SuaraJatim.id - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan burung berkicau asal Ende-Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 380 burung tersebut tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asalnya.
Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh BBKP beberapa jam sebelum Kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat itu, informasinya ada dugaan di dalam kapal tersebut terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen. Dari informasi itu kemudian pihak BBKP Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga pada (20/1/2021) sejak pukul 19.00 WIB.
Setelah kapal sandar, petugas langsung melakukan penyisiran di seluruh bagian alat angkut. Pencarian sempat dilakukan selama beberapa jam hingga akhirnya burung-burung tanpa dokumen berhasil ditemukan.
Baca Juga: 28 Persen Kasus Covid-19 di Surabaya Didominasi Klaster Keluarga
"Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi, Senin (25/1/2021).
Musyaffak membeberkan, total burung yang diamankan sebanyak 380 ekor dengan rincian 300 burung jenis Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Decu.
"Modus yang digunakan masih sama serperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin sopir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih."
Musyaffak melanjutkan, burung-burung yang disita ini rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak.
Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Gegara Puluhan Ton Bubuk Kalsium Tumpah, Jalur Pantura Tuban Macet
Proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya.
"Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak," tambah Musyaffak.
"Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata Musyaffak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
28 Persen Kasus Covid-19 di Surabaya Didominasi Klaster Keluarga
-
Gegara Puluhan Ton Bubuk Kalsium Tumpah, Jalur Pantura Tuban Macet
-
Lagi! Polisi Berhasil Amankan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp2,4 Milyar
-
75 Persen Warga Kota Surabaya Tak Tertib Pakai Masker Selama PPKM
-
Sering Jadi Tempat Kumpul, Dua Jalan di Surabaya Ini Ditutup Selama PPKM
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam