Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:24 WIB
Ilustrasi bentrokan pendekar silat di Jember [Foto: Jatimnet.com]

SuaraJatim.id - Dalam waktu berdekatan terjadi dua insiden bentrok antar pendekar perguruan silat di Kabupaten Jember Jawa Timur. Peristiwa pertama antara pendekar ISKPI Kera Sakti vs Pagar Nusa. Insiden kedua IKSPI vs PSHT.

Peristiwa terbaru bentrokan antara IKSPI Kera Sakti vs Pagar Nusa terjadi di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Jawa Timur, Selasa (10/08/2021). Rumah pendekar IKSPI disebut-sebut digeruduk puluhan pendekar Pagar Nusa yang sebelumnya janjian duel.

"Kurang lebih 50 orang anggota PN yang menggeruduk rumah Ketua Ranting IKS PI Kera Sakti," kata Humas IKS PI Kera Sakti Cabang Jember Muhamad Haqul Mubin, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (11/8/2021).

Beruntung, kasus ini tidak berlanjut sebab sebelum bentrok kedua pendekar berjanji tidak menyeret nama perguruan. Mereka janjian duel namun batal karena ternyata pendekar yang janjian duel tersebut masih bersaudara.

Baca Juga: Pendekar Kera Sakti vs Pagar Nusa Janjian Duel di Jember, Ternyata Masih Dulur

Kemudian empat hari sebelumnya juga terjadi peristiwa serupa. Pesilat IKSPI menjadi sasaran pengeroyokan pendekar PSHT. Tiga pesilat IKSPI Kera Sakti asal Kecamatan Tempurejo dianiaya tiga pesilat PSHT.

Pemicunya sepele, yakni karena saling tegur sapa. Insiden itu terjadi, Sabtu malam 7 Agustus 2021, sekitar pukul 23.00 di Lapangan Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.

"Malam itu, tiga murid kami berboncengan dengan satu motor, pergi ke sebuah warung di Dusun Karangtemplek, Desa Andongsari. Lalu tidak sengaja bertemu dengan tiga pesilat PSHT Kecamatan Ambulu," kata Ketua IKSPI Kera Sakti Ranting Tempurejo Wasito Hadi Susanto, dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com, Selasa (10/08/2021).

Tiga pesilat IKSPI Kera Sakti yang masih remaja itu masing-masing bernama Dani, Yogi dan Yudha. "Kebetulan Dani itu saling mengenal dengan salah satu pesilat PSHT yang namanya Nur. Lalu disapalah Dani oleh Nur," kata Wasito.

Wasito menirukan ucapan Nur dan Dani yang memang saling kenal. "Woi, Dan," ucap Nur pada Dani.

Baca Juga: Minat Vaksinasi Anak Tinggi, Unej Jember Siapkan 1.500 Vaksin

Dani juga balas menyapa. "Woi Nur," kata Wasito menirukan ucapan Dani pada Nur.

Rupanya, sapaan balasan dari seorang pesilat IKSPI Kera Sakti itu menyinggung perasaan tiga pesilat PSHT. "Menurut pengakuan anggota saya, pesilat PSHT itu terlihat mabuk pada malam itu," ujar Wasito.

Sehingga ketika pulang dari warung, tiga pesilat Kera Sakti dihadang tiga pesilat PSHT. "Ditantang berkelahi, tapi anggota saya menolak, karena cinta damai," kata Wasito.

Tiga pesilat PSHT yang terlanjur marah itu lantas mengeroyok Dani sebagai sasaran utamanya. Adapun dua pesilat Kera Sakti yang lain berhasil melarikan diri. "Tiga pesilat saya ini luka-luka semua, tetapi yang paling parah memang Dani," kata Wasito.

Tak terima atas penganiayaan tersebut, ketiga korban langsung melapor ke Polsek Ambulu, Minggu, 9 Agustus 2021. Wasito mengaku bukan kali ini saja anggotanya dianiaya pesilat PSHT. "Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara hukum," tutur Wasito.

Jatimnet.com sudah berupaya mengonfirmasi Ketua PSHT Jember Jono Wasinuddin. Dihubungi sejak Senin hingga Selasa malam, 9-10 Agustus 2021, Jono hanya membalas salam dan enggan diwawancarai.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat. Selang sehari setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Ambulu langsung mengamankan ketiga pelaku. "Senin malam kita tangkap ketiga pelaku tanpa ada perlawanan," tutur Kapolsek Ambulu AKP M Sudariyanto.

Saat awal mengamankan ketiga pelaku, polisi sempat menawarkan jalan damai kepada korban. "Tetapi mediasi ditolak. Korban ingin tetap perkara dilanjutkan ke proses hukum," kata Sudariyanto.

Ketiga pesilat PSHT itu telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Tiga pelaku tersebut masing-masing adalah MRA, 21 tahun; KRD, 18 tahun; dan MNH, 16 tahun.

Mereka semua warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. "Khusus kepada MNH, kita menerapkan UU Peradilan Anak karena masih di bawah umur," kata Sudariyanto.

Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota PSHT di Jember sudah terjadi beberapa kali. Bahkan Bupati Jember besera kepolisian sudah pernah mengumpulkan semua perguruan silat di Jember untuk meredam konflik antar pesilat.

Beberapa anggota PSHT yang terlibat penganiayaan juga sudah diproses secara hukum. Namun hingga kini aksi penganiayaan masih terjadi terutama dilakukan oleh remaja berusia di atas 18 tahun atau anak-anak usia di bawah 18 tahun.

Load More