SuaraJatim.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Adi Sutarwijono menanggapi enteng rencana gugatan paslon nomor 02 Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa Awi ini menilai, pengajuan gugatan adalah hak setiap paslon, namun harus terukur dan tepat sasaran.
"Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. Tapi dari seluruh proses pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang," katanya, Kamis (17/12/2020).
Tak hanya menuding, PDI Perjuangan telah mengumpulkan bukti kecurangan yang dilakukan oleh tim MA-Mujiaman dan sudah dilaporkan ke Bawaslu.
"Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, massif, dan sistematis (TSM) yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu. Termasuk keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial," katanya.
Adi berharap MK memutusakan secara bijak gugatan yang akan diajukan mengingat perolehan suara yang terpaut jauh antara pasangan Eri-Armudji dan MA-Mujiaman pada pilkada Surabaya yang telah melalui pleno KPU.
"Kami akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan," ujarnya.
"Karena hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih, dimana paslon Eri Cahyadi-Armudji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman. Selisih yang sedemikian besar adalah akibat rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armudji. Sekaligus rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan," imbuhnya.
Hasil dari pilkada kemarin, lanjut Adi, adalah keputusan yang sudah dikehendaki rakyat Surabaya untuk memilih pemimpinnya dan itu mutlak.
Baca Juga: Ini Tampang Sejoli Mesum, 'Grepe-grepe Payudara' di Lampu Merah Surabaya
"Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020. Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dwi," pungkasnya.
Sebelumnya, tim Machfud-Mujiaman tidak bisa menerima hasil rekapitulasi suara KPU Surabaya. Mereka bersiap menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Machfud Arifin, banyak pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dilakukan oleh lawannya. Menurut Machfud, langkah konstitusional ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang dalam pilkada.
Lebih dari itu. Menurut dia, menang atau kalah adalah hal yang biasa dah terlalu kecil untuk diperdebatkan. Machfud ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik kedepannya
"Perjuangan belum selesai. Saya (Machfud Arifin dan Mujiaman) akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ucap Machfud di MA Centre Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Kamis (17/12/2020).
Machfud kembali menegaskan, ada persoalan kecurangan yang terstuktur, sistematis dan masif terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja di Pilkada Surabaya.
Berita Terkait
-
Ini Tampang Sejoli Mesum, 'Grepe-grepe Payudara' di Lampu Merah Surabaya
-
Pohon Natal dari Kertas Koran Bekas
-
Klub - klub IBL Sepakat Tanpa Pemain Naturalisasi di Musim 2021
-
Gugat Hasil Pilkada ke MK, Machfud Arifin Sebut Kecurangan TSM Kasatmata
-
Sah! Hasil Pleno Rekapitulasi Suara KPU, Eri-Armuji Menang Pilkada Surabaya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun