SuaraJatim.id - Wisuda dua sekolah SMA di Kota Mojokerto, Jawa Timur, dibubarkan polisi sebab menyebabkan kerumunan di tengah pandemi. Apalagi kedua acara tersebut juga tidak berizin.
Dua sekolah yang menggelar wisuda itu yakni SMA Negeri 1 Wringinanom Gresik di Hall Emerelad Hotel Ayola lantai 3 Jalan Benteng Pancasila. Sedangkan wisuda SMAN 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala.
Tim Satgas Covid19 Kota Mojokerto membubarkan kedua wisuda itu. Pembubaran dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, bersama Kodim dan Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu (19/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tentunya mendengar informasi ini, tugas wewenang Satgas Covid19 melakukan tindakan upaya paksa pembubaran. Dan melakukan pengambilan keterangan dari berbagai pihak," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com.
Tak sampai di situ, pihaknya menyebut akan memintai keterangan dari semua yang terlibat dalam dua kegiatan tersebut. Seperti panitia penyelenggara wisuda, pengelola gedung, maupun pemilik usaha.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas. Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," ujarnya,
Puluhan orang yang diamankan tak hanya dimintai keterangan, tapi juga akan dilakukan dua hal penindakan jika memang terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kerumunan. Bahkan, tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Diantaranya, beberapa orang terlihat tak mengenakan masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter. Dimana seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes yang ditetapkan selama pandemi Covid-19.
"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan undang-undang karantina yang akan kita mintakan pertanggung jawabannya kepada para penanggung jawab tadi," ujarnya.
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Bubarkan Wisuda
Kemudian izin SLO atau Sertifikasi Laik Operasi pihak pengelola hotel juga dicabut saat itu juga oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Bahkan ruang hall utama di hotel bintang tiga ini pun diberi garis police line.
"Sudah cabut saja ijin ruangannya (SLO) ini, terus langsung beri garis police line," kata Kapolresta.
Tag
Berita Terkait
-
Melanggar Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Bubarkan Wisuda
-
Tak Puas Pelayanan Staf, Seorang Warga Mojokerto Ngamuk Rusak Kantor Desa
-
Viral Mobilio Halangi Ambulance di Mojokerto, Warganet Ini Salahkan Polisi
-
Polisi Meringkus Geng Motor Mojokerto Diduga Pelaku Pengeroyokan
-
Polisi Mojokerto Hadang Pikap Takbir Keliling Modus Bagikan Zakat
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
-
Pukulan Telak Honda di Pasar Otomotif Indonesia, Penjualan Anjlok dan Dealer Berguguran
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital