SuaraJatim.id - Ambirin (53) pelaku pencurian di Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Gresik ini bisa dibilang apes. Bagaimana tidak, saat hendak beraksi Ia kepergok pemiliknya. Akibatnya, warga Sampang Madura ini berakhir dihajar massa.
Kasus pencurian yang sempat menggegerkan warga desa itu bermula, korban Agus Priyanto (42) yang tengah istirahat di rumahnya, mendengar suara kendaraan motor. Ia sebenarnya tak begitu mencurigai kedatangan tamu tak diundang itu. Agus berpikir yang datang adalah teman kerjanya.
Namun selang beberapa menit ada suara mencurigakan di ruang tamu. Benar saja, setelah dicek, tamu tak diundang itu ternyata adalah pelaku Ambirin. Ia ketahuan megambil handpone milik Agus. Melihat hp miliknya hendak digasak, Agus ketakutan antara melawan atau mendiamkan saja.
Anehnya, Ambirin yang merasa aksi pencurian sudah diketahui saksi, warga Madura itu malah melakukan tindakan nekat. Ia mengeluarkan sebuah senjata tajam (sajam). Tentu saja hal itu membuat Agus panik lalu berterik ada maling di rumahnya.
Suara teriakan Agus membuat para tetangga berdatangan. Mereka lalu menghajar Ambirin hingga babak belur. Akibatnya, pelaku mengalami luka memar dan berdarah pada bagian kepala. Tindakan warga itu karena kesal, sebab pencurian yang terjadi di desanya tidak sekali ini saja.
Kanit Reskrim Polsek Cerme Aipda Mahrizal mengatakan, saat warga mengamuk karena aksi pencurian, beruntung anak buahnya berhasil menghalau. Sehingga pelaku berhasil dibekuk lalu dirawat ke Puskesmas Cerme. Saat ini, warga pulau garam tersebut sudah dimankan.
"Kami juga berhasil menyita enam handpone yang diduga hasil operasi pencurian. Saat ini pelaku sudah amankan," kata Mahrizal, Jum'at (5/11/2021).
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan enam buah ponsel. Yakni Buah HP merk OPPO warna putih, 1 buah HP Mito warna hitam1 buah HP Redmi warna hitam, 1 buah HP Samsung waena putih, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP Redmi warna Hitam.
"Selain itu petugas juga berhasil menyita sajam berupa pisau, alat kunci T yang biasa dipakai maling motor," tegasnya.
Baca Juga: Debit Air Kali Lamong Mulai Naik, BPBD Gresik Siaga Banjir
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 363 Jo Pasal 53 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951, dengan acaman hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan badan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Tag
Berita Terkait
-
Debit Air Kali Lamong Mulai Naik, BPBD Gresik Siaga Banjir
-
Beraksi Di Siang Bolong, Seorang Pria Terekam CCTV Curi HP Di Konter Pulsa
-
Bea Cukai Gresik Sita Jutaan Obat Kuat Ilegal Sampai Majalah Porno dari Kapal
-
Lanangan Tempe! Pemuda Gresik Ini Hajar Kakek Renta sampai Babak Belur
-
Ratusan Handphone Hasil Selundupan Penghuni Rutan Gresik Ditenggelamkan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!