SuaraJatim.id - Guru ngaji berinisial A (31), pimpinan Yayasan Penghafal Alquran di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, sudah enam tahun ini melakukan sodomi terhadap puluhan santrinya.
Diperkirakan, sekitar 25 santri laki-laki yang menjadi sasaran kebiadaban bapak dua anak tersebut. Kini A ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dan sudah mendekam di penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang donasi tempat tahfidz tersebut.
Dari laporan, polisi melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengetahui banyak anak yang menjadi korban pencabulan guru mengajinya tersebut.
Baca Juga: Menteri PPA Sorot Kasus Guru Ngaji Sidoarjo Sodomi Puluhan Santrinya
"Sudah ada 10 santri yang menjadi korban. Namun, yang baru melaporkan secara resmi kepada polisi beberapa orang," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (11/6/2021).
Sumardji mengungkapkan, dari pemeriksaan penyidik terungkap pelecehan seksual tersebut terjadi saat gurunya mendatangi kamar santri malam hari. "Hasil visum, 10 dari 25 santri mengalami luka robek pada duburnya. 'Ada yang 4 sampai 7 kali'," katanya.
Tersangka telah menyodomi para santri sejak tahun 2016. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.
"Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu," ujarnya.
Para korban ini kebanyakan dari luar Sidoarjo yang umumnya anak yatim. "Selain diancam, pelaku juga berbicara kepada korbannya, kalau usai di sodomi, korban bakal bisa membahagiakan istrinya dan membuat kemaluannya menjadi besar," lanjut Sumardji.
Baca Juga: Abaikan Prokes! Kelakuan Pak Kades di Sidoarjo Gelar Hajatan di Rumah hingga Larut Malam
Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU No. 32 tahun 2014. 'Ancaman penjara 15 tahun,' kata pamen yang kini promosi sebagai Dirlantas Polda Bengkulu ini.
Berita Terkait
-
Kraton Waterpark, Serunya Bermain Air di Tengah Hiruk Pikuk Kota Sidoarjo
-
Lawan Kecanduan Gadget! Intip Keseruan Kampung Tanpa HP di Sidoarjo
-
Kisah Anang Maruf, Legenda Timnas Indonesia Jadi sopir Ojek Online Setelah Pensiun
-
Pentingnya Simulasi EWS Tanggap Bencana Bagi Masyarakat di Kawasan Lumpur Sidoarjo
-
Viral Isi Seserahan Lamaran Sultan Sidoarjo Bertabur Barang Branded, Netizen: Ini yang Katanya Acara Sederhana?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung