SuaraJatim.id - Ambirin (53) pelaku pencurian di Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Gresik ini bisa dibilang apes. Bagaimana tidak, saat hendak beraksi Ia kepergok pemiliknya. Akibatnya, warga Sampang Madura ini berakhir dihajar massa.
Kasus pencurian yang sempat menggegerkan warga desa itu bermula, korban Agus Priyanto (42) yang tengah istirahat di rumahnya, mendengar suara kendaraan motor. Ia sebenarnya tak begitu mencurigai kedatangan tamu tak diundang itu. Agus berpikir yang datang adalah teman kerjanya.
Namun selang beberapa menit ada suara mencurigakan di ruang tamu. Benar saja, setelah dicek, tamu tak diundang itu ternyata adalah pelaku Ambirin. Ia ketahuan megambil handpone milik Agus. Melihat hp miliknya hendak digasak, Agus ketakutan antara melawan atau mendiamkan saja.
Anehnya, Ambirin yang merasa aksi pencurian sudah diketahui saksi, warga Madura itu malah melakukan tindakan nekat. Ia mengeluarkan sebuah senjata tajam (sajam). Tentu saja hal itu membuat Agus panik lalu berterik ada maling di rumahnya.
Suara teriakan Agus membuat para tetangga berdatangan. Mereka lalu menghajar Ambirin hingga babak belur. Akibatnya, pelaku mengalami luka memar dan berdarah pada bagian kepala. Tindakan warga itu karena kesal, sebab pencurian yang terjadi di desanya tidak sekali ini saja.
Kanit Reskrim Polsek Cerme Aipda Mahrizal mengatakan, saat warga mengamuk karena aksi pencurian, beruntung anak buahnya berhasil menghalau. Sehingga pelaku berhasil dibekuk lalu dirawat ke Puskesmas Cerme. Saat ini, warga pulau garam tersebut sudah dimankan.
"Kami juga berhasil menyita enam handpone yang diduga hasil operasi pencurian. Saat ini pelaku sudah amankan," kata Mahrizal, Jum'at (5/11/2021).
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan enam buah ponsel. Yakni Buah HP merk OPPO warna putih, 1 buah HP Mito warna hitam1 buah HP Redmi warna hitam, 1 buah HP Samsung waena putih, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP Redmi warna Hitam.
"Selain itu petugas juga berhasil menyita sajam berupa pisau, alat kunci T yang biasa dipakai maling motor," tegasnya.
Baca Juga: Debit Air Kali Lamong Mulai Naik, BPBD Gresik Siaga Banjir
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 363 Jo Pasal 53 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951, dengan acaman hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan badan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Tag
Berita Terkait
-
Debit Air Kali Lamong Mulai Naik, BPBD Gresik Siaga Banjir
-
Beraksi Di Siang Bolong, Seorang Pria Terekam CCTV Curi HP Di Konter Pulsa
-
Bea Cukai Gresik Sita Jutaan Obat Kuat Ilegal Sampai Majalah Porno dari Kapal
-
Lanangan Tempe! Pemuda Gresik Ini Hajar Kakek Renta sampai Babak Belur
-
Ratusan Handphone Hasil Selundupan Penghuni Rutan Gresik Ditenggelamkan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan