SuaraJatim.id - Seorang pria di Tuban Jawa Timur melaporkan pasangan gay-nya karena membawa kabur sepeda motor dan handphone miliknya. Pria berinisial MHJ (32) ini warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pelaku, pasangan gay-nya berinisial DHK (21) warga Kecamatan Semanding. Pelaku membawa kabur barang milik korban setelah keduanya check in di salah satu homestay di Jalan Veteran Tuban. Kasus ini sendiri sedang ditangani kepolisian setempat.
Seperti dijelaskan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Keduanya sengaja bertemu di salah satu homestay untuk berpesta dan minum-minuman keras.
"Keduanya pasangan pria ini sengaja bertemu dan mengadakan pesta mabuk-mabukan dikamar homestay. Saat korban tertidur akibat efek miras, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencuri handphone dan membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya itu," katanya dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media SuaraJatim.id, Rabu (2/6/2021).
Kasus tersebut diketahui setelah korban, MHJ melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 258 IO dan sebuah tas selempang berisikan handphone, buku rekening bank, perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp750.000 ke Mapolres Tuban pada Minggu (3/1) lalu.
Saat menerima laporan dan mencari keterangan saksi, anggota Satreskrim Polres Tuban kemudian berhasil mengamankan pelaku yang merupakan kekasihnya itu di sebuah warung kopi di Bukit Karang, Kecamatan Semanding, pada Minggu (25/4), dan membawanya ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.
"Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku telah mencuri motor dan handphone milik MHJ. DHK lalu menjual handphone korban kepada temannya yang berada di Rembang, Jawa Tengah seharga 4 juta, sedangkan sepeda motornya digadaikan senilai 4 juta juga," tambahnya.
Ditempat yang sama, pelaku DHK saat ditanyai awak media mengaku jika dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan korban. Pertemuan tersebut bermula dan berkenalan via facebook dan membuat janji bertemu di sebuah tempat penginapan.
"Hanya teman biasa pak, enggak kencan. Saya juga baru kenal sebulan yang lalu dari Facebook dan janjian ketemu," katanya menegaskan.
Baca Juga: Pemilik Warung di Tuban Jalani Sidang Perdana Kasus Melawan Razia Prokes Satgas Covid-19
Sementara itu, dari kasus tersebut pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemilik Warung di Tuban Jalani Sidang Perdana Kasus Melawan Razia Prokes Satgas Covid-19
-
Mabuk Tuak, Duda Tua di Tuban 4 Kali Rogol Anak Sendiri
-
Biadab! Bapak di Tuban Cabuli Anak Kandungnya, Berdalih Tak Sadar Akibat Mabuk Miras
-
Ya Allah! 2 Pelajar SMK Widang Tuban Tewas Terpental Diseruduk Pikap
-
Bak Sultan, Pria Seserahan Nikah Bawa Gabah 7 Mobil hingga Hewan Ternak
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak