SuaraJatim.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gresik, kembali menyita barang tanpa dilekati pita cukai. Barang tersebut, seperti obat kuat, rokok, miras, hingga majalah porno.
Barang-barang ilegal itu didapatkan dari beberapa tempat seperti di pelabuhan, kapal penumpang, dan toko kelontong.
Selanjutnya, barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan. Adapun barang ilegal yang berhasil disita petugas. Antara lain, 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.409 batang Sigaret Putih Mesin (SKM).
Tidak hanya itu, terdapat juga liquid vape tanpa cukai sebanyak 1,5 liter dan minuman mengandung Elit Alkohol (MMEA) lokal dijualbelikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA impor sebanyak 257,516 liter.
Kepala Bela Cukai Gresik Bier Budi Kismulyanto mengatakan, operasi barang ilegal itu dilaksanakan selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021. Sedangkan hasil peredaran barang tanpa cukai itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,9 Miliar. Atau Rp 1.968.000.000,00.
"Adanya pandemi Covid-19 ini tidak membuat aktivitas dan produksi barang ilegal tanpa cukai menurun. Hal ini juga tidak menyurutkan semangat bea cukai untuk tetap beroperasi," katanya di hadapan awak media, Rabu (3/11/2021).
Selain rokok dan miras tanpa cukai, petugas juga berhasil menyita berupa obat-obatan. Yakni, obat kuat dan obat Covid-19 yang sudah kedaluwarsa. Barang-barang tersebut, kata Bier, paling banyak didapatkan di pelabuhan Gresik. Tepatnya kapal penumpang dari luar kota.
"Miras ini kalau masuk ke Gresik tentu akan menjadi permasalahan tersendiri. Selain miras impor ada juga miras lokal yang diproduksi dari Bali juga mulai beredar di Gresik dan Lamongan. Hal ini tentu bisa merusak kesehatan dan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Menurut Bier, Jalur Gresik - Lamongan adalah rute yang biasa dilalui para penyuplai barang ilegal. Baik pengiriman ke luar pulau dan antar kota. Sehingga membuat pihaknya lebih waspada terkait peredaran barang tanpa cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar
Kendati demikian, hingga kini petugas masih kesulitan mengamankan pelaku utama dalam produksi barang tanpa cukai. Seringkali yang kepergok oleh bawahannya, adalah orang suruhan. Seperti kurir maupun lainnya.
"Ada juga kami menemukan rokok ada cukainya, cuman kami agak mencurigai. Benar saja, ternyata cukai kita dipalsukan. Ini juga sering terjadi," katanya.
Adapun dari kasus ini, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 5 orang pelaku. Kelimanya diamankan di Kabupaten Lamongan dan Gresik. Mereka kemudian dikenai pasal 54 tentang bea cukai.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar
-
Lanangan Tempe! Pemuda Gresik Ini Hajar Kakek Renta sampai Babak Belur
-
Ratusan Handphone Hasil Selundupan Penghuni Rutan Gresik Ditenggelamkan
-
Penerimaan Bea Cukai di Aceh Capai Rp 50,6 miliar
-
Profil Sunan Gresik dan Sejarah Penyebaran Islam Jawa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak