Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 23 November 2020 | 13:06 WIB
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Madura [pustakapu.go.id]

"Tidak ada yang boleh menghalang-halangi keinginan itu. Tapi tentu dikembalikan kepada suatu analisis yang benar-benar dikalkulasi strategis yang dikaitkan dengan kemampuan daerah dan semua itu tentu harus dibawah koridor undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More