SuaraJatim.id - Warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dilarang menggelar pesta perayaan tahun baru 2022. Ini untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Virus Corona atau COVID-19 saat malam pergantian tahun.
Larangan perayaan tahun baru itu berdasar hasil koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan, meski kasus COVID-19 sudah melandai dan sudah tidak warga menjalani isolasi di berbagai rumah sakit di wilayah itu.
"Keputusan hasil ini demi untuk kebaikan bersama dan pencegahan penyebaran COVID-19, apalagi persentase jumlah warga Pamekasan yang disuntik vaksin masih sangat rendah," kata Bupati Pamekasan Badrut Tamam di Pamekasan, mengutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Kebijakan melarang perayaan tahun baru telah disosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Pemkab Pamekasan meminta peran aktif tokoh masyarakat berpengaruh dan organisasi kemasyarakatan serta organisasi keagamaan untuk menyebarkan informasi tersebut dan memberikan pemahaman.
Menjadi pertimbangan larangan kegiatan perayaan menyambut tahun baru di Kabupaten Pamekasan juga karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Pamekasan masih rendah.
Ditambah, pemerintah belum menetapkan bahwa Indonesia telah bebas dari COVID-19. Bahkan, imbauan disampaikan pemerintah dan Satgas COVID-19 pusat agar masing-masing daerah mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus baru COVID-19 gelombang ketiga setelah libur Natal dan Tahun Baru.
"Atas dasar itu, maka Forkopimda Pamekasan menetapkan keputusan untuk melarang adanya kegiatan dan kerumunan massa di malam pergantian tahun baru ini," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan laporan Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan dan Dinas Kesehatan Pemkab Pamekasan, kasus COVID-19 di kabupaten ini memang telah melandai. Bahkan, sejak dua bulan lalu sudah tidak ada lagi warga Pamekasan yang positif COVID-19 dan menjalani isolasi di berbagai rumah sakit di daerah itu.
"Karena itu, kami mengajak kepada semua elemen masyarakat, mari kita jaga situasi yang sudah membaik ini agar lebih baik lagi, sehingga kita bisa segera bebas dari pandemi ini," ujarnya.
Baca Juga: Rencana PPKM Level 3, Pemkot Jakut Tunggu Arahan Pemprov DKI
Terkait dengan kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun tersebut, Polres Pamekasan mempersiapkan beberapa langkah, antara lain menggencarkan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, serta mempersiapkan personel pengamanan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan nantinya para petugas akan disebar ke sejumlah titik, guna mencegah kemungkinan adanya warga yang melakukan perayaan malam tahun baru, dan akan menindak dengan tegas apabila masih diketahui ada pelanggaran. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Khofifah: Perkuat Pengawasan APIP untuk Cegah Praktik Korupsi!
-
Banyak Pengajuan Unit Usaha KDKMP Ditolak di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kenapa Suporter Arema Malang Dilarang Nonton di Stadion GKR Lawan Malut United? Ini Alasannya
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk, Kamar Kos Dibakar hingga Minta Tolong!
-
Siapa Pelaku Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk? Motifnya Diduga Sakit Hati