SuaraJatim.id - Penyesalan datangnya selalu belakangan. Ini yang menimpa Reza Yadi, warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur.
Reza benar-benar menyesal karena tidak bisa berbuat apa-apa selain minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur.
Ia dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap meresahkan dan mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis Mandau.
Pelaku dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa hanya bisa tertunduk dan meminta keringanan hukuman.
"Minta keringanan pak hakim," kata terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (15/6/2021).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut.
"Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup," katanya menegaskan.
Perlu diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan PT Gantari Sandya Mitra, Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 04 Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi Wihartono Mastan.
Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri.
Baca Juga: Capai Skor TKDN 98%, Semen Gresik Dukung Kemajuan Industri dan Produk dalam Negeri
Senjata tajam tersebut diacungkan ke saksi korban sambil mengancam akan membunuhnya. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor.
Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi. Terdakwa kemudian berhasil diamankan setelah delapan anggota turun ke lokasi kejadian.
Berita Terkait
-
Capai Skor TKDN 98%, Semen Gresik Dukung Kemajuan Industri dan Produk dalam Negeri
-
Keluarga Korban Tewas Peristiwa Ledakan di Gresik Terima Santunan
-
Korban Meninggal Akibat Ledakan Pabrik di Gresik Bertambah, Alami Luka Bakar 80 Persen
-
Daftar Lengkap Identitas Lima Korban Tewas Ledakan Pabrik di Gresik
-
Puskesmas di Gresik Tutup Akibat Nakes Positif Terpapar Covid-19
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Magetan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat pada Bahan Pokok
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan