SuaraJatim.id - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan burung berkicau asal Ende-Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 380 burung tersebut tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asalnya.
Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh BBKP beberapa jam sebelum Kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat itu, informasinya ada dugaan di dalam kapal tersebut terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen. Dari informasi itu kemudian pihak BBKP Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga pada (20/1/2021) sejak pukul 19.00 WIB.
Setelah kapal sandar, petugas langsung melakukan penyisiran di seluruh bagian alat angkut. Pencarian sempat dilakukan selama beberapa jam hingga akhirnya burung-burung tanpa dokumen berhasil ditemukan.
"Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi, Senin (25/1/2021).
Musyaffak membeberkan, total burung yang diamankan sebanyak 380 ekor dengan rincian 300 burung jenis Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Decu.
"Modus yang digunakan masih sama serperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin sopir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih."
Musyaffak melanjutkan, burung-burung yang disita ini rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak.
Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: 28 Persen Kasus Covid-19 di Surabaya Didominasi Klaster Keluarga
Proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya.
"Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak," tambah Musyaffak.
"Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata Musyaffak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
28 Persen Kasus Covid-19 di Surabaya Didominasi Klaster Keluarga
-
Gegara Puluhan Ton Bubuk Kalsium Tumpah, Jalur Pantura Tuban Macet
-
Lagi! Polisi Berhasil Amankan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp2,4 Milyar
-
75 Persen Warga Kota Surabaya Tak Tertib Pakai Masker Selama PPKM
-
Sering Jadi Tempat Kumpul, Dua Jalan di Surabaya Ini Ditutup Selama PPKM
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor
-
Kisah Ashabul Qaryah dalam Surat Yasin: Pelajaran Berharga dalam Dakwah yang Penuh Tantangan
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan: Bukti Kerja Bersama Wujudkan Jatim Jadi Magnet Investor
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Segera Klaim Sebelum Diambil Orang