Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 10 Juni 2021 | 15:05 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Kamis untuk memberikan informasi tambahan terkait kasus dugaan kasus kekerasan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. ANTARA Jatim/Willy Irawan

SuaraJatim.id - Dugaan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, menguat. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali mendatangi Polda Jatim untuk memberikan informasi tambahan, Kamis (10/6/2021).

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan terkait informasi tambahan tersebut ditemui awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim

"Kami ingin menambahkan informasi yang dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti. Sehingga Polda Jatim dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis.

Ia melanjutkan, informasi yang ditambahkan terkait adanya aduan dari korban ke pihak pengelola sekolah SPI jauh hari sebelum kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Namun, aduan dari korban itu tidak digubris atau diindahkan pengelola. Sedikitnya ada empat orang pengelola yang diduga melakukan pembiaran kejahatan. 

Baca Juga: Data Kemen PPPA: Laporan Kekerasan Seksual Pada Anak Masih Mendominasi

"Jadi orang-orang itu (empat pengelola) yang akan saya sampaikan ke polda, agar dipanggil ulang," sambungnya. 

Arist juga sudah mengetahui ada dua perwakilan SPI dipanggil oleh penyidik Polda Jatim, yakni kepala sekolah dan guru. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Komnas PA ingin empat pengelola turut dipanggil untuk memperkuat bukti. 

"Dua saksi kemarin sudah dipanggil, tapi saya tidak tahu hasilnya apa. Tapi ini mau saya tambahkan supaya dua alat bukti cukup kuat. Supaya memulai penyidikan dapat segera dilakukan," ungkap dia. 

Penyidikan, sambung Arist, memang harus segera didalami. Sebab, sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksian ke penyidik.

Semuanya juga masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terlebih Polda Jatim telah mengirim Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

Baca Juga: Update Dugaan Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Ada 60 Aduan ke Polisi

"Polda Jatim telah mengirim surat ke Kejati untuk memberitahu atau meminta izin supaya sprindik berjalan dengan baik," ucapnya.

(ANTARA)

Load More