SuaraJatim.id - Sekelompok anak baru gede (ABG) pelaku kerusuhan di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya dibekuk kepolisian setempat. Merekalah pelaku pelemparan paving ke kepala pengendara motor cewek yang viral sejak kemarin.
Mereka adalah MRP (20), AWS (23), RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17), RHPG (17). Ketujuh pelaku ini merupakan warga Sidoarjo. Sedangkan HDR (19) warga Manukan Kecamatan Tandes Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan kedelapan tersangka ini berasal dari salah satu perguruan silat di Sidoarjo. Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur.
"Mereka delapan pelaku ini merupakan anggota perguruan silat di Sidoarjo. Dari delapan pelaku tersebut yang dua pelaku masih di bawah umur," kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/2/2021).
Sumardji menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh kelompok ini memang disengaja. Mereka sudah memiliki niat untuk membuat kerusuhan di wilayah Sidoarjo. Sebelum beraksi mereka berpesta miras terlebih dahulu di kawasan Candi.
"Mereka berawal membuat rusuh di warkop wilayah Candi. Setelah puas membuat rusuh, kemudian sekelompok pendekar perguruan silat ini membuat rusuh di depan Umsida," ujarnya.
Tak hanya itu saja, bahkan dari kerusuhan yang mereka buat, salah satu tersangka ada yang melakukan pembacokan kepada pengendara jalan.
"Salah satu dari mereka mengaku ada yang melakukan pembacokan menggunakan kapak. Korban mengalami luka sobek di bagian kepala, namun tidak melaporkannya ke polisi," katanya.
Usai membacok pengendara motor tersebut, mereka bergerak ke arah Kota Sidoarjo, tepatnya di tempat kejadian Rosalia May Dwinanti Sujarwo dan Hendri Setiawan dilempari paving. Di sana mereka juga memukuli pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Langgar Jam Malam, 16 Tempat Usaha di Sidoarjo Ditutup Paksa
"Wanita tersebut mengalami luka di bagian kepala, bahkan mengalami luka sangat serius. Kemudian teman laki-lakinya melaporkan kejadian itu ke kami," terang Sumardji.
Sumardji menambahkan, meski sudah tertangkap delapan orang, kasus ini tak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan melakukan pengembangan karena ada dugaan pelaku lainnya. Pasalnya, dari keterangan saksi-saksi saat kejadian di lokasi terlihat berjumlah puluhan orang.
"Kami akan kejar terus semua pelaku, ini merupakan atensi khusus. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Langgar Jam Malam, 16 Tempat Usaha di Sidoarjo Ditutup Paksa
-
Cewek Sidoarjo yang Kepalanya Dihantam Paving Siuman, Pelaku Pendekar Silat
-
Aksi Bajing Loncat di Baypas Krian Sidoarjo di Siang Bolong, Curi 5 Velg
-
Pulang Kerja Rosa Diadang 100 Orang di Sidoarjo, Kepalanya Dihantam Paving
-
PPKM Jilid II Tambah Ketat, Hajatan Besar Dilarang, PKL Tak Boleh Jualan
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola