SuaraJatim.id - Muhammad Nawawi atau Gus Nawawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus video ujaran kebencian dan teror terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di media sosial.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengatakan polisi menerima informasi pada 11 November 2020 terkait beredarnya unggahan video pada Youtube.
Video ini diberi judul: "Peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar kepada habib Rizieq!". Pengunggah video adalah channel YouTube "Amazing Pasuruan".
Video ini juga beredar ke beberapa grup WhatsApp (WA), misanya "Komunitas Alumni Sidogiri", "Madin Miftahul Ulum, Mahabbah Rosul", "Front Pembela IB HRS". Video ini berdurasi 2 menit 33 detik dan diunggah ke Youtube "Amazing Pasuruan" pada 9 Nopember 2020.
Dalam kasus ini, keempat tersangka yakni Muhammad Nawawi alias Gus Nawawi, kemudian Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37), dan Samsul Hadi (40). Ketiganya terlibat dalam penyebaran video teror tersebut.
Dirreskrimsus Kombes Pol Gideon Arief Setyawan menambahkan, kepada polisi Abdul Hakam mengaku mendapat unggahan video dari WAG "Komunitas Alumni Sidogiri" yang diunggah oleh Mochamad Sirojuddin.
Video tersebut sebelumnya dari "Grup Madin Miftahul Ulum" yang diunggah oleh Samsul Hadi. Selanjutnya, Samsul Hadi mendapatkan video dari "Mahabbah Rosul".
Berikutnya pada Jumat 11 Desember 2020, polisi mengamankan Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi terduga pemilik channel YouTube "Amazing Pasuruan" beserta barang bukti.
Gus Nawawi selaku admin channel YouTube "Amazing Pasuruan" juga disangka menyebarkan video dimana mengandung muatan pemerasan dan mengancam dan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Baca Juga: Gus Nawawi yang Ditangkap Polisi dari Warung Dowo, Bukan Sidogiri
Modus pelaku, lanjut Gideon, tersangka Muhammad Nawawi mengunggah ke grup WhatsApp sejumlah grup mereka. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trsaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.
Andry Ermawan, ketua tim pengacara Gus Nawawi menyayangkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Demikian diberitakan beritajatim.com, media jejaring Suara.com.
Menurut Andry, proses penangkapan tersebut tanpa melalui pemanggilan sebagai saksi. Harusnya melalui proses penyelidikan dan apabila ditemukan dua alat bukti cukup kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan dinaikkan penyidikan baru lalu ditetapkan tersangka.
"Ini sama persis dengan apa yang dialami Gus Nur (Sugi Nur Raharja), ini sangat kami sayangkan. Karena dalam putusan MK Nomer 21 Tahun 2004 dimana apabila seseorang kalau mau ditetapkan sebagai tersangka selain adanya dua alat bukti yang kuat maka juga harus ada pemeriksaan pendahuluan, dipanggil dulu sebagai saksi melalui proses lidik dulu, adanya saksi ahli bahasa yang diperiksa yang kemudian dinaikkan ke penyidikan baru ditetapkan tersangka," ujarnya.
Andry menambahkan, pihaknya saat ini sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Yang menjadi pertimbangan adalah anak dari tersangka masih kecil-kecil bahkan ada yang masih berusia delapan bulan.
Masih kata Andry, dalam kasus ini pelaku sebenarnya yang dilaporkan yang membuat video adalah Maskur dan sampai sekarang belum tertangkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor
-
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini
-
Pemkot Surabaya Rebut Kembali Lahan Senilai Hampir Rp1 Triliun
-
Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI
-
Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo