Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 14 Juni 2021 | 18:55 WIB
Tersangka guru ngaji di Sidoarjo melakukan sodomi terhadap puluhan santrinya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Guru ngaji berinisial A (31), pimpinan Yayasan Penghafal Alquran di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, sudah enam tahun ini melakukan sodomi terhadap puluhan santrinya.

Diperkirakan, sekitar 25 santri laki-laki yang menjadi sasaran kebiadaban bapak dua anak tersebut. Kini A ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dan sudah mendekam di penjara.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang donasi tempat tahfidz tersebut.

Dari laporan, polisi melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengetahui banyak anak yang menjadi korban pencabulan guru mengajinya tersebut.

Baca Juga: Menteri PPA Sorot Kasus Guru Ngaji Sidoarjo Sodomi Puluhan Santrinya

"Sudah ada 10 santri yang menjadi korban. Namun, yang baru melaporkan secara resmi kepada polisi beberapa orang," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (11/6/2021).

Sumardji mengungkapkan, dari pemeriksaan penyidik terungkap pelecehan seksual tersebut terjadi saat gurunya mendatangi kamar santri malam hari. "Hasil visum, 10 dari 25 santri mengalami luka robek pada duburnya. 'Ada yang 4 sampai 7 kali'," katanya.

Tersangka telah menyodomi para santri sejak tahun 2016. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

"Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu," ujarnya.

Para korban ini kebanyakan dari luar Sidoarjo yang umumnya anak yatim. "Selain diancam, pelaku juga berbicara kepada korbannya, kalau usai di sodomi, korban bakal bisa membahagiakan istrinya dan membuat kemaluannya menjadi besar," lanjut Sumardji.

Baca Juga: Abaikan Prokes! Kelakuan Pak Kades di Sidoarjo Gelar Hajatan di Rumah hingga Larut Malam

Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU No. 32 tahun 2014. 'Ancaman penjara 15 tahun,' kata pamen yang kini promosi sebagai Dirlantas Polda Bengkulu ini.

Load More