Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:26 WIB
Polisi mendatangi TKP pembacokan yang dilakukan kakek Boyamin [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Warga Dusun Bureng Desa Kecamatan Jambon Ponorogo digemparkan dengan peristiwa pembacokan yang dilakukan seorang kakek bernama Boyamin (60).

Korban pembacokan tetangga sendiri yang juga keponakannya, Heri Wahono (45). Korban mengalami luka bacok parah hingga bersimbah darah. Setelah pembacokan, Boyamin segera dibekuk kepolisian setempat.

"Menurut keterangan para saksi kejadian pembacokan ini dipicu oleh permasalahan keluarga yang sudah lama terjadi," kata Kapolsek Jambon AKP Nanang Budianto, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (26/8/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Covid Melonjak Lagi, RSUD Ponorogo Tutup Unit Ruang Rawat Inap

"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara, saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Ponorogo," katanya menegaskan.

Nanang menceritakan awalnya pelaku sewaktu mencari daun turi untuk pakan ternak, merasa mendengar teriakan tidak enak dari Mariatun (65), yang tidak lain adalah kakak pelaku dan ibu mertua korban.

Mendengar perkataan tersebut pelaku merasa emosi kemudian berusaha mencari ibu mertua korban. Nah, karena membawa pisau belati sambil diayun-ayunkan, korban berusaha menghalangi. Korban menggunakan tongkat kayu berusaha mencegah pelaku yang mencari ibu mertuanya.

"Pelaku ini sudah tuli, ada orang teriak-teriak, dikira kakaknya yang meneriaki. Pelaku emosi mencari Mariatun dengan membawa pisau belati," katanya.

Tak mendapati Mariatun dan dihalangi oleh korban, pelaku yang saat itu keadaan marah emosi dan sudah memegang belati kemudian membacok korban.

Baca Juga: Siswa SMP di Ponorogo Sudah Masuk Sekolah Tatap Muka Pekan Ini

Secara reflek, korban menangkis dengan tangan kirinya, sehingga menyebabkan luka di tangan kirinya. Darah pun mengucur di tangan korban yang luka tersebut.

"Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit karena luka di tangannya cukup dalam. Sebab ada 3 jarinya yang tidak bisa digerakkan, kemungkinan ada urat yang putus," katanya.

Sementara pelaku tidak memberi perlawanan saat ditangkap oleh polisi. Nanang menyebut kejadian ini merupakan akumulasi kemarahan korban dengan ibu mertua korban.

Pelaku dan ibu mertua korban yang merupakan adik kakak sudah sejak lama sering cekcok masalah warisan dari orangtuanya.

"Pelaku dengan ibu mertua korban ini suadara kandung. Mereka sudah lama berseteru dan cekcok masalah warisan," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau belati untuk membacok korban dan satu tongkat kayu yang digunakan korban untuk membela diri.

Load More