SuaraJatim.id - Muncul fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan pelajar SMP berinisial N (15) di Kediri kepada pacarnya berinisial Q (14).
Korban pembunuhan, gadis berinisial Q dinyatakan negatif hamil. Oleh karena itu, LBH Al Faruq sebagai pihak yany mendampingi tersangka meminta Polres Kediri Kota mengambil terobosan hukum dengan cara diversi.
Hal ini disampaikan penasihat hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma. Menurut dia, tersangka masih dibawah umur dan perbuatan tersangka didasari oleh pengakuan korban yang sedang mengandung.
"Berdasarkan informasi sementara yang kami terima bahwa hasil Labfor dalam perkara tindak pidana pembunuhan dibawah umur dinyatakan korban negatif Hamil," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (03/10/2021).
Karena hasil tes nyatakan negatif, maka Taufiq, menduga motif tindak pidana pembunuhan tersebut berawal karena adanya unsur kebohongan yang dilakukan oleh korban kepada tersangka.
"Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan khusus bagi LBH Al Faruq untuk mendampingi anak tersebut secara intensif sejak disangkakan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
"Mengingat bahwa terjadinya tindak pidana tersebut diawali dengannya unsur kebohongan mengaku hamil yang dilakukan oleh korban (melalui chat)," katanya menegaskan.
Selain hal itu, kata dia, perbuatan tindak pidana anak tersebut turut juga mengalami dampak hukum dari perbuatan si korban. Secara hukum dampak yang dirasakan oleh anak adalah diberi sanksi pidana dengan penerapan (Pasal 338 KUHP) dengan pembunuhan berencana Pasal (340 KUHP) yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
"Karena melihat hasil sementara rangkaian pristiwa tersebut, seharusnya pihak kepolisian dalam Pemberian sangkaan pertanggungjawaban pidana kepada anak haruslah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang atau di masa depan asas (ultimum remedium)," lanjutnya.
Baca Juga: HUT Ke-53, RSMAD Kota Kediri Luncurkan 3 Layanan Baru
"Kami berharap pihak kepolisian, melakukan trobosan penyelesaian hukum dengan cara diversi, hal ini dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian (diskresi)tersebut kepada anak tanpa dengan meneruskannya ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Kediri berhasil mengamankan N pelaku pembunuhan anak di bawah umur (15), yang diduga telah menghilangkan nyawa seorang anak perempuan berinisial Q (14), dengan menggunakan minuman yang dicampur dengan racun ikan (potasium).
Kemudian, jenazah korban tersebut tergeletak di Lapangan Voli, di Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, hingga ditemukan warga setempat yang akan memeriksa kondisi ternaknya, pada Jumat malam (24/9/2021) lalu. Dan kejadian ini dilaporkan pada Polres Kediri.
Pengamanan pelaku terjadi sangat singkat yakni sekitar empat jam setelah penemuan mayat korban di lapangan voli, Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Penangkapan pelaku itu sendiri terjadi di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan barang bukti, berupa sisa racun ikan, yang digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu.
Berita Terkait
-
Rencana Proyek Pembangunan Tol Kediri Tulungagung Dievaluasi
-
Wali Kota Kediri Beri Izin Warga Gelar Resepsi Pernikahan
-
Viral Peternak di Kediri Bagi-bagi Telur Gratis Pakai Sistem Drive Thru
-
Cewek Kediri Melahirkan di Kamar Mandi Sendirian, Bayinya Dikantongi Plastik, Lalu....
-
Persela Lamongan Pinjamkan Sheva Meindeita Firmansyah ke Persedikab Kediri
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu