SuaraJatim.id - Seorang pria bawa paving yang bikin gaduh di jalanan Gresik, Jawa Timur, lantaran mencegat dan mengancam seorang perempuan pengemudi mobil dibekuk kepolisian setempat.
Diketahui Ia bernama Benny Kurniawan, seorang satpam asal Desa Suci, Kecamatan Manyar. Ia kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.
Video Benny mengancam pengendara mobil bernama Afra Putri Zainifa (21), seorang mahasiswi asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, ini sempat beredar di grup-grup WhatsApp warga. Ia membawa paving mencegat dan mengancam Afra.
Aksi pengancaman itu dilakukan di simpang tiga Tenger, Kecamatan Manyar. Untungnya, korban berhasil merekam ulah pria 36 tahun tersebut. Kasus tersebut dilaporkan ke polsek setempat.
"Pelaku sudah kami amankan di kantor. Dia telah kami tahan," kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (21/2/2021).
Bima menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy W 6820 AV, Jumat 19 Februari 2021. Pelaku emosi karena merasa hendak ditabrak mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan korban Afra.
Pelaku pun mengambil paving di pinggir jalan dan mengadang mobil korban di sekitar simpang tiga Tenger. Korban sudah minta maaf namun pelaku masih tersulut emosi.
"Pelaku kemudian memukul mobil korban hingg penyok bagian bodi kiri belakang," kata Bima, Minggu (21/2/2021).
Meski tidak ada yang terluka, namun penumpang mobil shok. Apalagi di dalamnya terdapat lima penumpang, tiga diantaranya merupakan anak kecil.
Baca Juga: Semen Gresik Luncurkan Program FMM 2021, Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Desa
Berdasarkan laporan korban, pelaku diamankan di kediamannya satu hari setelah kejadian tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, pelaku mengaku menyesal.
"Menyesal sekali pak," kata Benny di Mapolsek Manyar.
Tersangka dijerat dengan pasal 335 dan pasal 406 KHUP dengan pidana paling lama 2 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban dan sepeda motor tersangka.
Satu batu paving. Sepotong celana warna coklat dan kaos yang dikenakan tersangka.
"Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Semen Gresik Luncurkan Program FMM 2021, Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Desa
-
Geger Pria Gresik Emosi Bawa Paving Kejar Pengendara Mobil di Jalan Raya
-
Giliran Nelayan Gresik Dibacok di Perairan Arosbaya, Bangkalan Madura
-
Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Camat Duduksampean Gresik Ditahan
-
Nelayan Bangkalan Luka Bacok Diduga Duel Dengan Nelayan Asal Gresik
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas