SuaraJatim.id - Muhammad Nawawi atau Gus Nawawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus video ujaran kebencian dan teror terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di media sosial.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengatakan polisi menerima informasi pada 11 November 2020 terkait beredarnya unggahan video pada Youtube.
Video ini diberi judul: "Peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar kepada habib Rizieq!". Pengunggah video adalah channel YouTube "Amazing Pasuruan".
Video ini juga beredar ke beberapa grup WhatsApp (WA), misanya "Komunitas Alumni Sidogiri", "Madin Miftahul Ulum, Mahabbah Rosul", "Front Pembela IB HRS". Video ini berdurasi 2 menit 33 detik dan diunggah ke Youtube "Amazing Pasuruan" pada 9 Nopember 2020.
Baca Juga: Gus Nawawi yang Ditangkap Polisi dari Warung Dowo, Bukan Sidogiri
Dalam kasus ini, keempat tersangka yakni Muhammad Nawawi alias Gus Nawawi, kemudian Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37), dan Samsul Hadi (40). Ketiganya terlibat dalam penyebaran video teror tersebut.
Dirreskrimsus Kombes Pol Gideon Arief Setyawan menambahkan, kepada polisi Abdul Hakam mengaku mendapat unggahan video dari WAG "Komunitas Alumni Sidogiri" yang diunggah oleh Mochamad Sirojuddin.
Video tersebut sebelumnya dari "Grup Madin Miftahul Ulum" yang diunggah oleh Samsul Hadi. Selanjutnya, Samsul Hadi mendapatkan video dari "Mahabbah Rosul".
Berikutnya pada Jumat 11 Desember 2020, polisi mengamankan Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi terduga pemilik channel YouTube "Amazing Pasuruan" beserta barang bukti.
Gus Nawawi selaku admin channel YouTube "Amazing Pasuruan" juga disangka menyebarkan video dimana mengandung muatan pemerasan dan mengancam dan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Baca Juga: Tersangka Otak Kasus Video Teror Pembunuhan Mahfud MD Diminta Serahkan Diri
Modus pelaku, lanjut Gideon, tersangka Muhammad Nawawi mengunggah ke grup WhatsApp sejumlah grup mereka. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trsaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.
Berita Terkait
-
Pemandian Alam Banyu Biru, Spot Terbaik untuk Berenang di Kolam Alami
-
Safari Ramadhan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia
-
Wisata Kebun Pak Budi, Tempat Wisata untuk si Pencinta Pertanian di Pasuruan
-
Agrowisata Bhakti Alam, Wisata Alam dengan Konsep Pertanian di Pasuruan
-
Reco Kembar, Tempat Pemandian Alami dengan Pesona Dua Buah Batu yang Ikonik
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar