SuaraJatim.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Pelaporan yang dilakukan Otty Savitri Dahniar Oktafianty (49) lantaran penyidik dinilai lamban memproses kasus yang dilaporkan sejak 6 Agustus 2020 lalu, dengan tanda bukti lapor nomor :LP-B/617/VII/RES.1.11/2020/SPKT.POLDAJATIM.
"Kami meminta perlindungan hukum dengan membuat pengaduan ke Propam atas laporan klien yang hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya dari penyidik," kata Djelis Lindriyanti, kuasa hukum pengadu pada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).
Atas pengaduan tersebut, Djelis berharap penyidik yang memeriksa perkaranya dapat bekerja secara maksimal, mengingat semua bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diserahkan.
"Alasannya ada saja, padahal bukti-bukti juga sudah kita kasihkan semua. Namun saat terlapor berada di Polda Jatim malah dilepas," ungkapnya.
Untuk itu, Djelis berharap penyidik serius menangani kasus kliennya agar ada kepastian hukum. Dan semua terlapor segera dipanggil.
"Kasihan klien saya. Gara-gara kasusnya dia tidak memiliki tempat tinggal dan harus menumpang kesana kemari," tegasnya.
Dijelaskan Djelis, kasus ini bermula ketika klienya terbelit hutang dengan salah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 milliar. Di tengah kesulitan tersebut, Otty bertemu dengan Lindawati, marketing dana talangan.
Dalam pertemuan itu, Lindawati menawarkan dana talangan pada Otty dengan janji akan membantu pencairan pinjaman di bank konvensional lainnya dalam waktu 1 bulan.
Baca Juga: Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal
Otty setuju dengan tawaran Lindawati. Selanjutnya ia dikenalkan pada seorang pendana bernama Assen dan sepakat untuk mencairkan dana sebesar Rp 2 milliar dengan jangka waktu pengembalian selama 3 bulan ditambah bunga sebesar Rp 150 juta.
Dari kesepakatan tersebut, kemudian dibuatlah akta pengakuan berupa Ikatan Jual Beli (IJB) dan Pengosongan Rumah yang dibuat di Kantor Notaris Stephen Mario, beralamat di Kusuma Bangsa Surabaya.
Setelah dibuat kesepakatan, ternyata dana talangan yang dicairkan melalui transfer ini tak sesuai dengan perjanjian. Otty hanya menerima sebesar Rp 1,7 milliar.
"Tiga kali bertemu pelunasan bank BRI Rp 1,3 miliar. Dana turun, janji dana turun Rp 2 miliar tapi ditransfer Rp 1,7 miliar. Dana dilunasi Rp 1,3 miliar untuk BRI yang lainnya kembali ke pendana.”
“Dalam waktu 3 bulan balikin pinjaman 2.150.000.000. disetujui karena lindawati janjinya tidak sampai 1 bulan sudah cair. Tapi setelah penandatanganan di notaris Stephen Mario, salinan tidak diberi, juga Lindawati menghilang," jelas Djelis.
Masalah kembali muncul setelah Assen melalui Lindawati meminta Otty untuk melunasi utangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak