SuaraJatim.id - Seorang petugas pemadam kebakaran di Kota Blitar dibekuk kepolisian setempat karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu. Petugas ini bernama Sanca.
Sanca dibekuk di rumahnya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. Di depan media, Sanca mengakui perbuatannya tersebut dalam jumpa pers di polres setempat.
Sanca beralasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu agar berani saat bertugas memadamkan api. Sanca merupakan petugas Damkar berstatus kontrak. Dia bekerja sebagai pemadam kebakaran di bawah naungan Pemkab Blitar.
"Biar ndak takut (memadamkan api)," terang Sanca ketika ditanyai polisi, Senin (30/8/2021).
Setelah bekerja sekian lama di pemadam kebakaran, Sanca lalu memilih untuk resign atau mengundurkan diri. Setelah itu, Sanca bekerja wiraswasta.
Penangkapan Sanca dilakukan setelah polisi mendapati laporan ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Blitar. Polisi lalu menelusuri informasi tersebut yang mengarah kepada Sanca.
Setelah mendapati bukti kuat, Sanca digrebek petugas di rumahnya, di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari tangan Sanca, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 28.74 gram.
Oleh petugas, Sanca dan barang bukti dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Selain menangkap Sanca, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang terbukti pula menyalahgunakan narkoba.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing ARS alias Preti (25) warga Desa Temanggungan Kecamatan Udanawu, HC alias Cetol (41) warga Sananwetan, serta DB alias Basuki (37) warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok.
Baca Juga: Uang Palsu Puluhan Juta Dibakar, Obat-obatan Terlarang Diblender
Dari empat tersangka yang ditangkap, polisi total mengamankan barang bukti pil okerbaya 527 butir, sabu 30.05 gram, 6 unit ponsel, sebuah timbangan digital serta sejumlah uang tunai.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku masing-masing dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Uang Palsu Puluhan Juta Dibakar, Obat-obatan Terlarang Diblender
-
Penyelundupan Paket Sabu-sabu Pakai Kepala Ikan Bandeng ke Rutan Gresik Gagal
-
Panik Ketahuan Beli Sabu Rp 150 Ribu, SA Nyaris Tabrak Polisi
-
Harga 40 Kg Sabu-Sabu di Makassar Ditaksir Rp 80 Miliar
-
Polisi Temukan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4000 Butir Pil Ekstasi di Hotel Makassar
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- 31 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli: Raih Animasi Keren, Skin SG, dan Diamond
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran