SuaraJatim.id - Penyesalan datangnya selalu belakangan. Ini yang menimpa Reza Yadi, warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur.
Reza benar-benar menyesal karena tidak bisa berbuat apa-apa selain minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur.
Ia dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap meresahkan dan mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis Mandau.
Pelaku dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa hanya bisa tertunduk dan meminta keringanan hukuman.
"Minta keringanan pak hakim," kata terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (15/6/2021).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut.
"Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup," katanya menegaskan.
Perlu diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan PT Gantari Sandya Mitra, Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 04 Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi Wihartono Mastan.
Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri.
Baca Juga: Capai Skor TKDN 98%, Semen Gresik Dukung Kemajuan Industri dan Produk dalam Negeri
Senjata tajam tersebut diacungkan ke saksi korban sambil mengancam akan membunuhnya. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor.
Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi. Terdakwa kemudian berhasil diamankan setelah delapan anggota turun ke lokasi kejadian.
Berita Terkait
-
Capai Skor TKDN 98%, Semen Gresik Dukung Kemajuan Industri dan Produk dalam Negeri
-
Keluarga Korban Tewas Peristiwa Ledakan di Gresik Terima Santunan
-
Korban Meninggal Akibat Ledakan Pabrik di Gresik Bertambah, Alami Luka Bakar 80 Persen
-
Daftar Lengkap Identitas Lima Korban Tewas Ledakan Pabrik di Gresik
-
Puskesmas di Gresik Tutup Akibat Nakes Positif Terpapar Covid-19
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik