SuaraJatim.id - Wisuda dua sekolah SMA di Kota Mojokerto, Jawa Timur, dibubarkan polisi sebab menyebabkan kerumunan di tengah pandemi. Apalagi kedua acara tersebut juga tidak berizin.
Dua sekolah yang menggelar wisuda itu yakni SMA Negeri 1 Wringinanom Gresik di Hall Emerelad Hotel Ayola lantai 3 Jalan Benteng Pancasila. Sedangkan wisuda SMAN 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala.
Tim Satgas Covid19 Kota Mojokerto membubarkan kedua wisuda itu. Pembubaran dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, bersama Kodim dan Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu (19/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tentunya mendengar informasi ini, tugas wewenang Satgas Covid19 melakukan tindakan upaya paksa pembubaran. Dan melakukan pengambilan keterangan dari berbagai pihak," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com.
Tak sampai di situ, pihaknya menyebut akan memintai keterangan dari semua yang terlibat dalam dua kegiatan tersebut. Seperti panitia penyelenggara wisuda, pengelola gedung, maupun pemilik usaha.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas. Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," ujarnya,
Puluhan orang yang diamankan tak hanya dimintai keterangan, tapi juga akan dilakukan dua hal penindakan jika memang terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kerumunan. Bahkan, tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Diantaranya, beberapa orang terlihat tak mengenakan masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter. Dimana seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes yang ditetapkan selama pandemi Covid-19.
"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan undang-undang karantina yang akan kita mintakan pertanggung jawabannya kepada para penanggung jawab tadi," ujarnya.
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Bubarkan Wisuda
Kemudian izin SLO atau Sertifikasi Laik Operasi pihak pengelola hotel juga dicabut saat itu juga oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Bahkan ruang hall utama di hotel bintang tiga ini pun diberi garis police line.
"Sudah cabut saja ijin ruangannya (SLO) ini, terus langsung beri garis police line," kata Kapolresta.
Tag
Berita Terkait
-
Melanggar Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Bubarkan Wisuda
-
Tak Puas Pelayanan Staf, Seorang Warga Mojokerto Ngamuk Rusak Kantor Desa
-
Viral Mobilio Halangi Ambulance di Mojokerto, Warganet Ini Salahkan Polisi
-
Polisi Meringkus Geng Motor Mojokerto Diduga Pelaku Pengeroyokan
-
Polisi Mojokerto Hadang Pikap Takbir Keliling Modus Bagikan Zakat
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek