Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Mei 2021 | 04:10 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari (Foto: TIMES Indonesia)

Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," lanjut Diyah.

Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengaku memiliki empat alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kami sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.

Baca Juga: Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual

Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan rekaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat akan mengalami pelecehan, korban sempat melawan. Salah satunya dengan merekam suara kejadian di ponselnya.

RH merupakan salah satu dosen yang cukup bersinar karir akademisnya. Peraih gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia itu, selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik.

Pascapenetapan tersangka ini, RH telah dicopot dari jabatannya sebagai koordinator program doktoral bidang ilmu sosial di kampusnya mengabdi. RH juga sudah dilarang membimbing maupun menguji tugas akhir.

Untuk diketahui, RH, dosen FISIP salah satu PTN di Jember mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Rabu (5/5/2021). Hingga Rabu malam ini, RH yang datang didampingi enam pengacara, masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Perketat Prokes, Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Jember Bakal Dibubarkan

Load More