SuaraJatim.id - Dunia pendidikan Kediri digemparkan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu dosen Kampus IAIN Kediri berinisial MA kepada salah satu mahasiswanya.
Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri, Sardjuningsih mengaku, kasus ini terungkap atas adanya laporan korban yang tak lain adalah mahasiswa IAIN.
"Kami menerima laporan dari mahasiswi pada awal bulan Agustus dan langsung ditanggapi rektorat dengan cara pemeriksaan secara bertahap," ujarnya saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Dia menjelaskan, laporan pelecehan yang diterima berupa screenshot chat dan voice recording. Berdasarkan kesaksian korban, modus yang dipakai pelaku yaitu mengajak ke rumah dengan maksud membimbing penulisan skripsi. Korban juga tidak dibolehkan mengajak teman.
Secara prosedur, hal itu menyalahi aturan yang tertulis dalam Kode Etik Dosen.
Kegiatan perkuliahan antara dosen dan mahasiswa harusnya diselesaikan di kampus saat jam kerja. Menggunakan alasan akademis untuk bertemu mahasiswa di luar jam kerja kampus, juga tidak diperkenankan.
"Dosen tersebut sudah berulang kali diperingatkan pihak fakultas terkait namun tidak dihiraukan," kata Sardjuningsih.
Lebih lanjut Sardju mengatakan, atas perilaku yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut, pihak perguruan tinggi setempat memberikan sejumlah sanksi.
"Ada tiga sanksi yang diberikan terhadap oknum dosen tersebut diantaranya penurunan jabatan sebagai Kaprodi, tidak diperkenankan naik jabatan selama kurun waktu tiga tahun dan tidak diperkenankan untuk membimbing skripsi selama dua semester," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Bali United vs Persik Kediri Jadi Pembuka Liga 1 2021/2022 di SUGBK
Fakta Baru terkuak
Tim advokasi korban pelecehan seksual di IAIN Kediri yang terdiri dari beberapa lembaga kampus menemukan fakta baru bahwa kasus 'Dosen Predator' tidak hanya dilakukan oleh satu dosen saja.
Salah satu tim Advokasi Korban pelecehan seksual di Kampus IAIN Kediri Ahmad Eko Hadi, mengatakan beberapa korban telah melaporkan tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh dosen mereka.
"Berdasarkan keterangan yang kita dapat dari beberapa korban yang melapor, memang pelecehan diduga dilakukan tidak hanya oleh satu dosen yang telah di sanksi itu, namun ada dosen lain juga," ujarnya, Senin (23/8/2021).
Dia juga menyebut, untuk menindak lanjuti itu pihaknya bersama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) masih mencari bukti-bukti atas kasus tersebut.
"Masih kita dalami karena buktinya harus kuat," katanya.
Berita Terkait
-
Resmi! Bali United vs Persik Kediri Jadi Pembuka Liga 1 2021/2022 di SUGBK
-
Edan! Pria Paruh Baya di Kediri Digerebek Habis Keloni Bocah di Hotel
-
Tak Lagi Muda, Ok John Tiru Pola Hidup Zlatan Ibrahimovic Agar Kompetitif di Liga 1
-
Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan
-
Bandel Tak Mau Isoter, Warga Bandar Lor Dijemput Belasan Personel TNI
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Tergiur Fatamorgana Penggandaan Uang, Kades di Magetan Tumbalkan Dana Desa