SuaraJatim.id - Seorang pria di Tuban Jawa Timur melaporkan pasangan gay-nya karena membawa kabur sepeda motor dan handphone miliknya. Pria berinisial MHJ (32) ini warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pelaku, pasangan gay-nya berinisial DHK (21) warga Kecamatan Semanding. Pelaku membawa kabur barang milik korban setelah keduanya check in di salah satu homestay di Jalan Veteran Tuban. Kasus ini sendiri sedang ditangani kepolisian setempat.
Seperti dijelaskan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Keduanya sengaja bertemu di salah satu homestay untuk berpesta dan minum-minuman keras.
"Keduanya pasangan pria ini sengaja bertemu dan mengadakan pesta mabuk-mabukan dikamar homestay. Saat korban tertidur akibat efek miras, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencuri handphone dan membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya itu," katanya dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media SuaraJatim.id, Rabu (2/6/2021).
Kasus tersebut diketahui setelah korban, MHJ melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 258 IO dan sebuah tas selempang berisikan handphone, buku rekening bank, perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp750.000 ke Mapolres Tuban pada Minggu (3/1) lalu.
Saat menerima laporan dan mencari keterangan saksi, anggota Satreskrim Polres Tuban kemudian berhasil mengamankan pelaku yang merupakan kekasihnya itu di sebuah warung kopi di Bukit Karang, Kecamatan Semanding, pada Minggu (25/4), dan membawanya ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.
"Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku telah mencuri motor dan handphone milik MHJ. DHK lalu menjual handphone korban kepada temannya yang berada di Rembang, Jawa Tengah seharga 4 juta, sedangkan sepeda motornya digadaikan senilai 4 juta juga," tambahnya.
Ditempat yang sama, pelaku DHK saat ditanyai awak media mengaku jika dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan korban. Pertemuan tersebut bermula dan berkenalan via facebook dan membuat janji bertemu di sebuah tempat penginapan.
"Hanya teman biasa pak, enggak kencan. Saya juga baru kenal sebulan yang lalu dari Facebook dan janjian ketemu," katanya menegaskan.
Baca Juga: Pemilik Warung di Tuban Jalani Sidang Perdana Kasus Melawan Razia Prokes Satgas Covid-19
Sementara itu, dari kasus tersebut pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemilik Warung di Tuban Jalani Sidang Perdana Kasus Melawan Razia Prokes Satgas Covid-19
-
Mabuk Tuak, Duda Tua di Tuban 4 Kali Rogol Anak Sendiri
-
Biadab! Bapak di Tuban Cabuli Anak Kandungnya, Berdalih Tak Sadar Akibat Mabuk Miras
-
Ya Allah! 2 Pelajar SMK Widang Tuban Tewas Terpental Diseruduk Pikap
-
Bak Sultan, Pria Seserahan Nikah Bawa Gabah 7 Mobil hingga Hewan Ternak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan