Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 10 April 2021 | 09:57 WIB
Pasutri bersekongkol garong HP di Surabaya ditahan bareng [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Pasangan suami istri asal Gresik, Jawa Timur, ini benar-benar 'partner in crime'. Keduanya masuk penjara bareng lantaran bersekongkol dalam kejahatan.

Namanya Husein Mahdi (29) dan Fatmawati (28). Warga asal PPI Gresik ini kompak melakukan kejahatan pencurian smartphone di banyak tempat. Keduanya lalu dibekuk oleh Polwiltabes Surabaya.

Keduanya tertangkap setelah aksi si istri tepergok. Ceritanya saat mereka berkunjung ke PTC Surabaya. Ibu ini nampak mencurigakan. Dia memilih barang sembari mondar-mandir. Sementara sang suami mengawasi situasi.

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Fatma selalu ditemani suaminya. Modusnya, sang istri pura-pura masuk toko dan hendak membeli sesuatu. Fatmawati mengecoh dengan membuat sibuk penjaga toko.

Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Ini Hari Ketiga Ojol Duduki Kantor Grab Surabaya

Ketika Fatmawati berhasil menggasak smartphone, sang suami yang menanti di luar toko kemudian masuk. Mahdi mengambil ponsel dari sang istri kemudian pergi terlebih dulu.

"Nah, usai sang suami pergi, agar tak dicurigai istri masih menanyakan sesuatu hingga akhirnya pamit pergi. Dari situlah diperoleh satu ponsel dan kemudian dijual batangan melalui online atau ketemuan langsung," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Jumat (9/4/2021).

Sekali berhasil menjalankan aksinya, pasutri ini kemudian ketagihan. Keduanya lantas mencari lokasi lain dengan modus sama, mulai dari pasar, toko hingga mall.

Namun, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikian juga dengan Fatma dan Mahdi. Aksi pasutri ini akhirnya terendus petugas. Melalui dasar dua laporan dan barang bukti, petugas mencari tahu kedua pelaku.

Benar, ternyata ada petunjuk bahwa kedua pelaku kerap beroperasi melakukan kejahatan. Sampai akhirnya keduanya pun tunduk tanpa perlawanan saat diamankan petugas kepolisian.

Baca Juga: Gegara Hal Ini, Driver Online Jatim Masih Segel Kantor Grab Surabaya

"Menurut catatan ada lima kali aksi dengan modus operandi yang sama persis. Kamera pengawas juga menjadi kunci pengungkapan pencurian ponsel ini," papar Agung.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Keduanya sama-sama masuk penjara meski berbeda sel.

Load More