Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 28 September 2021 | 17:56 WIB
Pelaku pembunuhan istri sirinya berbaju tahanan oranye [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Kasus kematian Ratna Darumi Soebagio (56), warga Jalan Emprit Mas Kecamatan Sukun Kota Malang akhirnya terkuak. Perempuan ini sebelumnya ditemukan tewas di kamar mandi.

Awalnya, korban ini dikira meninggal karena terjatuh. Ternyata fakta terkuak kalau Ia dibunuh oleh suami sirinya sendiri, Liemmantoro (56) yang tinggal serumah dengan korban. Padahal, keduanya sudah menikah siri selama 14 tahun.

Terungkapnya kasus ini setelah anak korban melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Ia kemudian melapor ke polisi dan segera dilakukan penyelidikan, Minggu (19/09/2021). Polisi juga menemukan kejanggalan penyebab kematiannya.

Seperti disampaikan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, terungkanya kejadian pembunuhan ini bermula dari kecurigaan anak kandung korban tentang kematian ibunya.

Baca Juga: Kreatif, Program Pilah Sampah Daur Ulang di Malang Ini Dapat Voucher Belanja

"Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. Melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan ambil beberapa keterangan dari saksi yang ada di TKP, melihat mendengar kejadian tersebut," kata Budi Hermanto, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa siang (28/9/2021).

Usai dilakukan penyelidikan kepolisian menemukan adanya kejanggalan kematian korban. Hasil tersebut ditemukan usai proses visum dan autopsi, dimana ditemukan sejumlah pukulan benda tumpul di beberapa bagian kepala korban.

Tak hanya itu, saat pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari tetangga korban ditemukann indikasi adanya teriakan, yang diduga dari korban.

"Dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan. Akhirnya dari keterangan saksi yang mendengar teriakan orang minta tolong, terus ada kecurigaan dari anak kandung korban termasuk hasil visum terhadap luka dan beberapa persesuaian keterangan," ujarnya.

Buher, sapaan akrabnya menerangkan suami korban akhirnya diduga kuat menjadi pelaku dalam kematian istrinya tersebut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi diketahui bahwa korban diketahui dibunuh pelaku pada Jumat dan diketahui anak korban pada Sabtu dini hari 18 September 2021.

Baca Juga: Viral Pengunjung Kafe di Malang Abai Prokes, Warganet Malah Mengungkit Gowes Wali Kota

Selanjutnya pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi kepada korban yang sudah ditemukan tak bernyawa di kamar mandi.

"Satu hari kemudian diperiksa sebagai saksi yang diduga sekarang sebagai tersangka, saudara SL. Dalam pemeriksaan tersebut, yang mengakui telah melakukan penganiayaan, pemukulan kepada korban, terjadi beberapa kali," tuturnya.

SL pun terancam dijerat dengan pasal 340 dengan subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman mati sampai seumur hidup dan minimal," katanya menegaskan.

Load More