SuaraJatim.id - Sepanjang 2020 gelombang penolakan masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law begitu massif. Hal tersebut terjadi akibat adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penyusunan undang-undang tersebut.
Selain itu beberapa ketentuan UU Cipta Kerja dinilai berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Berdasarkan pemantauan melalui media online dan investigasi lapangan, LBH Surabaya mencatat pelanggaran terhadap massa aksi saat demonstrasi #TolakOmnibusLaw di 4 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yaitu: Kota Surabaya 415 orang, Kota Malang 129 orang, Kabupaten Jember 6 orang dan Kabupaten Banyuwangi 13 orang.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, mengatakan bentuk pelanggaran terhadap peserta aksi yaitu penangkapan secara sewenang-wenang oleh kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penangkapan tersebut dilakukan secara acak terhadap peserta aksi. Bahkan sebelum aksi dimulai aparat kepolisian sudah mulai melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan pelajar yang akan mengikuti aksi," terangnya, Rabu (23/12/2020).
Temuan-temuan ini diringkas LBH Surabaya dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2020. Laporan ini dipaparkan dalam Webinar kemarin dengan sejumlah wartawan.
Wachid melanjutkan, pelanggaran lain yakni tindakan kekerasan dan represif aparat yang lokasinya ada di 4 titik yaitu Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.
Dari 4 titik lokasi aksi di Jawa Timur tidak lepas dari aksi brutalitas dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bentuk kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian berupa pemukulan secara fisik setelah melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan pelajar yang mengikuti demonstrasi Tolak Omnibus Law.
"Hampir semua peserta aksi mengalami sesak nafas akibat tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian untuk melakukan pembubaran massa aksi," kata Wachid.
LBH menilai bahwa tindakan kekerasan fisik dan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukan bahwa negara mengabaikan pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: Catahu 2020 LBH Surabaya, 3.096 Buruh Alami Pelanggaran Selama Pandemi
"Padahal kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara secara tegas diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia," katanya.
Pelanggaran lainnya berupa persekusi terhadap minoritas as gender dan populasi kunci. Sepanjang tahun 2020 LBH Surabaya mencatat ada 2 kasus persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan populasi kunci.
Persekusi tersebut dialami oleh seorang waria dan seorang gay. Sementara bentuk kekerasan yang dialami yaitu berupa pengeroyokan yang mengakibatkan luka memar
"Mereka mengalami luka cukup parah dan penyebaran data pribadi serta data rekam medis melalui media sosial," ungkapnya.
Wachid menyebut, dengan masih adanya peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan populasi kunci menunjukan bahwa masih adanya stigma negatif bagi warga negara yang termasuk dalam kategori minoritas gender dan populasi kunci.
Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkait
-
Catahu 2020 LBH Surabaya, 3.096 Buruh Alami Pelanggaran Selama Pandemi
-
Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman
-
Risma Punguti Sampah Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Netizen: Pencitraan!
-
Datangi Demonstran Omnibus Law, Risma: Aku Wes Berjuang, Takono Pemimpinmu!
-
Bertemu Stafsus Presiden, Denma UIN Malang Konsisten Kawal Omnibus Law
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal
-
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim
-
Khofifah Dorong Museum Mpu Tantular Jatim lewat Kolaborasi dengan Rahmat Museum
-
Bikin Anak-Anak Gampang Beli Miras, Toko 'Nakal' di Pemukiman Wonokromo Disegel Satpol PP Surabaya