SuaraJatim.id - Sepanjang 2020 gelombang penolakan masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law begitu massif. Hal tersebut terjadi akibat adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penyusunan undang-undang tersebut.
Selain itu beberapa ketentuan UU Cipta Kerja dinilai berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Berdasarkan pemantauan melalui media online dan investigasi lapangan, LBH Surabaya mencatat pelanggaran terhadap massa aksi saat demonstrasi #TolakOmnibusLaw di 4 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yaitu: Kota Surabaya 415 orang, Kota Malang 129 orang, Kabupaten Jember 6 orang dan Kabupaten Banyuwangi 13 orang.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, mengatakan bentuk pelanggaran terhadap peserta aksi yaitu penangkapan secara sewenang-wenang oleh kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penangkapan tersebut dilakukan secara acak terhadap peserta aksi. Bahkan sebelum aksi dimulai aparat kepolisian sudah mulai melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan pelajar yang akan mengikuti aksi," terangnya, Rabu (23/12/2020).
Temuan-temuan ini diringkas LBH Surabaya dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2020. Laporan ini dipaparkan dalam Webinar kemarin dengan sejumlah wartawan.
Wachid melanjutkan, pelanggaran lain yakni tindakan kekerasan dan represif aparat yang lokasinya ada di 4 titik yaitu Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.
Dari 4 titik lokasi aksi di Jawa Timur tidak lepas dari aksi brutalitas dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bentuk kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian berupa pemukulan secara fisik setelah melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan pelajar yang mengikuti demonstrasi Tolak Omnibus Law.
"Hampir semua peserta aksi mengalami sesak nafas akibat tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian untuk melakukan pembubaran massa aksi," kata Wachid.
LBH menilai bahwa tindakan kekerasan fisik dan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukan bahwa negara mengabaikan pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: Catahu 2020 LBH Surabaya, 3.096 Buruh Alami Pelanggaran Selama Pandemi
"Padahal kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara secara tegas diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia," katanya.
Pelanggaran lainnya berupa persekusi terhadap minoritas as gender dan populasi kunci. Sepanjang tahun 2020 LBH Surabaya mencatat ada 2 kasus persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan populasi kunci.
Persekusi tersebut dialami oleh seorang waria dan seorang gay. Sementara bentuk kekerasan yang dialami yaitu berupa pengeroyokan yang mengakibatkan luka memar
"Mereka mengalami luka cukup parah dan penyebaran data pribadi serta data rekam medis melalui media sosial," ungkapnya.
Wachid menyebut, dengan masih adanya peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan populasi kunci menunjukan bahwa masih adanya stigma negatif bagi warga negara yang termasuk dalam kategori minoritas gender dan populasi kunci.
Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkait
- 
            
              Catahu 2020 LBH Surabaya, 3.096 Buruh Alami Pelanggaran Selama Pandemi
 - 
            
              Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman
 - 
            
              Risma Punguti Sampah Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Netizen: Pencitraan!
 - 
            
              Datangi Demonstran Omnibus Law, Risma: Aku Wes Berjuang, Takono Pemimpinmu!
 - 
            
              Bertemu Stafsus Presiden, Denma UIN Malang Konsisten Kawal Omnibus Law
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
 - 
            
              Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
 - 
            
              Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
 - 
            
              Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
 - 
            
              5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November