SuaraJatim.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Pelaporan yang dilakukan Otty Savitri Dahniar Oktafianty (49) lantaran penyidik dinilai lamban memproses kasus yang dilaporkan sejak 6 Agustus 2020 lalu, dengan tanda bukti lapor nomor :LP-B/617/VII/RES.1.11/2020/SPKT.POLDAJATIM.
"Kami meminta perlindungan hukum dengan membuat pengaduan ke Propam atas laporan klien yang hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya dari penyidik," kata Djelis Lindriyanti, kuasa hukum pengadu pada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).
Atas pengaduan tersebut, Djelis berharap penyidik yang memeriksa perkaranya dapat bekerja secara maksimal, mengingat semua bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diserahkan.
"Alasannya ada saja, padahal bukti-bukti juga sudah kita kasihkan semua. Namun saat terlapor berada di Polda Jatim malah dilepas," ungkapnya.
Untuk itu, Djelis berharap penyidik serius menangani kasus kliennya agar ada kepastian hukum. Dan semua terlapor segera dipanggil.
"Kasihan klien saya. Gara-gara kasusnya dia tidak memiliki tempat tinggal dan harus menumpang kesana kemari," tegasnya.
Dijelaskan Djelis, kasus ini bermula ketika klienya terbelit hutang dengan salah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 milliar. Di tengah kesulitan tersebut, Otty bertemu dengan Lindawati, marketing dana talangan.
Dalam pertemuan itu, Lindawati menawarkan dana talangan pada Otty dengan janji akan membantu pencairan pinjaman di bank konvensional lainnya dalam waktu 1 bulan.
Baca Juga: Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal
Otty setuju dengan tawaran Lindawati. Selanjutnya ia dikenalkan pada seorang pendana bernama Assen dan sepakat untuk mencairkan dana sebesar Rp 2 milliar dengan jangka waktu pengembalian selama 3 bulan ditambah bunga sebesar Rp 150 juta.
Dari kesepakatan tersebut, kemudian dibuatlah akta pengakuan berupa Ikatan Jual Beli (IJB) dan Pengosongan Rumah yang dibuat di Kantor Notaris Stephen Mario, beralamat di Kusuma Bangsa Surabaya.
Setelah dibuat kesepakatan, ternyata dana talangan yang dicairkan melalui transfer ini tak sesuai dengan perjanjian. Otty hanya menerima sebesar Rp 1,7 milliar.
"Tiga kali bertemu pelunasan bank BRI Rp 1,3 miliar. Dana turun, janji dana turun Rp 2 miliar tapi ditransfer Rp 1,7 miliar. Dana dilunasi Rp 1,3 miliar untuk BRI yang lainnya kembali ke pendana.”
“Dalam waktu 3 bulan balikin pinjaman 2.150.000.000. disetujui karena lindawati janjinya tidak sampai 1 bulan sudah cair. Tapi setelah penandatanganan di notaris Stephen Mario, salinan tidak diberi, juga Lindawati menghilang," jelas Djelis.
Masalah kembali muncul setelah Assen melalui Lindawati meminta Otty untuk melunasi utangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!