SuaraJatim.id - Penyesalan datangnya selalu belakangan. Ini yang menimpa Reza Yadi, warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur.
Reza benar-benar menyesal karena tidak bisa berbuat apa-apa selain minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur.
Ia dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap meresahkan dan mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis Mandau.
Pelaku dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa hanya bisa tertunduk dan meminta keringanan hukuman.
"Minta keringanan pak hakim," kata terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (15/6/2021).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut.
"Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup," katanya menegaskan.
Perlu diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan PT Gantari Sandya Mitra, Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 04 Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi Wihartono Mastan.
Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri.
Baca Juga: Capai Skor TKDN 98%, Semen Gresik Dukung Kemajuan Industri dan Produk dalam Negeri
Senjata tajam tersebut diacungkan ke saksi korban sambil mengancam akan membunuhnya. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor.
Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi. Terdakwa kemudian berhasil diamankan setelah delapan anggota turun ke lokasi kejadian.
Berita Terkait
-
Capai Skor TKDN 98%, Semen Gresik Dukung Kemajuan Industri dan Produk dalam Negeri
-
Keluarga Korban Tewas Peristiwa Ledakan di Gresik Terima Santunan
-
Korban Meninggal Akibat Ledakan Pabrik di Gresik Bertambah, Alami Luka Bakar 80 Persen
-
Daftar Lengkap Identitas Lima Korban Tewas Ledakan Pabrik di Gresik
-
Puskesmas di Gresik Tutup Akibat Nakes Positif Terpapar Covid-19
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Nelayan di Sampang Ditemukan Meninggal dengan Sejumlah Luka, Polisi Buru Terduga Pelaku
-
Kering karena Kemarau Panjang: Dasar Waduk di Ngawi Disulap Jadi Ladang
-
Menembus Lumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dampingi UMKM Rantau Prapat Naik Kelas
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan, DPLK Raih Kehati ESG Award 2026
-
Geger Pria Tewas Misterius di Kamar Kos Bebas Blitar: Sosok Wanita di TKP Disorot