SuaraJatim.id - Terdakwa Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dinyatakan bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara aplikasi MeMiles. Dengan adanya putusan itu, vonis MA tersebut menguatkan vonis sebelumnya.
Putusan ini menguatkan vonis MA yang menyatakan Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih. “Tolak,” bunyi putusan hakim agung MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).
Kuasa hukum Sanjay, Muzzayin membenarkan putusan bebas kliennya. Meski begitu, dia belum menerima petikan putusan secara resminya.
“Kalau terpantau di website MA memang kasasi jaksa ditolak, artinya klien saya bebas sebabaimana putusan PN Surabaya,” ujar Muzzayin seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (12/4/2021).
Dia juga menambahkan, tidak kaget dengan vonis MA tersebut karena memang fakta persidangan sudah jelas yang dilakukan Memiles tidak melanggar tindak pidana.
Untuk diketahui, Kasus MeMiles mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan sejumlah artis. Mulai Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian pada awal 2020, Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong. Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus.
Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles. Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Setelah Bos MeMiles, Giliran Anak Buah Sanjay Dikasasi Jaksa
Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit
-
BRI Umumkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar, Fokus Tingkatkan Nilai Pemegang Saham
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat