SuaraJatim.id - Ambirin (53) pelaku pencurian di Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Gresik ini bisa dibilang apes. Bagaimana tidak, saat hendak beraksi Ia kepergok pemiliknya. Akibatnya, warga Sampang Madura ini berakhir dihajar massa.
Kasus pencurian yang sempat menggegerkan warga desa itu bermula, korban Agus Priyanto (42) yang tengah istirahat di rumahnya, mendengar suara kendaraan motor. Ia sebenarnya tak begitu mencurigai kedatangan tamu tak diundang itu. Agus berpikir yang datang adalah teman kerjanya.
Namun selang beberapa menit ada suara mencurigakan di ruang tamu. Benar saja, setelah dicek, tamu tak diundang itu ternyata adalah pelaku Ambirin. Ia ketahuan megambil handpone milik Agus. Melihat hp miliknya hendak digasak, Agus ketakutan antara melawan atau mendiamkan saja.
Anehnya, Ambirin yang merasa aksi pencurian sudah diketahui saksi, warga Madura itu malah melakukan tindakan nekat. Ia mengeluarkan sebuah senjata tajam (sajam). Tentu saja hal itu membuat Agus panik lalu berterik ada maling di rumahnya.
Suara teriakan Agus membuat para tetangga berdatangan. Mereka lalu menghajar Ambirin hingga babak belur. Akibatnya, pelaku mengalami luka memar dan berdarah pada bagian kepala. Tindakan warga itu karena kesal, sebab pencurian yang terjadi di desanya tidak sekali ini saja.
Kanit Reskrim Polsek Cerme Aipda Mahrizal mengatakan, saat warga mengamuk karena aksi pencurian, beruntung anak buahnya berhasil menghalau. Sehingga pelaku berhasil dibekuk lalu dirawat ke Puskesmas Cerme. Saat ini, warga pulau garam tersebut sudah dimankan.
"Kami juga berhasil menyita enam handpone yang diduga hasil operasi pencurian. Saat ini pelaku sudah amankan," kata Mahrizal, Jum'at (5/11/2021).
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan enam buah ponsel. Yakni Buah HP merk OPPO warna putih, 1 buah HP Mito warna hitam1 buah HP Redmi warna hitam, 1 buah HP Samsung waena putih, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP Redmi warna Hitam.
"Selain itu petugas juga berhasil menyita sajam berupa pisau, alat kunci T yang biasa dipakai maling motor," tegasnya.
Baca Juga: Debit Air Kali Lamong Mulai Naik, BPBD Gresik Siaga Banjir
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 363 Jo Pasal 53 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951, dengan acaman hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan badan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Tag
Berita Terkait
-
Debit Air Kali Lamong Mulai Naik, BPBD Gresik Siaga Banjir
-
Beraksi Di Siang Bolong, Seorang Pria Terekam CCTV Curi HP Di Konter Pulsa
-
Bea Cukai Gresik Sita Jutaan Obat Kuat Ilegal Sampai Majalah Porno dari Kapal
-
Lanangan Tempe! Pemuda Gresik Ini Hajar Kakek Renta sampai Babak Belur
-
Ratusan Handphone Hasil Selundupan Penghuni Rutan Gresik Ditenggelamkan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun