SuaraJatim.id - Guru ngaji berinisial A (31), pimpinan Yayasan Penghafal Alquran di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, sudah enam tahun ini melakukan sodomi terhadap puluhan santrinya.
Diperkirakan, sekitar 25 santri laki-laki yang menjadi sasaran kebiadaban bapak dua anak tersebut. Kini A ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dan sudah mendekam di penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang donasi tempat tahfidz tersebut.
Dari laporan, polisi melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengetahui banyak anak yang menjadi korban pencabulan guru mengajinya tersebut.
"Sudah ada 10 santri yang menjadi korban. Namun, yang baru melaporkan secara resmi kepada polisi beberapa orang," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (11/6/2021).
Sumardji mengungkapkan, dari pemeriksaan penyidik terungkap pelecehan seksual tersebut terjadi saat gurunya mendatangi kamar santri malam hari. "Hasil visum, 10 dari 25 santri mengalami luka robek pada duburnya. 'Ada yang 4 sampai 7 kali'," katanya.
Tersangka telah menyodomi para santri sejak tahun 2016. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.
"Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu," ujarnya.
Para korban ini kebanyakan dari luar Sidoarjo yang umumnya anak yatim. "Selain diancam, pelaku juga berbicara kepada korbannya, kalau usai di sodomi, korban bakal bisa membahagiakan istrinya dan membuat kemaluannya menjadi besar," lanjut Sumardji.
Baca Juga: Menteri PPA Sorot Kasus Guru Ngaji Sidoarjo Sodomi Puluhan Santrinya
Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU No. 32 tahun 2014. 'Ancaman penjara 15 tahun,' kata pamen yang kini promosi sebagai Dirlantas Polda Bengkulu ini.
Berita Terkait
-
Menteri PPA Sorot Kasus Guru Ngaji Sidoarjo Sodomi Puluhan Santrinya
-
Abaikan Prokes! Kelakuan Pak Kades di Sidoarjo Gelar Hajatan di Rumah hingga Larut Malam
-
Bandel Gelar Acara hingga Malam, Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Dibubarkan Polisi
-
Pengangguran Tertinggi di Jawa Timur Ada di Kabupaten Sidoarjo, Kok Bisa?
-
15 Tahun Lumpur Lapindo Rendam Porong, Pemerintah Dituding Lakukan Pembiaran
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Warga Protes Suara Sound Horeg Berujung Penganiayaan
-
WNI Asal Madura Dikeroyok di Kuala Lumpur Malaysia
-
Pabrik Emas di Gresik Kapan Beroperasi?
-
DPRD Jatim Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Produksi Garam Lokal
-
BRILiaN Way, Bentuk Komitmen BRI Menuju The Most Profitable Bank in Southeast Asia pada 2030