SuaraJatim.id - Sebanyak sembilan telepon seluler milik warga binaan rutan kelas II B Cerme Gresik diamankan petugas. Telepon yang diduga diselundupkan itu akhirnya dimusnahkan. Petugas lapas khawatir telepon itu digunakan untuk bertransaksi narkoba maupun lainnya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Gresik Zulfikar Dyabir mengatakan, operasi ini digelar secara rutin sebanyak sekali dalam sepekan. Penggeledahan ini dilakukan secara acak agar warga binaan tidak ada persiapan kalau ada pemeriksaan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan ponsel, botol kaca, charger handphone. Semua barang itu diperoleh petugas saat memeriksa blok hunian D 1, D 2, D 3 dan D 4 Atas.
"Ini dilaksanakannya penggeledahan guna meminimalisir barang - barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya Zero Halinar seperti, handphone, pungli dan narkoba," katanya Selasa (8/6/2021).
Selain merampas barang-barang yang dilarang, petugas juga menemukan banyak aliran kabel listrik yang ada di dalam blok. Semua kabel itu akhirnya digunting oleh petugas. Sedangkan mayoritas handphone yang disita petugas merupakan jenis smartphone android.
Diketahui, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi setiap narapidana dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
"Dengan pengaturan tersebut jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam," bebernya.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.
Ditanya mengenai bagaimana cara barang terlarang masuk ke dalam rutan, Zulfikar masih melakukan pendalaman. Rencana, dalam waktu dekat pihaknya akan memperketat akses besuk, sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga: Inisiasi Program Sosial di Tengah Pandemi, 10 Komunitas Lolos Babak Final SGCC 2021
Sementara itu, penghuni warga binaan Rutan Kelas II B Gresik, jumlahnya sendiri sudah melebihi kapasitas. Jumlahnya melebihi 800 orang dengan idealnya hanya 200 orang penghuni rutan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Inisiasi Program Sosial di Tengah Pandemi, 10 Komunitas Lolos Babak Final SGCC 2021
-
Kisah Nestapa Buruh Sepatu Gresik, Sudah Empat Bulan Gaji Belum Dibayar
-
Lumpur Menyembur di Tiga Titik Sawah Warga Gresik, Teksturnya Seperti Jeli
-
Wisata Instagramable Gresik Ini Dulunya Telaga Tempat Berteduh Prajurit Majapahit
-
Semen Gresik Gelar Webinar untuk Fresh Graduate, Jawab Tantangan Dunia Kerja saat Pandemi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak