Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 12 Juli 2021 | 09:42 WIB
Pasar hewan di Sumenep ditutup sementara [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur berimbas pada para pedagang hewan, terutama sapi dan kambing.

Pasar hewan di daerah itu ditutup sementara sampai batas waktu PPKM Darurat selesai. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. Ia berharap warga bisa memahami kebijakan tersebut.

Meskipun begitu, Kapolres tidak melarang jual beli sapi dan kambing atau hewan pada umumnya jika kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Penghentian sementara aktifitas pasar hewan ini kami lakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Pasar hewan ini kan mengundang kerumunan. Makanya terpaksa kami tutup selama PPKM darurat," kata AKBP Rahman Wijaya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (12/07/2021).

Baca Juga: Ibu dan Anak di Sumenep Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Ibunya Keadaan Sujud

"Silakan menjual sapi atau kambing secara personal. Atau bisa juga secara online. Kami tidak melarang, selama tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)," terangnya.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan rutin menggencarkan operasi selama PPKM darurat. Bagi warga yang tidak mematuhi prokes seperti tidak mengenakan masker, ataupun berkerumun, atau nongkrong di atas jam 20.00 WIB, maka akan diswab ditempat.

"Pengetatan PPKM ini kami lakukan, tujuannya tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita semua berharap sama. PPKM darurat tidak diperpanjang, dan pandemi ini segera berlalu," ucapnya.

Load More