SuaraJatim.id - Terdakwa Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dinyatakan bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara aplikasi MeMiles. Dengan adanya putusan itu, vonis MA tersebut menguatkan vonis sebelumnya.
Putusan ini menguatkan vonis MA yang menyatakan Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih. “Tolak,” bunyi putusan hakim agung MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).
Kuasa hukum Sanjay, Muzzayin membenarkan putusan bebas kliennya. Meski begitu, dia belum menerima petikan putusan secara resminya.
“Kalau terpantau di website MA memang kasasi jaksa ditolak, artinya klien saya bebas sebabaimana putusan PN Surabaya,” ujar Muzzayin seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (12/4/2021).
Dia juga menambahkan, tidak kaget dengan vonis MA tersebut karena memang fakta persidangan sudah jelas yang dilakukan Memiles tidak melanggar tindak pidana.
Untuk diketahui, Kasus MeMiles mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan sejumlah artis. Mulai Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian pada awal 2020, Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong. Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus.
Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles. Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Setelah Bos MeMiles, Giliran Anak Buah Sanjay Dikasasi Jaksa
Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
3 Fakta Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Dipicu Konflik Asmara?
-
5 Fakta Uang Palsu di Pasuruan: Dicetak di Subang, Terbongkar dari Transaksi Warung Desa
-
Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK, Punya Banyak Tanah dan Bangunan
-
Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Pelindungan Petambak, Penanggulangan Bencana
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat