Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 30 Agustus 2021 | 16:02 WIB
Barang bukti sabu-sabu tersangka seorang petugas Damkar di Blitar [SuaraJatim/Farian]

SuaraJatim.id - Seorang petugas pemadam kebakaran di Kota Blitar dibekuk kepolisian setempat karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu. Petugas ini bernama Sanca.

Sanca dibekuk di rumahnya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. Di depan media, Sanca mengakui perbuatannya tersebut dalam jumpa pers di polres setempat.

Sanca beralasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu agar berani saat bertugas memadamkan api. Sanca merupakan petugas Damkar berstatus kontrak. Dia bekerja sebagai pemadam kebakaran di bawah naungan Pemkab Blitar.

"Biar ndak takut (memadamkan api)," terang Sanca ketika ditanyai polisi, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Uang Palsu Puluhan Juta Dibakar, Obat-obatan Terlarang Diblender

Setelah bekerja sekian lama di pemadam kebakaran, Sanca lalu memilih untuk resign atau mengundurkan diri. Setelah itu, Sanca bekerja wiraswasta.

Penangkapan Sanca dilakukan setelah polisi mendapati laporan ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Blitar. Polisi lalu menelusuri informasi tersebut yang mengarah kepada Sanca.

Setelah mendapati bukti kuat, Sanca digrebek petugas di rumahnya, di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari tangan Sanca, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 28.74 gram.

Oleh petugas, Sanca dan barang bukti dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Selain menangkap Sanca, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang terbukti pula menyalahgunakan narkoba.

Tiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing ARS alias Preti (25) warga Desa Temanggungan Kecamatan Udanawu, HC alias Cetol (41) warga Sananwetan, serta DB alias Basuki (37) warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok.

Baca Juga: Penyelundupan Paket Sabu-sabu Pakai Kepala Ikan Bandeng ke Rutan Gresik Gagal

Dari empat tersangka yang ditangkap, polisi total mengamankan barang bukti pil okerbaya 527 butir, sabu 30.05 gram, 6 unit ponsel, sebuah timbangan digital serta sejumlah uang tunai.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku masing-masing dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Ia juga dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.

Kontributor : Farian

Load More