SuaraJatim.id - Muncul fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan pelajar SMP berinisial N (15) di Kediri kepada pacarnya berinisial Q (14).
Korban pembunuhan, gadis berinisial Q dinyatakan negatif hamil. Oleh karena itu, LBH Al Faruq sebagai pihak yany mendampingi tersangka meminta Polres Kediri Kota mengambil terobosan hukum dengan cara diversi.
Hal ini disampaikan penasihat hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma. Menurut dia, tersangka masih dibawah umur dan perbuatan tersangka didasari oleh pengakuan korban yang sedang mengandung.
"Berdasarkan informasi sementara yang kami terima bahwa hasil Labfor dalam perkara tindak pidana pembunuhan dibawah umur dinyatakan korban negatif Hamil," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (03/10/2021).
Baca Juga: HUT Ke-53, RSMAD Kota Kediri Luncurkan 3 Layanan Baru
Karena hasil tes nyatakan negatif, maka Taufiq, menduga motif tindak pidana pembunuhan tersebut berawal karena adanya unsur kebohongan yang dilakukan oleh korban kepada tersangka.
"Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan khusus bagi LBH Al Faruq untuk mendampingi anak tersebut secara intensif sejak disangkakan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
"Mengingat bahwa terjadinya tindak pidana tersebut diawali dengannya unsur kebohongan mengaku hamil yang dilakukan oleh korban (melalui chat)," katanya menegaskan.
Selain hal itu, kata dia, perbuatan tindak pidana anak tersebut turut juga mengalami dampak hukum dari perbuatan si korban. Secara hukum dampak yang dirasakan oleh anak adalah diberi sanksi pidana dengan penerapan (Pasal 338 KUHP) dengan pembunuhan berencana Pasal (340 KUHP) yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
"Karena melihat hasil sementara rangkaian pristiwa tersebut, seharusnya pihak kepolisian dalam Pemberian sangkaan pertanggungjawaban pidana kepada anak haruslah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang atau di masa depan asas (ultimum remedium)," lanjutnya.
Baca Juga: Rencana Proyek Pembangunan Tol Kediri Tulungagung Dievaluasi
"Kami berharap pihak kepolisian, melakukan trobosan penyelesaian hukum dengan cara diversi, hal ini dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian (diskresi)tersebut kepada anak tanpa dengan meneruskannya ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Berita Terkait
-
6 Kuliner Khas Kediri yang Wajib Dicicipi saat Libur Lebaran
-
Jangan Terjebak Macet, Ini Rute Mudik Alternatif ke Kediri dari Surabaya, Malang, Solo
-
Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri
-
Jelang Puncak Panen, BULOG Kediri Realisasikan Penyerapan Gabah & Beras Petani Terbesar di Jatim
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran