Rp 2 milliar dengan jangka waktu pengembalian selama 3 bulan ditambah bunga sebesar Rp 150 juta.

Load More