SuaraJatim.id - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kabupaten Bojonegoro terancam hukuman mati.
Ia kini sudah resmi dijebloskan ke penjara. Pelaku berinisial SDK (45) ini disangkakan berasalah telah menyelewengkan dana bansos akibat Covid-19 untuk TPA se - Kabupaten Bojonegoro.
SDK selama ini menjabat sebagai Koordinator TPA se – Kabupaten Bojonegoro. Ia menyelewengkan dana yang seharusnya diberikan untuk 1.426 TPA untuk 27 kecamatan di Bojonegoro.
Dari jumlah tersebut hanya 1.322 lembaga TPA yang diserahkan, sementara ada 104 lembaga TPA yang tidak disetorkan, dengan besaran bansos Rp 10 juta per lembaganya.
Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Baddrut Tamam. Ia menyatakan, SDK divonis lantaran menyelewengkan dan meminta pungutan liar (pungli) untuk lembaga – lembaga TPA yang memperoleh bantuan dari alokasi pemerintah.
"Bansos yang dianggarkan oleh negara di tahun 2020, bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN), untuk TPQ/TPA se Bojonegoro, SDK telah merugikan negara sekitar Rp 1,7 M," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (29/10/2021).
Baddrut menambahkan, bila negara mengalokasikan Rp 14,2 miliar untuk 1.426 lembaga TPA yang tergabung dalam Forum Komunikasi TPQ/TPA se-Bojonegoro yang tersebar di 27 kecamatan.
SDK juga terbukti secara sah melakukan korupsi, usai memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.
"Kami juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 300.882.000, dari tersangka. Jadi SDK ini tidak sendirian, tapi yang kita kejar tersangka utama. Sebab mereka di tiap tiap daerah (kecamatan) juga ada yang membantu, jadi ini masih kita kembangkan," katanya.
Baca Juga: 9 ABK MV Voyager Asal Jatim Telantar di Pulau Guam Amerika Selama Lima Bulan
Akibat perbuatannya SDK pun bisa dikenakan hukuman berat, bahkan Baddrut menyebut pelaku dijerat Pasal 2 ayat 2 subsider pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001
"SDK bisa sangka Pasal 2 ayat 2 UU tentang Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
9 ABK MV Voyager Asal Jatim Telantar di Pulau Guam Amerika Selama Lima Bulan
-
Pasien Covid-19 di Jatim Tersisa 499 Orang, Malang Penyumbang Terbanyak
-
Mama-Mama Beraksi di Jakarta, Surati Kapolri Minta Usut Kasus KDRT DPRD Jatim
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro, Polda Jatim Periksa Wabupnya
-
Miris! 2 Bulan Ini 72 Pendekar Silat Ditangkap Kasus Kekerasan dan Bikin Rusuh Jatim
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia
-
Bisnis Urban Farming: Menuai Cuan dari Lahan Sempit di Tengah Kota
-
DPRD Jatim: Anak Butuh Perlindungan Mental dan Spiritualitas