Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," lanjut Diyah.
Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengaku memiliki empat alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kami sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.
Baca Juga: Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual
Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan rekaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat akan mengalami pelecehan, korban sempat melawan. Salah satunya dengan merekam suara kejadian di ponselnya.
RH merupakan salah satu dosen yang cukup bersinar karir akademisnya. Peraih gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia itu, selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik.
Pascapenetapan tersangka ini, RH telah dicopot dari jabatannya sebagai koordinator program doktoral bidang ilmu sosial di kampusnya mengabdi. RH juga sudah dilarang membimbing maupun menguji tugas akhir.
Untuk diketahui, RH, dosen FISIP salah satu PTN di Jember mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Rabu (5/5/2021). Hingga Rabu malam ini, RH yang datang didampingi enam pengacara, masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Perketat Prokes, Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Jember Bakal Dibubarkan
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Siapa Bu Guru Salsabila? Viral Usai Videonya Bikin Gempar Medsos
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan