SuaraJatim.id - Pasangan suami istri asal Gresik, Jawa Timur, ini benar-benar 'partner in crime'. Keduanya masuk penjara bareng lantaran bersekongkol dalam kejahatan.
Namanya Husein Mahdi (29) dan Fatmawati (28). Warga asal PPI Gresik ini kompak melakukan kejahatan pencurian smartphone di banyak tempat. Keduanya lalu dibekuk oleh Polwiltabes Surabaya.
Keduanya tertangkap setelah aksi si istri tepergok. Ceritanya saat mereka berkunjung ke PTC Surabaya. Ibu ini nampak mencurigakan. Dia memilih barang sembari mondar-mandir. Sementara sang suami mengawasi situasi.
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Fatma selalu ditemani suaminya. Modusnya, sang istri pura-pura masuk toko dan hendak membeli sesuatu. Fatmawati mengecoh dengan membuat sibuk penjaga toko.
Ketika Fatmawati berhasil menggasak smartphone, sang suami yang menanti di luar toko kemudian masuk. Mahdi mengambil ponsel dari sang istri kemudian pergi terlebih dulu.
"Nah, usai sang suami pergi, agar tak dicurigai istri masih menanyakan sesuatu hingga akhirnya pamit pergi. Dari situlah diperoleh satu ponsel dan kemudian dijual batangan melalui online atau ketemuan langsung," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Jumat (9/4/2021).
Sekali berhasil menjalankan aksinya, pasutri ini kemudian ketagihan. Keduanya lantas mencari lokasi lain dengan modus sama, mulai dari pasar, toko hingga mall.
Namun, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikian juga dengan Fatma dan Mahdi. Aksi pasutri ini akhirnya terendus petugas. Melalui dasar dua laporan dan barang bukti, petugas mencari tahu kedua pelaku.
Benar, ternyata ada petunjuk bahwa kedua pelaku kerap beroperasi melakukan kejahatan. Sampai akhirnya keduanya pun tunduk tanpa perlawanan saat diamankan petugas kepolisian.
Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Ini Hari Ketiga Ojol Duduki Kantor Grab Surabaya
"Menurut catatan ada lima kali aksi dengan modus operandi yang sama persis. Kamera pengawas juga menjadi kunci pengungkapan pencurian ponsel ini," papar Agung.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Keduanya sama-sama masuk penjara meski berbeda sel.
Berita Terkait
-
Tuntutan Belum Dipenuhi, Ini Hari Ketiga Ojol Duduki Kantor Grab Surabaya
-
Gegara Hal Ini, Driver Online Jatim Masih Segel Kantor Grab Surabaya
-
Catat! Besok Sabtu, Delapan Taman di Kota Surabaya Ini akan Dibuka
-
Polisi Siapkan Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021 di Perbatasan Surabaya
-
Hadapi Persebaya, Pelatih Persib Sudah Paham Betul Kekuatan Lawan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Skenario Jatuh di Kamar Mandi Runtuh! Makam Khoiriyah Dibongkar, Kakak Kandung Diperiksa
-
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Meriahkan Jalan Sehat
-
Komplotan Debt Collector Gadungan Tak Berkutik Saat Peras Warga di Jalanan Pasuruan
-
Viral di Skater vs Pengunjung Skatepark Magetan dan Sengkarut Fasilitas Publik
-
Dinding Gudang Sembako Terpaksa Dijebol Demi Taklukkan Amuk Api di Banjaran Kediri