SuaraJatim.id - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan burung berkicau asal Ende-Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 380 burung tersebut tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asalnya.
Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh BBKP beberapa jam sebelum Kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat itu, informasinya ada dugaan di dalam kapal tersebut terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen. Dari informasi itu kemudian pihak BBKP Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga pada (20/1/2021) sejak pukul 19.00 WIB.
Setelah kapal sandar, petugas langsung melakukan penyisiran di seluruh bagian alat angkut. Pencarian sempat dilakukan selama beberapa jam hingga akhirnya burung-burung tanpa dokumen berhasil ditemukan.
Baca Juga: 28 Persen Kasus Covid-19 di Surabaya Didominasi Klaster Keluarga
"Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi, Senin (25/1/2021).
Musyaffak membeberkan, total burung yang diamankan sebanyak 380 ekor dengan rincian 300 burung jenis Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Decu.
"Modus yang digunakan masih sama serperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin sopir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih."
Musyaffak melanjutkan, burung-burung yang disita ini rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak.
Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Gegara Puluhan Ton Bubuk Kalsium Tumpah, Jalur Pantura Tuban Macet
Proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya.
"Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak," tambah Musyaffak.
"Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata Musyaffak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik