SuaraJatim.id - Pembunuh bocah Kelas 6 SD di Surabaya tertangkap dengan satu tembakan di kaki. Pelaku berinisial WB itu ditangkap di Tangerang Banten.
Pelaku sempat menjadi DPO selama beberapa hari. Ini seperti yang dikatakan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/7/2021).
"Pelaku sudah kita amankan setelah sekian hari kita lakukan pengejaran. Pelaku tunggal atas nama WB, alamatnya Desa Ciparean, Cipeu, Jabar. Pelaku diamankan di Tangerang Selatan 9 Juni 12 siang," ujar Oki.
Dalam jumpa pers tersebut, Oki sempat mewawancarai pelaku WB terkait kronologi penganiayaan terhadap bocah berinisial JM, hingga tewas saat perawatan di Rumah Sakit.
Dalam penganiayaan itu, ternyata pelaku memang sengaja mengambil alih handphone milik korban JM, merek Oppo Reno 4, dengan menyuruh anaknya mengajak JM bermain di dalam kamar kos Jalan Kupang Krajan IV, Sawahan.
"Tersangka ini ngekos di tetangga tempat korban bersama dua anaknya. Kemudian saat anaknya ini bermain dengan korban, pelaku melihat bahwa korban punya handphone, lalu timbul keinginan menguasai handphone itu," ungkap Oki.
Sementara itu, WB yang dicecar pertanyaan oleh Oki Ahadian, memberikan jawaban soal bagaimana Ia menganiaya JM di dalam kamar kosnya.
"Saat kejadian siang. Korban saat itu sedang main game dengan anak saya, main di depan kos ada kursi di situ saya suruh masuk saja ke dalam. Saya pukul pakai paving, saya pikir kalau dipukul leher belakang dua kali pingsan. Saya pake paving blok saat posisi duduk di bawah di dalam kamar," terang WB.
Korban usai dipukul dengan paving sebanyak 2 kali, ternyata masih sadar, bahkan merintih kesakitan pada waktu itu. Namun oleh WB kembali dipukul lagi hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Ini Dia Destinasi ala Afrika di Jawa Timur, Sudah Pernah ke Sana?
"Saya pukul satu kali, dua kali. Gak kuat saya lihatnya, Pak. Dia masih tersadar, enggak pingsan. Terus saya merem, saya pukul hingga saya denger dia ngorok," terangnya.
Mirisnya lagi, penganiayaan tersebut dilakukan di depan anaknya yang pada waktu itu bermain dengan korban, sehingga anaknya melihat kejadian tersebut secara langsung.
Usai memukul JM hingga terluka di bagian kepala, WB akhirnya meninggalkan lokasi kejadian untuk menjual handphone milik korban.
Handphone milik korban laku sebesar Rp 500 ribu, dijual di sebuah konter daerah Simo Surabaya.
Pelaku sempat melarikan diri di Jogja, hingga akhirnya dia tertangkap di Tanggerang oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus ini, pelaku WB dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Berita Terkait
-
Ini Dia Destinasi ala Afrika di Jawa Timur, Sudah Pernah ke Sana?
-
Penyekatan di Dermaga Penyeberangan Ujung-Kamal
-
Terlibat Narkoba, Polda Jatim Ciduk 4 Kades di Jember
-
Meski Sembilan Dewan Positif Covid, Aktivitas Gedung DPRD Surabaya Normal
-
Pemkab Bangkalan Ajak Ulama Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Masyarakat
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
-
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35