SuaraJatim.id - Kasus orang terjerat perkara hukum gara-gara menggunakan dana salah transfer banyak terjadi di negeri ini. Terbaru kasus di Surabaya, Jawa Timur.
Seorang warga Surabaya kini harus berurusan dengan hukum karena menggunakan dana salah tranfer di rekening BCA sebesar kurang lebih Rp 50 juta.
Ternyata, kasus serupa sering terjadi. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada kasus serupa lagi. Lalu bagaimana sih menghindari konsekuensi hukum dan apa yang harus dilakukan jika menerima dana salah transfer?
Ternyata, bagi nasabah yang menerima dana salah transfer tidak dibenarkan menguasai, apalagi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dipicu Dana Banpol, 26 DPC Tuntut Ketua NasDem Surabaya Dicopot
Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum dari Kantor Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H & Rekan Aristo Yanuarius Seda. Ia menjelaskan, bank dapat mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak kooperatif dalam mengembalikan dana dari kejadian salah transfer.
Apalagi, pihak perbankan telah melakukan pendekatan dan memberikan penjelasan kepada nasabah bahwa dana yang diterima tersebut bukan merupakan haknya.
Mengacu pada Pasal 85 UU 3/2011, unsur yang mendukung perbankan dapat melakukan gugatan kepada nasabah adalah intensi dan tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi, apalagi sudah ada pemberitahuan resmi dari pihak perbankan bahwa dana tersebut berasal dari kejadian salah transfer, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur delik hukum pada pasal 85 UU 3/2011. Perbankan memiliki hak untuk mempidanakan nasabah tersebut, bahkan dengan pasal lain yang memberatkan, seperti tindak pidana penggelapan," ujarnya.
Baca Juga: Ngaku Korban PHK, Warga Surabaya Rela Jadi Budak Narkoba
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Aristo menjelaskan, belajar dari berbagai kasus yang terjadi, nasabah sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan dana yang belum diketahui asal usul sumbernya.
Berita Terkait
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia