SuaraJatim.id - Pasangan suami istri asal Gresik, Jawa Timur, ini benar-benar 'partner in crime'. Keduanya masuk penjara bareng lantaran bersekongkol dalam kejahatan.
Namanya Husein Mahdi (29) dan Fatmawati (28). Warga asal PPI Gresik ini kompak melakukan kejahatan pencurian smartphone di banyak tempat. Keduanya lalu dibekuk oleh Polwiltabes Surabaya.
Keduanya tertangkap setelah aksi si istri tepergok. Ceritanya saat mereka berkunjung ke PTC Surabaya. Ibu ini nampak mencurigakan. Dia memilih barang sembari mondar-mandir. Sementara sang suami mengawasi situasi.
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Fatma selalu ditemani suaminya. Modusnya, sang istri pura-pura masuk toko dan hendak membeli sesuatu. Fatmawati mengecoh dengan membuat sibuk penjaga toko.
Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Ini Hari Ketiga Ojol Duduki Kantor Grab Surabaya
Ketika Fatmawati berhasil menggasak smartphone, sang suami yang menanti di luar toko kemudian masuk. Mahdi mengambil ponsel dari sang istri kemudian pergi terlebih dulu.
"Nah, usai sang suami pergi, agar tak dicurigai istri masih menanyakan sesuatu hingga akhirnya pamit pergi. Dari situlah diperoleh satu ponsel dan kemudian dijual batangan melalui online atau ketemuan langsung," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Jumat (9/4/2021).
Sekali berhasil menjalankan aksinya, pasutri ini kemudian ketagihan. Keduanya lantas mencari lokasi lain dengan modus sama, mulai dari pasar, toko hingga mall.
Namun, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikian juga dengan Fatma dan Mahdi. Aksi pasutri ini akhirnya terendus petugas. Melalui dasar dua laporan dan barang bukti, petugas mencari tahu kedua pelaku.
Benar, ternyata ada petunjuk bahwa kedua pelaku kerap beroperasi melakukan kejahatan. Sampai akhirnya keduanya pun tunduk tanpa perlawanan saat diamankan petugas kepolisian.
Baca Juga: Gegara Hal Ini, Driver Online Jatim Masih Segel Kantor Grab Surabaya
"Menurut catatan ada lima kali aksi dengan modus operandi yang sama persis. Kamera pengawas juga menjadi kunci pengungkapan pencurian ponsel ini," papar Agung.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Keduanya sama-sama masuk penjara meski berbeda sel.
Berita Terkait
-
Lebih Sayang Kucing daripada Istri? Wanita India Gugat Suami ke Pengadilan
-
Jadwal Misa Natal 2024 Gereja Katedral Surabaya, Lengkap Beserta Lokasi Parkir
-
Pemain Persebaya Tumbang, Paul Munster Kritik Keras Jadwal Padat BRI Liga 1
-
Perkiraan Harga Aset Hotel Garden Palace Surabaya yang Bersengketa
-
Pertahanan Persebaya Keropos, Pelatih Siapkan Alternatif untuk Redam Borneo
Terpopuler
- STY Ancam Rizky Ridho: Kamu Nggak Bakal Saya Mainkan!
- Kimberly Ryder Baru Sadar Edward Akbar NPD Usai Cerai
- Daftar 4 Artis Indonesia Peluk Kristen Pulang Umrah, Termasuk Paman Ivan Gunawan hingga Lukman Sardi!
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
Pilihan
-
Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
-
Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
-
Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Kalimantan Timur Berduka
-
BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
-
Bertahan Hidup di Laut, Kukuh Bawa Jenazah Temannya Selamat ke Pelabuhan
Terkini
-
Banyuwangi Dikepung Banjir, Wilayah Selatan Paling Parah
-
Terpeleset, Remaja Asal Ponorogo Dilaporkan Tenggelam di Waduk Bendo
-
Pohon Beringin 'Raksasa' di Mojosari Tumbang, 6 Motor Ringsek dan Petugas Jadi Korban
-
Ingin Mobile Banking BRImo Nyaman Maksimal? Ini Panduan Menonaktifkan Fitur Aksesibilitas
-
Nahas! Remaja 15 Tahun di Magetan Terluka Bacok, Diduga Korban Salah Sasaran