SuaraJatim.id - Terdakwa Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dinyatakan bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara aplikasi MeMiles. Dengan adanya putusan itu, vonis MA tersebut menguatkan vonis sebelumnya.
Putusan ini menguatkan vonis MA yang menyatakan Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih. “Tolak,” bunyi putusan hakim agung MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).
Kuasa hukum Sanjay, Muzzayin membenarkan putusan bebas kliennya. Meski begitu, dia belum menerima petikan putusan secara resminya.
“Kalau terpantau di website MA memang kasasi jaksa ditolak, artinya klien saya bebas sebabaimana putusan PN Surabaya,” ujar Muzzayin seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Setelah Bos MeMiles, Giliran Anak Buah Sanjay Dikasasi Jaksa
Dia juga menambahkan, tidak kaget dengan vonis MA tersebut karena memang fakta persidangan sudah jelas yang dilakukan Memiles tidak melanggar tindak pidana.
Untuk diketahui, Kasus MeMiles mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan sejumlah artis. Mulai Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian pada awal 2020, Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong. Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus.
Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles. Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
-
Rekomendasi 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Fitur Canggih, Kamera 50 MP!
-
Respons Pemain Juventus usai Dipaksa Dengarkan 'Khotbah' Donald Trump Soal Iran-Israel
-
Daftar 8 Sepatu Lari Ortuseight, Harga Terjangkau Tawarkan Kenyamanan yang Stylish
-
Dari Inzaghi hingga Menit Bermain, 3 Dampak Positif Andai Emil Audero Bertahan di Palermo
Terkini
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM