SuaraJatim.id - Seorang pria di Tuban Jawa Timur melaporkan pasangan gay-nya karena membawa kabur sepeda motor dan handphone miliknya. Pria berinisial MHJ (32) ini warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pelaku, pasangan gay-nya berinisial DHK (21) warga Kecamatan Semanding. Pelaku membawa kabur barang milik korban setelah keduanya check in di salah satu homestay di Jalan Veteran Tuban. Kasus ini sendiri sedang ditangani kepolisian setempat.
Seperti dijelaskan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Keduanya sengaja bertemu di salah satu homestay untuk berpesta dan minum-minuman keras.
"Keduanya pasangan pria ini sengaja bertemu dan mengadakan pesta mabuk-mabukan dikamar homestay. Saat korban tertidur akibat efek miras, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencuri handphone dan membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya itu," katanya dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media SuaraJatim.id, Rabu (2/6/2021).
Kasus tersebut diketahui setelah korban, MHJ melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 258 IO dan sebuah tas selempang berisikan handphone, buku rekening bank, perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp750.000 ke Mapolres Tuban pada Minggu (3/1) lalu.
Saat menerima laporan dan mencari keterangan saksi, anggota Satreskrim Polres Tuban kemudian berhasil mengamankan pelaku yang merupakan kekasihnya itu di sebuah warung kopi di Bukit Karang, Kecamatan Semanding, pada Minggu (25/4), dan membawanya ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.
"Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku telah mencuri motor dan handphone milik MHJ. DHK lalu menjual handphone korban kepada temannya yang berada di Rembang, Jawa Tengah seharga 4 juta, sedangkan sepeda motornya digadaikan senilai 4 juta juga," tambahnya.
Ditempat yang sama, pelaku DHK saat ditanyai awak media mengaku jika dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan korban. Pertemuan tersebut bermula dan berkenalan via facebook dan membuat janji bertemu di sebuah tempat penginapan.
"Hanya teman biasa pak, enggak kencan. Saya juga baru kenal sebulan yang lalu dari Facebook dan janjian ketemu," katanya menegaskan.
Baca Juga: Pemilik Warung di Tuban Jalani Sidang Perdana Kasus Melawan Razia Prokes Satgas Covid-19
Sementara itu, dari kasus tersebut pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemilik Warung di Tuban Jalani Sidang Perdana Kasus Melawan Razia Prokes Satgas Covid-19
-
Mabuk Tuak, Duda Tua di Tuban 4 Kali Rogol Anak Sendiri
-
Biadab! Bapak di Tuban Cabuli Anak Kandungnya, Berdalih Tak Sadar Akibat Mabuk Miras
-
Ya Allah! 2 Pelajar SMK Widang Tuban Tewas Terpental Diseruduk Pikap
-
Bak Sultan, Pria Seserahan Nikah Bawa Gabah 7 Mobil hingga Hewan Ternak
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon