SuaraJatim.id - Seorang petugas pemadam kebakaran di Kota Blitar dibekuk kepolisian setempat karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu. Petugas ini bernama Sanca.
Sanca dibekuk di rumahnya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. Di depan media, Sanca mengakui perbuatannya tersebut dalam jumpa pers di polres setempat.
Sanca beralasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu agar berani saat bertugas memadamkan api. Sanca merupakan petugas Damkar berstatus kontrak. Dia bekerja sebagai pemadam kebakaran di bawah naungan Pemkab Blitar.
"Biar ndak takut (memadamkan api)," terang Sanca ketika ditanyai polisi, Senin (30/8/2021).
Setelah bekerja sekian lama di pemadam kebakaran, Sanca lalu memilih untuk resign atau mengundurkan diri. Setelah itu, Sanca bekerja wiraswasta.
Penangkapan Sanca dilakukan setelah polisi mendapati laporan ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Blitar. Polisi lalu menelusuri informasi tersebut yang mengarah kepada Sanca.
Setelah mendapati bukti kuat, Sanca digrebek petugas di rumahnya, di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari tangan Sanca, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 28.74 gram.
Oleh petugas, Sanca dan barang bukti dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Selain menangkap Sanca, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang terbukti pula menyalahgunakan narkoba.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing ARS alias Preti (25) warga Desa Temanggungan Kecamatan Udanawu, HC alias Cetol (41) warga Sananwetan, serta DB alias Basuki (37) warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok.
Baca Juga: Uang Palsu Puluhan Juta Dibakar, Obat-obatan Terlarang Diblender
Dari empat tersangka yang ditangkap, polisi total mengamankan barang bukti pil okerbaya 527 butir, sabu 30.05 gram, 6 unit ponsel, sebuah timbangan digital serta sejumlah uang tunai.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku masing-masing dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Uang Palsu Puluhan Juta Dibakar, Obat-obatan Terlarang Diblender
-
Penyelundupan Paket Sabu-sabu Pakai Kepala Ikan Bandeng ke Rutan Gresik Gagal
-
Panik Ketahuan Beli Sabu Rp 150 Ribu, SA Nyaris Tabrak Polisi
-
Harga 40 Kg Sabu-Sabu di Makassar Ditaksir Rp 80 Miliar
-
Polisi Temukan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4000 Butir Pil Ekstasi di Hotel Makassar
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Zero Waste, Intip Dapur Produksi Batik Siger Khas Lampung
-
Menteri UMKM Apresiasi Kolaborasi BRI dengan SOGO Agar UMKM Naik Kelas
-
Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Ini Zona Merah yang Wajib Dihindari
-
Penemuan Bayi di Tulungagung, Meninggal karena Lemas dan Pembuang Masih Diburu!
-
Detik-detik Mahasiswa Tewas Loncat di Jembatan Suhat Surabaya, Diduga Stres Skripsi dan Terancam DO!