SuaraJatim.id - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kabupaten Bojonegoro terancam hukuman mati.
Ia kini sudah resmi dijebloskan ke penjara. Pelaku berinisial SDK (45) ini disangkakan berasalah telah menyelewengkan dana bansos akibat Covid-19 untuk TPA se - Kabupaten Bojonegoro.
SDK selama ini menjabat sebagai Koordinator TPA se – Kabupaten Bojonegoro. Ia menyelewengkan dana yang seharusnya diberikan untuk 1.426 TPA untuk 27 kecamatan di Bojonegoro.
Dari jumlah tersebut hanya 1.322 lembaga TPA yang diserahkan, sementara ada 104 lembaga TPA yang tidak disetorkan, dengan besaran bansos Rp 10 juta per lembaganya.
Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Baddrut Tamam. Ia menyatakan, SDK divonis lantaran menyelewengkan dan meminta pungutan liar (pungli) untuk lembaga – lembaga TPA yang memperoleh bantuan dari alokasi pemerintah.
"Bansos yang dianggarkan oleh negara di tahun 2020, bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN), untuk TPQ/TPA se Bojonegoro, SDK telah merugikan negara sekitar Rp 1,7 M," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (29/10/2021).
Baddrut menambahkan, bila negara mengalokasikan Rp 14,2 miliar untuk 1.426 lembaga TPA yang tergabung dalam Forum Komunikasi TPQ/TPA se-Bojonegoro yang tersebar di 27 kecamatan.
SDK juga terbukti secara sah melakukan korupsi, usai memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.
"Kami juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 300.882.000, dari tersangka. Jadi SDK ini tidak sendirian, tapi yang kita kejar tersangka utama. Sebab mereka di tiap tiap daerah (kecamatan) juga ada yang membantu, jadi ini masih kita kembangkan," katanya.
Baca Juga: 9 ABK MV Voyager Asal Jatim Telantar di Pulau Guam Amerika Selama Lima Bulan
Akibat perbuatannya SDK pun bisa dikenakan hukuman berat, bahkan Baddrut menyebut pelaku dijerat Pasal 2 ayat 2 subsider pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001
"SDK bisa sangka Pasal 2 ayat 2 UU tentang Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
9 ABK MV Voyager Asal Jatim Telantar di Pulau Guam Amerika Selama Lima Bulan
-
Pasien Covid-19 di Jatim Tersisa 499 Orang, Malang Penyumbang Terbanyak
-
Mama-Mama Beraksi di Jakarta, Surati Kapolri Minta Usut Kasus KDRT DPRD Jatim
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro, Polda Jatim Periksa Wabupnya
-
Miris! 2 Bulan Ini 72 Pendekar Silat Ditangkap Kasus Kekerasan dan Bikin Rusuh Jatim
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Lawan Sampah, BRI Peduli Ubah TP3SR di Bali Jadi Sentra Inovasi Ekonomi Sirkular
-
Mertua Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tutup Usia
-
Harga Beras Melonjak, DPRD Jatim Tekan Bulog dan Disperindag Segera Bertindak
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Pastikan Balita Bojonegoro yang Alami Atresia Ani Dapat Penanganan
-
DANA Kaget Kembali, Siap-siap Dompetmu Penuh Kejutan Saldo Gratis