SuaraJatim.id - Pasangan suami istri asal Gresik, Jawa Timur, ini benar-benar 'partner in crime'. Keduanya masuk penjara bareng lantaran bersekongkol dalam kejahatan.
Namanya Husein Mahdi (29) dan Fatmawati (28). Warga asal PPI Gresik ini kompak melakukan kejahatan pencurian smartphone di banyak tempat. Keduanya lalu dibekuk oleh Polwiltabes Surabaya.
Keduanya tertangkap setelah aksi si istri tepergok. Ceritanya saat mereka berkunjung ke PTC Surabaya. Ibu ini nampak mencurigakan. Dia memilih barang sembari mondar-mandir. Sementara sang suami mengawasi situasi.
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Fatma selalu ditemani suaminya. Modusnya, sang istri pura-pura masuk toko dan hendak membeli sesuatu. Fatmawati mengecoh dengan membuat sibuk penjaga toko.
Ketika Fatmawati berhasil menggasak smartphone, sang suami yang menanti di luar toko kemudian masuk. Mahdi mengambil ponsel dari sang istri kemudian pergi terlebih dulu.
"Nah, usai sang suami pergi, agar tak dicurigai istri masih menanyakan sesuatu hingga akhirnya pamit pergi. Dari situlah diperoleh satu ponsel dan kemudian dijual batangan melalui online atau ketemuan langsung," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Jumat (9/4/2021).
Sekali berhasil menjalankan aksinya, pasutri ini kemudian ketagihan. Keduanya lantas mencari lokasi lain dengan modus sama, mulai dari pasar, toko hingga mall.
Namun, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikian juga dengan Fatma dan Mahdi. Aksi pasutri ini akhirnya terendus petugas. Melalui dasar dua laporan dan barang bukti, petugas mencari tahu kedua pelaku.
Benar, ternyata ada petunjuk bahwa kedua pelaku kerap beroperasi melakukan kejahatan. Sampai akhirnya keduanya pun tunduk tanpa perlawanan saat diamankan petugas kepolisian.
Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Ini Hari Ketiga Ojol Duduki Kantor Grab Surabaya
"Menurut catatan ada lima kali aksi dengan modus operandi yang sama persis. Kamera pengawas juga menjadi kunci pengungkapan pencurian ponsel ini," papar Agung.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Keduanya sama-sama masuk penjara meski berbeda sel.
Berita Terkait
-
Tuntutan Belum Dipenuhi, Ini Hari Ketiga Ojol Duduki Kantor Grab Surabaya
-
Gegara Hal Ini, Driver Online Jatim Masih Segel Kantor Grab Surabaya
-
Catat! Besok Sabtu, Delapan Taman di Kota Surabaya Ini akan Dibuka
-
Polisi Siapkan Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021 di Perbatasan Surabaya
-
Hadapi Persebaya, Pelatih Persib Sudah Paham Betul Kekuatan Lawan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal