SuaraJatim.id - Pembunuh bocah Kelas 6 SD di Surabaya tertangkap dengan satu tembakan di kaki. Pelaku berinisial WB itu ditangkap di Tangerang Banten.
Pelaku sempat menjadi DPO selama beberapa hari. Ini seperti yang dikatakan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/7/2021).
"Pelaku sudah kita amankan setelah sekian hari kita lakukan pengejaran. Pelaku tunggal atas nama WB, alamatnya Desa Ciparean, Cipeu, Jabar. Pelaku diamankan di Tangerang Selatan 9 Juni 12 siang," ujar Oki.
Dalam jumpa pers tersebut, Oki sempat mewawancarai pelaku WB terkait kronologi penganiayaan terhadap bocah berinisial JM, hingga tewas saat perawatan di Rumah Sakit.
Dalam penganiayaan itu, ternyata pelaku memang sengaja mengambil alih handphone milik korban JM, merek Oppo Reno 4, dengan menyuruh anaknya mengajak JM bermain di dalam kamar kos Jalan Kupang Krajan IV, Sawahan.
"Tersangka ini ngekos di tetangga tempat korban bersama dua anaknya. Kemudian saat anaknya ini bermain dengan korban, pelaku melihat bahwa korban punya handphone, lalu timbul keinginan menguasai handphone itu," ungkap Oki.
Sementara itu, WB yang dicecar pertanyaan oleh Oki Ahadian, memberikan jawaban soal bagaimana Ia menganiaya JM di dalam kamar kosnya.
"Saat kejadian siang. Korban saat itu sedang main game dengan anak saya, main di depan kos ada kursi di situ saya suruh masuk saja ke dalam. Saya pukul pakai paving, saya pikir kalau dipukul leher belakang dua kali pingsan. Saya pake paving blok saat posisi duduk di bawah di dalam kamar," terang WB.
Korban usai dipukul dengan paving sebanyak 2 kali, ternyata masih sadar, bahkan merintih kesakitan pada waktu itu. Namun oleh WB kembali dipukul lagi hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Ini Dia Destinasi ala Afrika di Jawa Timur, Sudah Pernah ke Sana?
"Saya pukul satu kali, dua kali. Gak kuat saya lihatnya, Pak. Dia masih tersadar, enggak pingsan. Terus saya merem, saya pukul hingga saya denger dia ngorok," terangnya.
Mirisnya lagi, penganiayaan tersebut dilakukan di depan anaknya yang pada waktu itu bermain dengan korban, sehingga anaknya melihat kejadian tersebut secara langsung.
Usai memukul JM hingga terluka di bagian kepala, WB akhirnya meninggalkan lokasi kejadian untuk menjual handphone milik korban.
Handphone milik korban laku sebesar Rp 500 ribu, dijual di sebuah konter daerah Simo Surabaya.
Pelaku sempat melarikan diri di Jogja, hingga akhirnya dia tertangkap di Tanggerang oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus ini, pelaku WB dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Berita Terkait
-
Ini Dia Destinasi ala Afrika di Jawa Timur, Sudah Pernah ke Sana?
-
Penyekatan di Dermaga Penyeberangan Ujung-Kamal
-
Terlibat Narkoba, Polda Jatim Ciduk 4 Kades di Jember
-
Meski Sembilan Dewan Positif Covid, Aktivitas Gedung DPRD Surabaya Normal
-
Pemkab Bangkalan Ajak Ulama Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Masyarakat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun