SuaraJatim.id - Terdakwa Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dinyatakan bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara aplikasi MeMiles. Dengan adanya putusan itu, vonis MA tersebut menguatkan vonis sebelumnya.
Putusan ini menguatkan vonis MA yang menyatakan Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih. “Tolak,” bunyi putusan hakim agung MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).
Kuasa hukum Sanjay, Muzzayin membenarkan putusan bebas kliennya. Meski begitu, dia belum menerima petikan putusan secara resminya.
“Kalau terpantau di website MA memang kasasi jaksa ditolak, artinya klien saya bebas sebabaimana putusan PN Surabaya,” ujar Muzzayin seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (12/4/2021).
Dia juga menambahkan, tidak kaget dengan vonis MA tersebut karena memang fakta persidangan sudah jelas yang dilakukan Memiles tidak melanggar tindak pidana.
Untuk diketahui, Kasus MeMiles mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan sejumlah artis. Mulai Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian pada awal 2020, Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong. Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus.
Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles. Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Setelah Bos MeMiles, Giliran Anak Buah Sanjay Dikasasi Jaksa
Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Ulama NU Luruskan Polemik Amplop Kiai, Ada Apa?
-
Jurus Jitu Cuan Online, Ikutan Program Sebar ShopeePay Tinggal Klik Dapat Saldo Rp2,5 Juta
-
Jadwal Pekan 9 Super League 2025/26: Bigmatch Persebaya Lawan Persija
-
Lewat Kredit Program Perumahan, BRI Wujudkan Gotong Royong Bangun Rumah Rakyat dan Kurangi Backlog
-
BRI Torehkan 43 Medali di TBCCI 2025, Komitmen Tingkatkan Pengalaman Nasabah Kian Nyata