SuaraJatim.id - Kasus ayah bejat berinisial HRS (36) di Peterongan Jombang Jawa Timur benar-benar menyesakkan dada. Ia tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani, mengatakan tersangka HRS memerkosa dua putri kandungnya yang saat ini berusia 16 dan 14 tahun secara berulang kali dengan dalih ancaman tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekolahkannya.
Agus menjelaskan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak 2018 silam. Awalnya, tersangka HRS memerkosa putri sulungnya--sebut saja Mawar--saat ia masih berusia 14 tahun (kini sudah SMP usia 16 tahun).
Tindakan HRS makin menjadi bahkan diulanginya sampai empat kali terhadap Mawar. Belakangan Ia juga melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan memperkosa putri bungsunya--sebut saja Melati--berusia 14 tahun.
"Untuk melancarkan modus bejadnya, pelaku mengancam tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekohkannya jika tidak mau melayaninya," kata Agus, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (31/8/2021) kemarin.
Apa yang dilakukan HRS baru terbongkar pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tersangka kepergok istrinya keluar dari kamar putri sulungnya. Istri tersangka, SUM (37) saat itu sedang memasak di dapur.
"Istrinya melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Kemudian anaknya ditanya ibunya mengaku telah diperkosa bapak kandungnya sendiri," kata Agus menjelaskan.
Agus menambahkan, tersangka pemerkosaan biasa beraksi saat istrinya tidur pulas. Selama ini, hubungan rumah tangga H dengan istrinya berjalan harmonis.
"Tersangka bernafsu melihat tubuh anaknya putih dan sudah montok," kata Agus menegaskan.
Baca Juga: Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya
Tak terima kedua putrinya jadi korban pemerkosaan, SUM melaporkan suaminya ke Polsek Peterongan, Jombang pada Rabu (18/8). Tim gabungan Polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus HRS di rumahnya setelah menggali keterangan dan mengantongi hasil visum korban, serta melakukan olah TKP.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri," kata Agus menegaskan.
Presiden RI Telah Mengesahkan Hukum Kebiri
Sementara itu, hukuman kebiri sendiri di Indonesia telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sedangkan Kebiri sendiri dalam KBBI mempunyai arti tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau ovarium pada betina. Kebiri juga berarti sudah dimandulkan.
Berita Terkait
-
Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya
-
Nasib Pilu Gadis Belia Dicabuli Bapak dan Kakek di Duri
-
Bejat! Tiga Pemuda Badung Giliran Cabuli Siswi SD, Pakai Iming-iming Duit Ratusan Ribu
-
Ditemukan Jaladwara Kuno Berbentuk Mitologi Gajah di Petirtaan Sumberbeji Jombang
-
Dikabarkan Tak Jadi Laporkan Habib Bahar, Ryan Jombang Beri Pengakuan Mengejutkan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar