Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 31 Mei 2021 | 22:02 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa puluhan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akhirnya ditindaklanjuti kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Pemilik sekolah yang diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa segera dipanggil. Polda Jatim bahkan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.

Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia menyatakan penyelidikan tersebut dilakukan usai menerima laporan dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait terkait kasus tersebut, Sabtu (29/5).

"Sudah kami tindaklanjuti. Kami juga membentuk tim, membuat konstruksinya, melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan terhadap pelapor yang tentunya berkoordinasi dengan Komnas PA," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (31/05/2021).

Baca Juga: Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Pikap Maut Tewaskan 8 Orang di Malang

Untuk pemanggilan berikutnya, yakni pemanggilan kepada terduga pelaku akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para korban. "Kami telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya secara profesional," ucap dia.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu mengatakan barang bukti masih ada di tangan penyidik dan akan dilakukan pendalaman.

"Dalam pekan ini kami akan mulai bekerja. Pemanggilan pada korban dulu didampingi Komnas PA,” katanya.

Mengenai penanganan trauma terhadap puluhan anak yang diduga menerima kekerasan seksual, Kombes Gatot menyatakan Polda Jatim telah menyiapkan pemulihan psikologis yang berasal dari tim biro sumber daya manusia.

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendatangi Polda Jatim, Sabtu (29/5), guna melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang dilakukan salah satu pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu berinisial JE.

Baca Juga: Bertambah Tiga Warga Positif Covid-19 Klaster Lowokdoro Kota Malang

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan Komnas PA, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.

JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

Setelah mendapat laporan, Kepala SMA SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa merasa kaget dengan pemberitaan adanya kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap para siswanya.

Pihaknya masih berupaya untuk mencari tahu lebih dalam terkait tuduhan serius tersebut.

Load More