SuaraJatim.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Pelaporan yang dilakukan Otty Savitri Dahniar Oktafianty (49) lantaran penyidik dinilai lamban memproses kasus yang dilaporkan sejak 6 Agustus 2020 lalu, dengan tanda bukti lapor nomor :LP-B/617/VII/RES.1.11/2020/SPKT.POLDAJATIM.
"Kami meminta perlindungan hukum dengan membuat pengaduan ke Propam atas laporan klien yang hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya dari penyidik," kata Djelis Lindriyanti, kuasa hukum pengadu pada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).
Atas pengaduan tersebut, Djelis berharap penyidik yang memeriksa perkaranya dapat bekerja secara maksimal, mengingat semua bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diserahkan.
"Alasannya ada saja, padahal bukti-bukti juga sudah kita kasihkan semua. Namun saat terlapor berada di Polda Jatim malah dilepas," ungkapnya.
Untuk itu, Djelis berharap penyidik serius menangani kasus kliennya agar ada kepastian hukum. Dan semua terlapor segera dipanggil.
"Kasihan klien saya. Gara-gara kasusnya dia tidak memiliki tempat tinggal dan harus menumpang kesana kemari," tegasnya.
Dijelaskan Djelis, kasus ini bermula ketika klienya terbelit hutang dengan salah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 milliar. Di tengah kesulitan tersebut, Otty bertemu dengan Lindawati, marketing dana talangan.
Dalam pertemuan itu, Lindawati menawarkan dana talangan pada Otty dengan janji akan membantu pencairan pinjaman di bank konvensional lainnya dalam waktu 1 bulan.
Baca Juga: Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal
Otty setuju dengan tawaran Lindawati. Selanjutnya ia dikenalkan pada seorang pendana bernama Assen dan sepakat untuk mencairkan dana sebesar Rp 2 milliar dengan jangka waktu pengembalian selama 3 bulan ditambah bunga sebesar Rp 150 juta.
Dari kesepakatan tersebut, kemudian dibuatlah akta pengakuan berupa Ikatan Jual Beli (IJB) dan Pengosongan Rumah yang dibuat di Kantor Notaris Stephen Mario, beralamat di Kusuma Bangsa Surabaya.
Setelah dibuat kesepakatan, ternyata dana talangan yang dicairkan melalui transfer ini tak sesuai dengan perjanjian. Otty hanya menerima sebesar Rp 1,7 milliar.
"Tiga kali bertemu pelunasan bank BRI Rp 1,3 miliar. Dana turun, janji dana turun Rp 2 miliar tapi ditransfer Rp 1,7 miliar. Dana dilunasi Rp 1,3 miliar untuk BRI yang lainnya kembali ke pendana.”
“Dalam waktu 3 bulan balikin pinjaman 2.150.000.000. disetujui karena lindawati janjinya tidak sampai 1 bulan sudah cair. Tapi setelah penandatanganan di notaris Stephen Mario, salinan tidak diberi, juga Lindawati menghilang," jelas Djelis.
Masalah kembali muncul setelah Assen melalui Lindawati meminta Otty untuk melunasi utangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar