Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 22 Februari 2021 | 10:13 WIB
Seorang pria marah-marah bawa paving mengadang mobil di Jalan Raya Gresik [Tangkapan layar di grup WA/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Seorang pria bawa paving yang bikin gaduh di jalanan Gresik, Jawa Timur, lantaran mencegat dan mengancam seorang perempuan pengemudi mobil dibekuk kepolisian setempat.

Diketahui Ia bernama Benny Kurniawan, seorang satpam asal Desa Suci, Kecamatan Manyar. Ia kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

Video Benny mengancam pengendara mobil bernama Afra Putri Zainifa (21), seorang mahasiswi asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, ini sempat beredar di grup-grup WhatsApp warga. Ia membawa paving mencegat dan mengancam Afra.

Aksi pengancaman itu dilakukan di simpang tiga Tenger, Kecamatan Manyar. Untungnya, korban berhasil merekam ulah pria 36 tahun tersebut. Kasus tersebut dilaporkan ke polsek setempat.

Baca Juga: Semen Gresik Luncurkan Program FMM 2021, Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Desa

"Pelaku sudah kami amankan di kantor. Dia telah kami tahan," kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (21/2/2021).

Bima menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy W 6820 AV, Jumat 19 Februari 2021. Pelaku emosi karena merasa hendak ditabrak mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan korban Afra.

Pelaku pun mengambil paving di pinggir jalan dan mengadang mobil korban di sekitar simpang tiga Tenger. Korban sudah minta maaf namun pelaku masih tersulut emosi.

"Pelaku kemudian memukul mobil korban hingg penyok bagian bodi kiri belakang," kata Bima, Minggu (21/2/2021).

Meski tidak ada yang terluka, namun penumpang mobil shok. Apalagi di dalamnya terdapat lima penumpang, tiga diantaranya merupakan anak kecil.

Baca Juga: Geger Pria Gresik Emosi Bawa Paving Kejar Pengendara Mobil di Jalan Raya

Berdasarkan laporan korban, pelaku diamankan di kediamannya satu hari setelah kejadian tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, pelaku mengaku menyesal.

"Menyesal sekali pak," kata Benny di Mapolsek Manyar.

Tersangka dijerat dengan pasal 335 dan pasal 406 KHUP dengan pidana paling lama 2 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban dan sepeda motor tersangka.

Satu batu paving. Sepotong celana warna coklat dan kaos yang dikenakan tersangka.

"Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum," katanya.

Load More