SuaraJatim.id - Sebanyak sembilan telepon seluler milik warga binaan rutan kelas II B Cerme Gresik diamankan petugas. Telepon yang diduga diselundupkan itu akhirnya dimusnahkan. Petugas lapas khawatir telepon itu digunakan untuk bertransaksi narkoba maupun lainnya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Gresik Zulfikar Dyabir mengatakan, operasi ini digelar secara rutin sebanyak sekali dalam sepekan. Penggeledahan ini dilakukan secara acak agar warga binaan tidak ada persiapan kalau ada pemeriksaan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan ponsel, botol kaca, charger handphone. Semua barang itu diperoleh petugas saat memeriksa blok hunian D 1, D 2, D 3 dan D 4 Atas.
"Ini dilaksanakannya penggeledahan guna meminimalisir barang - barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya Zero Halinar seperti, handphone, pungli dan narkoba," katanya Selasa (8/6/2021).
Selain merampas barang-barang yang dilarang, petugas juga menemukan banyak aliran kabel listrik yang ada di dalam blok. Semua kabel itu akhirnya digunting oleh petugas. Sedangkan mayoritas handphone yang disita petugas merupakan jenis smartphone android.
Diketahui, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi setiap narapidana dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
"Dengan pengaturan tersebut jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam," bebernya.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.
Ditanya mengenai bagaimana cara barang terlarang masuk ke dalam rutan, Zulfikar masih melakukan pendalaman. Rencana, dalam waktu dekat pihaknya akan memperketat akses besuk, sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga: Inisiasi Program Sosial di Tengah Pandemi, 10 Komunitas Lolos Babak Final SGCC 2021
Sementara itu, penghuni warga binaan Rutan Kelas II B Gresik, jumlahnya sendiri sudah melebihi kapasitas. Jumlahnya melebihi 800 orang dengan idealnya hanya 200 orang penghuni rutan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Inisiasi Program Sosial di Tengah Pandemi, 10 Komunitas Lolos Babak Final SGCC 2021
-
Kisah Nestapa Buruh Sepatu Gresik, Sudah Empat Bulan Gaji Belum Dibayar
-
Lumpur Menyembur di Tiga Titik Sawah Warga Gresik, Teksturnya Seperti Jeli
-
Wisata Instagramable Gresik Ini Dulunya Telaga Tempat Berteduh Prajurit Majapahit
-
Semen Gresik Gelar Webinar untuk Fresh Graduate, Jawab Tantangan Dunia Kerja saat Pandemi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Ambil Alih Tol dari Jusuf Hamka, Benarkah?
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya