SuaraJatim.id - Kasus orang terjerat perkara hukum gara-gara menggunakan dana salah transfer banyak terjadi di negeri ini. Terbaru kasus di Surabaya, Jawa Timur.
Seorang warga Surabaya kini harus berurusan dengan hukum karena menggunakan dana salah tranfer di rekening BCA sebesar kurang lebih Rp 50 juta.
Ternyata, kasus serupa sering terjadi. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada kasus serupa lagi. Lalu bagaimana sih menghindari konsekuensi hukum dan apa yang harus dilakukan jika menerima dana salah transfer?
Ternyata, bagi nasabah yang menerima dana salah transfer tidak dibenarkan menguasai, apalagi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum dari Kantor Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H & Rekan Aristo Yanuarius Seda. Ia menjelaskan, bank dapat mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak kooperatif dalam mengembalikan dana dari kejadian salah transfer.
Apalagi, pihak perbankan telah melakukan pendekatan dan memberikan penjelasan kepada nasabah bahwa dana yang diterima tersebut bukan merupakan haknya.
Mengacu pada Pasal 85 UU 3/2011, unsur yang mendukung perbankan dapat melakukan gugatan kepada nasabah adalah intensi dan tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi, apalagi sudah ada pemberitahuan resmi dari pihak perbankan bahwa dana tersebut berasal dari kejadian salah transfer, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur delik hukum pada pasal 85 UU 3/2011. Perbankan memiliki hak untuk mempidanakan nasabah tersebut, bahkan dengan pasal lain yang memberatkan, seperti tindak pidana penggelapan," ujarnya.
Baca Juga: Dipicu Dana Banpol, 26 DPC Tuntut Ketua NasDem Surabaya Dicopot
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Aristo menjelaskan, belajar dari berbagai kasus yang terjadi, nasabah sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan dana yang belum diketahui asal usul sumbernya.
Setiap dana yang masuk ke rekening seharusnya dicek asal usul dan validitasnya, sehingga penggunaan dana nyasar tersebut tidak menimbulkan permasalahan lanjut yang merugikan nasabah sendiri di kemudian hari.
Kejadian salah transfer bank atau dana nyasar kepada nasabah pernah terjadi di luar negeri maupun di dalam negeri.
Nominal dan nasabah penerima salah transfer pun beragam, dari ribuan, puluhan, hingga triliunan. Jumlah nasabah yang menerima ‘dana kejutan’ bahkan mencapai lebih dari tiga ribu nasabah dalam sekali waktu.
Aristo menegaskan, perbankan di dalam negeri sudah mendapat perlindungan hukum untuk dapat mengambil langkah tegas terhadap kejadian salah transfer.
Jalur damai yang dilandasi itikad baik para pihak memang merupakan langkah pertama yang seyogyanya dikedepankan. Namun, jika langkah tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan, langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang menjadi palang pintu untuk menentukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Berita Terkait
-
Dipicu Dana Banpol, 26 DPC Tuntut Ketua NasDem Surabaya Dicopot
-
Ngaku Korban PHK, Warga Surabaya Rela Jadi Budak Narkoba
-
Saking Ramainya, Nasi Gila Bar-bar Ini Buat 50 Porsi dalam Sekali Masak
-
Mau Salat Jumat Bersama Anak, Warga Surabaya Ditangkap Densus 88
-
Menteri Sosial Tri Rismaharini Dapat Undangan Pelantikan Wali Kota Surabaya
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi