SuaraJatim.id - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kabupaten Bojonegoro terancam hukuman mati.
Ia kini sudah resmi dijebloskan ke penjara. Pelaku berinisial SDK (45) ini disangkakan berasalah telah menyelewengkan dana bansos akibat Covid-19 untuk TPA se - Kabupaten Bojonegoro.
SDK selama ini menjabat sebagai Koordinator TPA se – Kabupaten Bojonegoro. Ia menyelewengkan dana yang seharusnya diberikan untuk 1.426 TPA untuk 27 kecamatan di Bojonegoro.
Dari jumlah tersebut hanya 1.322 lembaga TPA yang diserahkan, sementara ada 104 lembaga TPA yang tidak disetorkan, dengan besaran bansos Rp 10 juta per lembaganya.
Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Baddrut Tamam. Ia menyatakan, SDK divonis lantaran menyelewengkan dan meminta pungutan liar (pungli) untuk lembaga – lembaga TPA yang memperoleh bantuan dari alokasi pemerintah.
"Bansos yang dianggarkan oleh negara di tahun 2020, bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN), untuk TPQ/TPA se Bojonegoro, SDK telah merugikan negara sekitar Rp 1,7 M," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (29/10/2021).
Baddrut menambahkan, bila negara mengalokasikan Rp 14,2 miliar untuk 1.426 lembaga TPA yang tergabung dalam Forum Komunikasi TPQ/TPA se-Bojonegoro yang tersebar di 27 kecamatan.
SDK juga terbukti secara sah melakukan korupsi, usai memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.
"Kami juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 300.882.000, dari tersangka. Jadi SDK ini tidak sendirian, tapi yang kita kejar tersangka utama. Sebab mereka di tiap tiap daerah (kecamatan) juga ada yang membantu, jadi ini masih kita kembangkan," katanya.
Baca Juga: 9 ABK MV Voyager Asal Jatim Telantar di Pulau Guam Amerika Selama Lima Bulan
Akibat perbuatannya SDK pun bisa dikenakan hukuman berat, bahkan Baddrut menyebut pelaku dijerat Pasal 2 ayat 2 subsider pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001
"SDK bisa sangka Pasal 2 ayat 2 UU tentang Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
9 ABK MV Voyager Asal Jatim Telantar di Pulau Guam Amerika Selama Lima Bulan
-
Pasien Covid-19 di Jatim Tersisa 499 Orang, Malang Penyumbang Terbanyak
-
Mama-Mama Beraksi di Jakarta, Surati Kapolri Minta Usut Kasus KDRT DPRD Jatim
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro, Polda Jatim Periksa Wabupnya
-
Miris! 2 Bulan Ini 72 Pendekar Silat Ditangkap Kasus Kekerasan dan Bikin Rusuh Jatim
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!