SuaraJatim.id - Seorang petugas pemadam kebakaran di Kota Blitar dibekuk kepolisian setempat karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu. Petugas ini bernama Sanca.
Sanca dibekuk di rumahnya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. Di depan media, Sanca mengakui perbuatannya tersebut dalam jumpa pers di polres setempat.
Sanca beralasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu agar berani saat bertugas memadamkan api. Sanca merupakan petugas Damkar berstatus kontrak. Dia bekerja sebagai pemadam kebakaran di bawah naungan Pemkab Blitar.
"Biar ndak takut (memadamkan api)," terang Sanca ketika ditanyai polisi, Senin (30/8/2021).
Setelah bekerja sekian lama di pemadam kebakaran, Sanca lalu memilih untuk resign atau mengundurkan diri. Setelah itu, Sanca bekerja wiraswasta.
Penangkapan Sanca dilakukan setelah polisi mendapati laporan ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Blitar. Polisi lalu menelusuri informasi tersebut yang mengarah kepada Sanca.
Setelah mendapati bukti kuat, Sanca digrebek petugas di rumahnya, di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari tangan Sanca, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 28.74 gram.
Oleh petugas, Sanca dan barang bukti dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Selain menangkap Sanca, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang terbukti pula menyalahgunakan narkoba.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing ARS alias Preti (25) warga Desa Temanggungan Kecamatan Udanawu, HC alias Cetol (41) warga Sananwetan, serta DB alias Basuki (37) warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok.
Baca Juga: Uang Palsu Puluhan Juta Dibakar, Obat-obatan Terlarang Diblender
Dari empat tersangka yang ditangkap, polisi total mengamankan barang bukti pil okerbaya 527 butir, sabu 30.05 gram, 6 unit ponsel, sebuah timbangan digital serta sejumlah uang tunai.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku masing-masing dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Uang Palsu Puluhan Juta Dibakar, Obat-obatan Terlarang Diblender
-
Penyelundupan Paket Sabu-sabu Pakai Kepala Ikan Bandeng ke Rutan Gresik Gagal
-
Panik Ketahuan Beli Sabu Rp 150 Ribu, SA Nyaris Tabrak Polisi
-
Harga 40 Kg Sabu-Sabu di Makassar Ditaksir Rp 80 Miliar
-
Polisi Temukan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4000 Butir Pil Ekstasi di Hotel Makassar
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Ini Alasannya Mengapa JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri