Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 01 Maret 2021 | 17:33 WIB
Kasus uang palsu di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang warga Jombang, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Kabupaten Mojokreto sebab mengedarkan uang palsu senilai Rp 40 juta. Lokasinya penangkapan di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu.

Pelaku bernama Setiawan (46) warga Desa/Kecamatan Gudo. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 40 juta.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. Dalam kasus ini, seorang kepala desa di Nganjuk terlibat sehingga ikut diamankan.

"Informasi masyarakat maraknya uang pecahan Rp 100 ribu diduga palsu di Dlanggu sehingga dilakukan pengecekan dan penyelidikan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Uang Palsu 100 Juta Euro Gagal Beredar di Banyuwangi

Untuk kepala desa yang terlibat dalam kasus itu saat ini ditahan di Polda Jatim sebab locus delicious bukan di wilayah Mojokerto.

"Tidak berhenti di sini, masih mencari dalang pelaku yang menyebarkan Rp 100 ribu dengan modus diselipkan diantara uang asli. Jadi diantara uang Rp 500 ribu, satu lembar pecahan Rp 100 ribu adalah uang palsu," katanya.

Menurut Dony, tersangka menawarkan uang palsu kepada orang lain dengan imbalan 1:5 atau 20 persen dari uang palsu yang diterima.

Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat di wilayah hukum Polres Mojokerto dalam penyebaran uang palsu tersebut.

"Secara fisik, jika malam hari tidak ada bedanya sehingga kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada terkait peredaran uang palsu. Kami masih melakukan pengembangan agar bisa ungkap sampai ke pengedar utama uang palsu di Jatim. Kami himbau toko agar menyiapkan sinar ultraviolet masing-masing toko," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Naik Darah, 2 Karung Beras Nenek Ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari Bank Indonesia untuk mengecek kertas yang digunakan dalam pembuatan uang palsu tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman 15 tahun dan Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Setiawan (46) mengaku, mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang dengan imbalan 20 persen.

"Baru malam itu, mau mengedarkan. Menurut beliau jika tidak sempurna dibakar," akunya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Agya nopol S 1864 JM warna putih, satu buah tas kecil warna coklat tempat menyimpan uang palsu, 400 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu diduga palsu dan satu buah Handphone (HP) merk Xiomi.

Load More